Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

Fasah Nikah

Gambar
  FASAH NIKAH Fasah adalah proses perpisahan antara suami istri dikarenakan ada salah satu dari tiga sebab dengan ketentuannya masing-masing, pada dasar hukumya adalah tidak wajib tetapi dibolehkan bila tidak sanggup sabar atas tiga sebab fasah tersebut, bila tidak terdapat salah satu dari tiga sebab ini maka tidak boleh menempuh perpisahan dengan jalan fasah. Adapun tiga sebab yang membolehkan untuk fasah nikah adalah : I. Fasah dengan sebab ada ‘ayib (khiyar ‘ayib). Fasah dengan sebab aib terbagi kepada tiga kategori : A. Aib yang musyarakah, ada pada suami dan ada pada istri. Dibolehkan bagi suami atau istri untuk fasah nikah bila pada pasangannya terdapat salah satu dari tiga aib penyakit ini : 1. Gila/hilang akal. Dibolehkan fasah nikah dengan sebab ada penyakit gila, walaupun penyakit tersebut mungqathi’ yakni ada waktunya gila dan ada waktunya sembuh, walaupun waktu sakit nya cuma sebentar seperti sehari dalam setahun (pendapat Ibnu Hajar) 2. Juzam/kusta. Penyakit ju...

Nusyuz

Gambar
  NUSYUZ Nusyuz adalah keadaan istri yang keluar dari ta’at dan patuh kepada suaminya, perbuatan nusyuz termasuk dalam dosa yang hukumnya haram, dengan sebab nusyuz ini bisa menggugurkan hak nafakahnya dan hak gilirannya bila suaminya mempunyai istri lebih dari satu. Adapun sebab-sebab nusyuz adalah : 1. Mencegah atau menolak suaminya untuk menjamahnya, menyentuhnya atau melihatnya, tidak termasuk nusyuz bila ia mencegahnya dikarenakan ada keuzuran yang membolehkan seperti karena ia lagi sakit yang tidak memungkinkan untuk di jamah. 2. Keluar dari tempat/rumah yang mana di tempat itu suaminya ridha ia menetap di situ sebagai tempat tinggalnya. Keluar dari rumah ini bisa tergolong dalam nusyuz bila tanpa seizin dari suaminya atau tanpa zan ada riza nya. Dibolehkan bagi istri untuk keluar maksudnya tidak dikira nusyuz bila ia keluar dengan ada alasan, antara lain : - Ia keluar karena rumahnya hampir roboh. - Ia keluar karena ia takut tinggal di situ. - Ia keluar untuk memin...

Sujud Tilawah

Gambar
  SUJUD TILAWAH Hadits riwayat Muslim :  قال صلي الله عليه وسلم : إذا قرأ ابن أدم السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي ويقول يا ويلتي أمر ابن أدم بالسجود فسجد فله الجنة وأمرت بالسجود فعصيت فلي النار   Artinya : Berkata Nabi Saw “apabila seorang muslim membaca ayat sajadah lalu ia sujud tilawah maka pergilah setan sambil menangis dan berkata, celakalah aku, disaat anak Adam diperintahkan sujud dan mereka pun sujud maka baginya diberikan syurga, sedangkan aku disaat diperintahkan sujud dan aku tak mau maka bagiku neraka. A. Hukum sujud tilawah. Disunatkan untuk sujud tilawah karena membaca atau mendengar salah satu dari ayat sajadah (ayat-ayat yang disunatkan sujud karenanya), jumlahnya ada lima belas ayat : 1. Surat Al-A’raf ayat 206. 2. Surat Ar-Ra’d ayat 15. 3. Surat An-Nahal ayat 50 (al-ashah). 4. Surat Al-Israk ayat 107. 5. Surat Maryam ayat 58. 6. Surat Al-Haj ayat 18. 7. Surat Al-Haj ayat 77. 8. Suyat Al-Furqan ayat 60. 9. Surat An-Naml ayat 26 (...

SHALAT TASBIH

Gambar
  SHALAT TASBIH Shalat tasbih biasa dilaksanakan pada malam jumat dalam bulan Ramadhan dengan pelaksanaan yang sudah biasa kita lakukan, dari kebiasaan ini menimbulkan anggapan bahwa waktu dan pelaksanaannya mesti demikian, bila cara pelaksanaannya bukan demikian maka tidak sah Shalat tasbihnya. Apa betul demikian ?. Catatan singkat ini mencoba untuk mengupas secara singkat tentang hukum, fazilah dan pelaksanaannya. A. Hukumnya .  Shalat Tasbih adalah Shalat yang sunat dilakukan kapan saja, ia bagian dari Shalat sunat muthlaq yaitu Shalat sunat yang tidak dikaitkan/ditentukan dengan waktu dan sebab, oleh karena itu diharamkan untuk melaksanakannya dalam waktu makruh (waktu makruh ada lima), dan ia juga boleh di ulang kembali melaksanakannya walaupun masih dalam jam yang sama.  Disunatkan bahwa dalam seminggu dilaksanakan sekali, atau dalam sebulan sekali, atau dalam setahun sekali dan bila tak mampu demikian maka diusahakan dalam seumur hidup ada melaksanakannya walaupun se...