Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

Masalah Nazar (Kaoi)

Gambar
  NAZAR Nazar adalah melazimkan/mewajibkan oleh seorang Muslim yang mukallaf lagi rasyid akan sesuatu qurbah yang tidak tertakyin baginya dengan cara di ungkapkan/di lafatkan. Menurut pendapat yang kuat bernazar hukumnya Sunat, Dalilnya yang pertama Ayat : QS Al-Hajj (22) ayat 29, QS Al-Baqarah (2) ayat 270. Kedua Hadis Riwayat Bukhari : من نذر أن يطيع الله فليطعه , ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه      Maksudnya : siapa yang bernazar bahwa ia akan taat kepada Allah Swt maka hendaklah ia taat (tunaikan nazarnya), dan siapa yang bernazar bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah Swt maka jangan ia bermaksiat. Ketiga qias : nazar itu adalah wasilah (perantaraan) untuk tujuan qurbah dekat dengan Allah Swt, Al-Wasaail hukmu al-maqaasid, hukum perantara itu sama seperti hukum tujuan. Walaupun hukum perbuatan qurbah tersebut tidak wajib namun di saat telah bernazar maka akan di berikan pahala seperti pahala wajib (pendapat Qazi Husen) atau akan di berik...

MATA ADALAH KUNCI

Gambar
  MATA ADALAH KUNCI إنفتاح العين مفتاح لغلق الأخر – غلق العين مفتاح لإنفتاح الأخر Maksudnya : terbukanya mata jadi kunci untuk menutup mata yang lain – menutup mata jadi kunci untuk terbukanya mata yang lain. Dari sudut pandang ilmu fiqh, bila setelah berwuzuk kita tertidur dengan kondisi tidak tetap alat duduknya maka batal wuzuknya, sebagai alasannya karena di saat tertidur dalam keadaan tanpa sadar boleh jadi telah keluar sesuatu dari zuburnya, karena di saat kita tidur mata terpejam maka tiada yang menggunci lobang zubur dan disaat jaga mata kita terbuka akan menggunci lobang tersebut, terbukanya mata menjadi kunci untuk menutup lobang zubur. Kalau kita melihat dari sudut pandang ilmu tasawuf, mata kepala menjadi kunci untuk mata hati, mata lahir menjadi kunci untuk mata batin, terbukanya menjadi kunci untuk menutup yang lain demikian pula bila ia tertutup. QS Yusuf Ayat mulai ayat 8 menjelaskan tentang kisah Nabi Yusuf As dengan Bapak dan Saudaranya, Al kisah Nabi ...

Macam-Macam Duduk

Gambar
Macam macam cara duduk dan hukumnya 1. Duduk yang di sunatkan : a. Duduk Iftirasy , yaitu duduk di atas tumit kaki kiri yang di rebahkan ke lantai, kaki kanan di tegakkan dengan batin jarinya ke lantai ( seperti duduk di antara dua sujut atau duduk tasyahud awal dalam Shalat ). b. Duduk Tawaruk , yaitu duduk seperti Iftirasy tapi duduknya ke lantai dengan kaki kirinya di arahkan kekanan ( seperti duduk pada Tasyahud akhir dalam Shalat ). c. Duduk Iq’ak Mandub , yaitu duduk di atas dua tumit dengan menegakkan dua kaki dan batin jarinya ke lantai, ini jika duduknya sebentar dan hendak bergerak karena duduk yang seperti ini memudahkannya untuk bergerak. 2. Duduk yang mubah : Duduk Tarabu’ , yaitu duduk melipat dua kaki kesamping, tumit kaki kiri di bawah paha kaki kanan dan tumit kaki kakan di bawah paha kaki kiri. 3. Duduk yang di makruhkan : a. Duduk Iq’ak Makruh , yaitu duduk di atas lantai dengan menegakkan dua lutut, di rangkul dengan dua tangan atau tidak. b. ...

Mendapatkan Nikmat Terbesar Lewat Mata

Gambar
  MENDAPATKAN NIKMAT TERBESAR LEWAT MATA Firman Allah Swt QS. Az-Zukhruf : 71 أعوز بلله من الشيطان الرجيم , بسم الله الرحمان الرحيم , يطاف عليهم بصحاف من ذهب وأكواب وفيها ما تشتهيه الأنفس وتلذ الأعين وانتم فيها خالدون . Yang Maksud nya : di edarkan kepada mereka makanan dan minuman dalam piring dan cangkir emas, dan di dalam Surga mereka mendapatkan apa saja yang di inginkan oleh jiwa/hati dan yang lezat di pandang mata, dan mereka kekal di dalamnya. Orang yang beriman, beralal saleh, di rizai Allah Swt kelak akan mendapatkan Surga dengan seluruh kenikmatannya, kenikmatan yang tiada habisnya, nikmat minum misalnya, walaupun airnya sama seperti yang kemaren namun nikmatnya berbeda-beda dan nikmat Surga itu tiada habis-habisnya. Memangnya ada sesuatu yang tiada habisnya ? Ada sesuatu yang maujud pada makqulat namun pada kenyataannya tidak maujud/tidak bisa di dapatkan, adakalanya karena tidak mungkin wujut seperti bersatu terang dan gelap (dua hal yang berlawanan) atau ...

SALAM ; Mendapatkan Pahala karena tidak Memberi Salam

Gambar
  *SALAM*. Pada dasarnya memberi salam hukumnya adalah sunat ‘ain bagi yang seorang dan sunat kifayah bagi jamaah minimal dua orang. Ketika seseorang yang Islam berjumpa dengan sesama Islam di sunatkan untuk memberi salam , bagi yang kecil/muda memberi salam kepada yang tua, yang berjalan memberi salam kepada yang tetap berdiri/duduk, yang berkenderaan memberi salam kepada yang berjalan kaki atau yang tetap berdiri, jamaah yang sedikit memberi salam kepada jama’ah yang banyak, dan jika menyalahi ini maka di bolehkan dan tidak di makruhkan. Di sunatkan memberi salam bagi seseorang yang baru datang/tiba dan ketika ia ingin pergi walaupun ia lebih tua dari yang di beri salam dan walaupun di sangkanya bahwa salamnya itu tidak akan di balas/jawab. Bila terjadi dua orang saling memberi salam , maka di tinjau kepada waktunya, jika waktunya bersamaan maka wajib untuk saling menjawab, dan jika tidak bersamaan maka salam yang terlambat bisa menjadi jawaban bagi salam yang...