Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

Membalikkan Shalat Fardhu menjadi Shalat Sunat

Gambar
  Membalikkan shalat fardhu menjadi shalat sunat. Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat tergantung pada niat, bagaimana yang telah di niatkan maka begitulah yang di kerjakan, bila telah di niatkan shalat fardhu maka di sempurnakan fardhunya, bila telah di niatkan shalat sunat maka di sempurnakan juga sunatnya, namun ada masanya shalat yang telah di niatkan fardhu bisa di balik menjadi shalat sunat, hal ini di sunatkan bila melengkapi tujuh syaratnya sebagaimana yang termaktub dalam Syarah Fathu Al-Mu’in juzuk yang pertama. Adapun tujuh syarat tersebut adalah : 1.        Bahwa ada ia itu munfarid ( shalat sendirian ) . Jika ia sedang dalam shalat berjamaah maka tidak boleh membalikkannya menjadi shalat sunat, adapun berpindah dari satu jamaah ke jamaah lain dengan niat mengikuti imam dalam jamaah lain itu maka ini di bolehkan dengan tiada makruh bila itu di sebabkan oleh suatu alasan, adapun jika tiada alasan apapun maka di makruhkan ...

Di Sunatkan Azan pada 8 Perkara selain Shalat

Gambar
  Di sunatkan Azan pada selain Shalat. Dalam dunia ini tidak pernah putus/berhenti dari lantunan suara azan, sahut menyahut sambung menyambung terus di kumandangkan di seluruh penjuru. Azan biasanya sering kita dengar di saat memasuki waktu shalat atau ketika ingin shalat berjamaah, karena lazimnya seperti itu sehingga banyak yang beranggapan bahwa azan hanya di sunatkan ketika masuk waktu atau ketika ingin shalat berjamaah saja, padahal azan pula di sunatkan pada selain shalat. Dalam kitab syarah Fathu Al-Mu’in di jelaskan bahwa di sunatkan azan pula pada selain shalat, seperti pada delapan perkara ini : 1.      Azan pada orang yang sedah susah atau khawatir. Hal ini di sunatkan karena susah dan kekhawatirannya bisa hilang dengan sebab azan, bila tidak hilang juga dengan satu kali azan maka di sunatkan untuk mengulanginya lagi, demikianlah hukumnya untuk yang lain. 2.      Azan pada orang yang sedang kerasukan setan. 3.  ...

Ketentuan Nazir Wakaf

Gambar
  NAZIR WAKAF Dalam pelaksanaan wakaf, untuk sahnya memang tidak di syaratkan harus ada si nazir karena si nazir ini tidak termasuk dalam arkan dari wakaf, namun agama telah mengatur ketentuannya sehingga masalah si nazir wakaf ini di anggap penting. Untuk membahas masalahnya, secara singkat kami membaginya dalam empat poin : I.                  Apa itu Nazir Wakaf . Nazir wakaf adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengurus segala keperluan yang menyangkut dengan barang/harta yang telah di wakaf (maukuf), baik dalam hal menjaga dan merawat nya sampai urusan menyalurkan/memakainya kepada yang berhak menerimanya (maukuf ‘alaih).   II.               Siapa yang menjadi Nazir Wakaf . Jika si nazir ini telah di tentukan orangnya ketika si wakif (orang yang mewakaf) mengucapkan lafat wakaf, maka di ikuti saja sesuai deng...