Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2026

Hati-Hati !! Panjang Angan-Angan

Gambar
A. Apa itu Panjang Angan-Angan ?. Panjang Angan-Angan adalah Penyakit Hati yang parah susah untuk diobati, ia adalah pencegah dari setiap kebaikan dan amalan ta'at, ia juga menjadi pembangkit untuk melakukan setiap amalan keburukan dan fitnah. Nabi Isa As berkata : Dunia ini terdiri dari tiga hari saja, hari kemarin yang tidak kembali, hari ini yang sedang dijalani dan hari esok yang belum pasti. Abi Zar Al-Ghifari berkata : Dunia ini terdiri dari tiga sa'at saja, sa'at tadi, sa'at ini dan sa'at nanti yang belum pasti. Syaikhuna Abu Bakar Al-Waraqi berkata : Dunia ini hanya terdiri dari tiga nafas saja, nafas yang telah kita keluarkan tak bisa di tarik kembali telah kita beramal apa yang kita amalkan, nafas yang sedang kita tarik ini yang sedang kita berusaha untuk beramal, dan nafas yang akan kita tarik yang belum pasti apa bisa kita tarik lagi ataukah sudah habis berakhir. Hakikat hidup dunia ini adalah dihari ini disa'ah ini dan di nafas ini, boleh jadi kita ...

Apa saja Ozor-Ozor Jamaah

Gambar
  OZOR JAMA'AH. Pada dasarnya setiap sesuatu yang terdapat masyiqqah padanya tergolong dalam ozor jamaah, ada yang masyiqqah itu pada dirinya sendiri atau masyiqqah untuk orang lain. Secara garis besarnya Ozor jamaah terbagi kepada dua : A. Ozor yang umum, diantaranya : 1. Hujan atau salju yang bisa membasahi pakaian baik pad amalam atau siang, atau sisa-sisa air hujan yang masih bisa membasahi dari atap atau dari dedaunan. 2. Badai pada malam hari. 3. Lumpur/becek yang melumuri (pendapat Shahih). B. Ozor yang khusus, diantaranya : 1. Sakit yang menimbulkan masyiqqah, baik masyiqqah pada nya seperti penyakit buta walaupun bisa berjalan dengan tongkat kecuali ada pemandu yang layak dengannya, maupun masyiqqah bagi orang lain seperti penyakit kusta dan lepra. 2. Cuaca atau situasi exstrim, sangat gelap, dingin atau panas, sekalipun ada naungan di jalan. 3. Keadaannya sedang lapar atau haus. 4. Keadaannya sedang mudafa' hadas (buang air besar, air kecil, buang angin). 5. Merasa ta...

Fadhilah Shalat Dhuha sampai 12 rakaat

Gambar
QS Sad (38) Ayat 18 : إِنَّا سَخَّرْنَا ٱلْجِبَالَ مَعَهُۥ يُسَبِّحْنَ بِٱلْعَشِىِّ وَٱلْإِشْرَاقِ Terjemahan Kemenag : Sesungguhnya Kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Daud) di waktu petang dan pagi, Menurut Tafsir Ibnu Abbas, maksud dari tasbih adalah Shalat dan Isyraq itu adalah Dhuha, ini yang di i'timatkan oleh Sahib Fathu Al-Mu'in.  Menurut Tafsir Jalal Al-Mahalli, Tasbih tetap pada makna dasarnya dan isyraq itu adalah Shalat sunat Isyraq yang dikerjakan pada waktu irtifa' matahari. Dalam Sebuah Hadits riwayat Syaikhani dari Abu Hurairah Rasulullah Saw berwasiat dengan tiga perkara, Pertama Puasa 3 hari, kedua Shalat Dhuha dan yang ketiga Witie sebelum tidur. Dalam Hadits riwayat Tabrani dari Abu Hurairah Rasulullah Saw juga mengatakan bahwa didalam Syurga ada sebuah pintu yang bernama Dhuha, pada hari Kiamat akan dipanggil orang yang melaksanakan Shalat Dhuha untuk memasukinya. Rakaatnya minimal 2 rakaat dan maksimalnya 12 rakaat. Dalam Kitab ...

Mengulangi kembali Shalat yang telah dikerjakan

Gambar
Saya Sudah Shalat, apa ulang Shalat lagi ?? Bila Kita sudah melaksanakan Shalat yang hukumnya tidak sah atau dilaksanakan untuk menghormati waktu, tentu di wajibkan untuk mengulang kembali atau mengqadha nya. Bila Shalat tersebut sudah sah maka tidak diwajibkan untuk melakukannya lagi. namun bila kita mau melaksanakannya/mengulangnya lagi bagaimana ketentuannya ? A. Apa Hukum dan bagaimana ketentuannya ? . Hukum mengulang (i'adah) kembali Shalat yang telah sah kita lakukan adalah sunat. Disunatkan untuk mengulang kembali Shalat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Shalat tersebut adalah Shalat Fardhu lima waktu ( Shalat Subuh, Dhuhur, Asar, Maghrib dan Isya ). adapun selain yang lima ini baik yang fardhu maupun yang mandub tidak disunatkan untuk mengulangnya. 2. Masih didalam waktu . bila telah keluar waktunya maka tidak di sunatkan untuk mengulangnya. 3. Mengulanginya lagi dalam keadaan berjamaah . tidak disunatkan mengulang lagi dalam keadaan sendiri (munfarid). Dianju...