HUTANG
HUTANG Hutang adalah menyerahkan sesuatu kepada orang lain yang nantinya akan dibayar kembali dengan yang semisal dengannya. Hukum memberi hutang Ada Lima : Pertama disunatkan : yaitu jika memberikan hutang kepada seseorang yang tidak sangat berhajat. Kedua diwajibkan : yaitu memberikan hutang kepada seseorang yang sangat berhajat. Ketiga diharamkan : yaitu memberikan hutang kepada seseorang yang dalam sangkaannya akan dipergunakan kepada maksiat. Keempat dimakruhkan : yaitu memberikan hutang kepada seseorang yang tidak sangat berhajat dan diketahuinya ia tidak sanggup untuk membayar. Orang yang seperti ini diharamkan baginya untuk berhutang. Kelima mubah/dibolehkan : yaitu memberikan hutang kepada orang kaya karena dasar permintaan kita untuk menjaga barang kita dalam zimmah atau tanggungannya. Rukun-rukunnya ada tiga : 1. Si `aqid (pemberi hutang dan yang berutang). Si`aqid ini harus seseorang yang ahli tabarru` yang mutlak : a. Baligh : yaitu telah dewasa sesuai dengan batas ...