Masalah Nazar (Kaoi)
NAZAR Nazar adalah melazimkan/mewajibkan oleh seorang Muslim yang mukallaf lagi rasyid akan sesuatu qurbah yang tidak tertakyin baginya dengan cara di ungkapkan/di lafatkan. Menurut pendapat yang kuat bernazar hukumnya Sunat, Dalilnya yang pertama Ayat : QS Al-Hajj (22) ayat 29, QS Al-Baqarah (2) ayat 270. Kedua Hadis Riwayat Bukhari : من نذر أن يطيع الله فليطعه , ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه Maksudnya : siapa yang bernazar bahwa ia akan taat kepada Allah Swt maka hendaklah ia taat (tunaikan nazarnya), dan siapa yang bernazar bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah Swt maka jangan ia bermaksiat. Ketiga qias : nazar itu adalah wasilah (perantaraan) untuk tujuan qurbah dekat dengan Allah Swt, Al-Wasaail hukmu al-maqaasid, hukum perantara itu sama seperti hukum tujuan. Walaupun hukum perbuatan qurbah tersebut tidak wajib namun di saat telah bernazar maka akan di berikan pahala seperti pahala wajib (pendapat Qazi Husen) atau akan di berik...