Fasah Nikah
FASAH NIKAH Fasah adalah proses perpisahan antara suami istri dikarenakan ada salah satu dari tiga sebab dengan ketentuannya masing-masing, pada dasar hukumya adalah tidak wajib tetapi dibolehkan bila tidak sanggup sabar atas tiga sebab fasah tersebut, bila tidak terdapat salah satu dari tiga sebab ini maka tidak boleh menempuh perpisahan dengan jalan fasah. Adapun tiga sebab yang membolehkan untuk fasah nikah adalah : I. Fasah dengan sebab ada ‘ayib (khiyar ‘ayib). Fasah dengan sebab aib terbagi kepada tiga kategori : A. Aib yang musyarakah, ada pada suami dan ada pada istri. Dibolehkan bagi suami atau istri untuk fasah nikah bila pada pasangannya terdapat salah satu dari tiga aib penyakit ini : 1. Gila/hilang akal. Dibolehkan fasah nikah dengan sebab ada penyakit gila, walaupun penyakit tersebut mungqathi’ yakni ada waktunya gila dan ada waktunya sembuh, walaupun waktu sakit nya cuma sebentar seperti sehari dalam setahun (pendapat Ibnu Hajar) 2. Juzam/kusta. Penyakit ju...