HUTANG


HUTANG

Hutang adalah menyerahkan sesuatu kepada orang lain yang nantinya akan dibayar kembali dengan yang semisal dengannya.

Hukum memberi hutang Ada Lima :

Pertama disunatkan : yaitu jika memberikan hutang kepada seseorang yang tidak sangat berhajat.

Kedua diwajibkan : yaitu memberikan hutang kepada seseorang yang sangat berhajat.

Ketiga diharamkan : yaitu memberikan hutang kepada seseorang yang dalam sangkaannya akan dipergunakan kepada maksiat.

Keempat dimakruhkan : yaitu memberikan hutang kepada seseorang yang tidak sangat berhajat dan diketahuinya ia tidak sanggup untuk membayar. Orang yang seperti ini diharamkan baginya untuk berhutang.

Kelima mubah/dibolehkan : yaitu memberikan hutang kepada orang kaya karena dasar permintaan kita untuk menjaga barang kita dalam zimmah atau tanggungannya.

Rukun-rukunnya ada tiga :

1. Si `aqid (pemberi hutang dan yang berutang).

Si`aqid ini harus seseorang yang ahli tabarru` yang mutlak :

a. Baligh : yaitu telah dewasa sesuai dengan batas usia yang ditetapkan oleh Syara`.

b. Beraqal : yaitu mempunyai akal pikiran yang sehat dalam membedakan baik buruk terhadap sesuatu.

c. Rasyid : yaitu memiliki kebijaksanaan dalam memahami manfaat dan mudharat di bidang harta.

d. Ikhtiyar : yaitu atas dasar inisiatif sendiri bukan karena ada unsur paksaan.

Seorang wali tidak boleh mengutangkan harta mauliyahnya bila tiada darurat karena ia tidak ahli tabarruk pada harta tersebut. 

Si safih (orang yang banyak hutang) tidak boleh mengutangkan hartanya karena ia bukan ahli Tabarru` mutlak.

2. Ma`qud alih (benda/sesuatu yang di hutangkan).

Ma`qud alih ini adalah setiap barang yang mempunyai misil dan atau barang yang sah dibuat akad salam seperti hewan, uang dan lain-lain.

Namun demikian boleh mengutang roti, ragi dan sejenisnya walaupun tidak sah akad salam padanya.

3. Shighat (lafadh/ucapan).

Mayoritas hutang harus diucapkan baik ucapan memberi hutang (Ijab) maupun ucapan menerima hutang (Kabul).

Bila hutang tersebut tergolong dalam hutang hukmi maka tidak disyaratkan lafadz ucapan.

Seperti menafkahi anak kecil yang dipungut yang sangat memerlukan kepada nafkah, dan seperti memberi makanan kepada orang yang sedang kelaparan, dan juga seperti memberi pakaian kepada orang yang telanjang, dan juga termasuk dalam dalam hutang hukmi yaitu seperti menyuruh temannya untuk memberikan uang dia kepada orang lain seperti kepada pengamen.

Maka semua ini dikira hutang walaupun tidak diucapkan kecuali jika disedekahkan bukan dihutangkan.

PERMASALAHAN :

Jika kita berkata "belikan roti untukku dengan uangmu" maka uang tersebut adalah hutang bukan hibah atau sedekah.

Jika kita berkata kepada teman kita "Tolong berikan hutang untukku 10.000", dijawabnya "Ambillah uang tersebut pada Si Fulan", Bila teman kita ada simpanan uangnya pada Si Fulan maka sahlah berhutang padanya, tetapi bila uang tersebut adalah uang hutang teman kita kepada Si Fulan maka kita adalah si wakilnya untuk mengambil hutangnya, sama dengan wajib mengulangi lafadh hutang setelah mengambil uang tersebut.

Uang ataupun kado yang biasa diberikan kepada orang lain pada hari pestanya itu adalah hibah bukan hutang walaupun telah menjadi adad untuk mengembalikan yang semisil dengannya.

Barang yang kita berhutang menjadi milik kita sesudah qabat walaupun tidak dipakai, maka belum boleh dipakai seperti menjual, hibah dan lain-lain bila belum diqabat.

Dibolehkan meminta kembali barang yang telah dihutangkan jika barang tersebut ada padanya dan tidak tersangkut hak yang melekat pada orang lain seperti rahan.

Jika bayaran hutang lebih rendah dari misilnya, atau dibayarnya pada tempat lain bukan pada tempat dia berutang dulu Sedangkan untuk mengangkutnya membutuhkan biaya maka tidak wajib untuk menerimanya.

Dibolehkan untuk membayar lebih dari kadar atau sifat yang telah Ia berutang bahkan yang demikian itu disunahkan, dan tidak dimakruhkan untuk menerima yang lebih tersebut selama tidak disyaratkan dalam akad sama seperti menerima hadiahnya.

Jika disyaratkan sesuatu yang bermanfaat bagi si pemberi hutang maka hutang tersebut batal dan termasuk dalam riba, termasuk contoh lainnya seperti menjual sesuatu lebih mahal dari harga pasarannya dikarenakan berutang bukan kontan.

Jika disyaratkan Sesuatu yang bermanfaat bagi orang yang berutang maka sah hutangnya dan batal syaratnya / syarat tersebut tidak berlaku.

Jika disyaratkan sesuatu sebagai kepercayaan hutang maka itu dibolehkan dan ini diistilahkan dengan rahan/gala/gadai.

Tgk Firman Syukria (Kitab I`anatut thalibin hal 48)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH