Membalikkan Shalat Fardhu menjadi Shalat Sunat
Membalikkan shalat fardhu menjadi shalat sunat. Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat tergantung pada niat, bagaimana yang telah di niatkan maka begitulah yang di kerjakan, bila telah di niatkan shalat fardhu maka di sempurnakan fardhunya, bila telah di niatkan shalat sunat maka di sempurnakan juga sunatnya, namun ada masanya shalat yang telah di niatkan fardhu bisa di balik menjadi shalat sunat, hal ini di sunatkan bila melengkapi tujuh syaratnya sebagaimana yang termaktub dalam Syarah Fathu Al-Mu’in juzuk yang pertama. Adapun tujuh syarat tersebut adalah : 1. Bahwa ada ia itu munfarid ( shalat sendirian ) . Jika ia sedang dalam shalat berjamaah maka tidak boleh membalikkannya menjadi shalat sunat, adapun berpindah dari satu jamaah ke jamaah lain dengan niat mengikuti imam dalam jamaah lain itu maka ini di bolehkan dengan tiada makruh bila itu di sebabkan oleh suatu alasan, adapun jika tiada alasan apapun maka di makruhkan ...