Masalah Qurban
QURBAN Qurban adalah menyembelih hewan tertentu, pada waktu tertentu dengan niat tujuan untuk Qurban. Melaksanakan Qurban lebih afzal dari pada sedekah lainnya. Dalam catatan masalah Qurban ini melengkapi ketentuan hukumnya, ketentuan hewannya, ketentuan niatnya, ketentuan waktunya, fazilahnya dan beberapa permasalahan yang berkenaan dengannya. A. Hukum Qurban . 1. Sunat Muakkadah . Sunat muakkadah melaksanakan Qurban bagi orang yang memenuhi lima ketentuan syaratnya : a) Beragama Islam , bukan Kafir. b) Merdeka , bukan Hamba. c) Mukallaf , berakal dan sudah baligh. Di bolehkan bagi ayah/kakek melaksanakan qurban untuk anak/cucunya dari harta si anak tersebut. d) Rasyid , terjaga dalam hal harta dan Agama. e) Sanggup untuk berqurban, mempunyai kelebihan harta untuk empat hari (hari raya dan hari tasyrik), lebih dari nafakahnya dan nafakah kerabatnya, kadar lebihnya ukuran cukup untuk melaksanakan qurban. Hukum sunat disini adalah sunat kiafayah untuk satu keluarga...