Masalah Qurban
QURBAN
Qurban adalah menyembelih hewan tertentu, pada waktu tertentu dengan niat tujuan untuk Qurban. Melaksanakan Qurban lebih afzal dari pada sedekah lainnya.
Dalam catatan masalah Qurban ini melengkapi ketentuan hukumnya, ketentuan hewannya, ketentuan niatnya, ketentuan waktunya, fazilahnya dan beberapa permasalahan yang berkenaan dengannya.
A. Hukum Qurban.
1. Sunat Muakkadah.
Sunat muakkadah melaksanakan Qurban bagi orang yang memenuhi lima ketentuan syaratnya :
a) Beragama Islam, bukan Kafir.
b) Merdeka, bukan Hamba.
c) Mukallaf, berakal dan sudah baligh.
Di bolehkan bagi ayah/kakek melaksanakan qurban untuk anak/cucunya dari harta si anak tersebut.
d) Rasyid, terjaga dalam hal harta dan Agama.
e) Sanggup untuk berqurban, mempunyai kelebihan harta untuk empat hari (hari raya dan hari tasyrik), lebih dari nafakahnya dan nafakah kerabatnya, kadar lebihnya ukuran cukup untuk melaksanakan qurban.
Hukum sunat disini adalah sunat kiafayah untuk satu keluarga dalam rumahnya, dengan dilaksanakan oleh seorang saja dalam keluarga itu maka gugurlah tuntutan sunatnya untuk orang lain, adapun pahala dan fazilah qurban khusus didapatkan oleh orang yang berqurban saja
2. Wajib dengan sebab Nazar hakiki.
- Jika seseorang bernazar “jika sembuh sakit ku maka wajib atas ku untuk berqurban satu kambing” (hewannya tidak ditentukan ketika nazar), maka diwajibkan atasnya untuk berqurban kambing yang memenuhi kriteria qurban. Jika dikemudian hari kambingnya di tentukan dan sebelum sempat disembelih ia sudah hilang/mati, maka diwajibkan untuk mencari penggantinya untuk diqurbankan.
- Bila seseorang bernazar “jika sembuh sakitku wajib atasku menyembelih kambing ini untuk qurban” (ditentukan hewannya diketika bernazar), maka diwajibkan atasnya untuk menyembelih hewan itu walaupun keadaannya tidak memenuhi kriteria hewan qurban (belum cukup umur atau aib/cacat). Jika kemudian hewan itu hilang/mati dengan tiada disengaja maka tidak diwajibkan untuk mencari penggantinya. Jika ketika bernazar hewan itu sesuai ketentuan qurban maka sebutlah baginya hukum qurban walaupun pada saat sembelihnya ada aib. Dan jika ketika bernazar hewan tersebut tidak memenuhi ketentuan hewan qurban maka penyembelihan itu tidak tergolong sebagai qurban walaupun ketentuan waktu dan pembagiannya sama seperti ketentuan qurban berdasarkan kitab Tuhfah dan Nihayah, adapun keterangan dalam kitab Al-Bujairimi menjelaskan bahwa hewan tersebut tergolong sebagai qurban. Demikian juga hukumnya pada masalah qurban wajib dengan sebab Ja’li (nazar hukmi).
3. Wajib dengan sebab Nazar hukmi (ja’li).
Kewajiban qurban dengan sebab ja’li ini bukan karena telah bernazar tetapi dikarenakan telah ditentukan dan dijadikan hewan tersebut sebagai qurban dengan di ucapkan secara mutlak qurban tanpa dikaitkan dengan sunat, seperti katanya “binatang ini untuk qurban” atau “binatang ini dalam haji ini aku sembelih qurban”.
- Bila kita di tanyai orang pada saat membeli kambing/lembu “untuk apa kambing/lembu ?” Lalu kita jawab “untuk qurban/mau diqurban” (tanpa dikaitkan dengan sunat) maka dengan ucapan ini qurban tersebut menjadi qurban wajib dengan sebab ja’li.
- Bila lafat niat qurban diucapkan dengan katanya “sahaja aku berqurban / menunaikan qurban dengan binatang ini” (tanpa dikaitkan dengan sunat), maka dengan ucapan ini pula ia menjadi qurban wajib dengan sebab ja’li.
Perbedaan qurban wajib dan qurban sunat :
Qurban wajib tidak boleh (diharamkan) untuk makan dagingnya oleh yang berqurban dan semua orang yang dinafkahinya walaupun hanya sedikit, diwajibkan untuk disedekahkan semuanya termasuk kulit dan tanduknya untuk fakir miskin yang berada dalam wilayahnya (berdasarkan pendapat tidak boleh memindahkan daging qurban), (Pendapat Shahih dibolehkan).
jika terdapat daging qurban yang telah dimakan walaupun sedikit maka wajib menggantikannya dengan daging yang lain yang selanjutnya disedekahkan untuk fakir miskin.
Wajib bersedekah dengan daging mentah untuk fakir miskin supaya bisa dipakai untuk apa saja sesuai keinginan mereka walaupun untuk dijual kembali. Tidak memada menjadikannya masakan dan atau mengundang mereka untuk makan masakan tersebut, karena hak fakir miskin dalam hal ini adalah tamlik (serah sepenuhnya) bukan untuk makan saja, berbeda halnya orang kaya, boleh memberikan daging qurban untuk orang kaya tetapi haknya untuk makan saja baik makan sendiri atau menjamu orang lain atau disedekahkan kembali tidak untuk di jual atau di hibahkan.
Qurban sunat diharamkan untuk makan semuanya tetapi wajib ada yang disedekahkan daging mentahnya walaupun hanya sedikit dan walaupun hanya untuk satu orang saja.
yang lebih afzal disedekahkan semuanya kecuali kadar sedikit untuk dimakan sendiri.
yang lebih afzal kadar sedikit ini adalah hati hewan qurban tersebut sebagai bentuk tafaul dan untuk mengambil keberkatan.
yang lebih afzal kadar yang dimakan tidak lebih dari tiga suap, dan yang lebih afzal kulitnya disedekahkan juga.
Tidak dibolehkan (haram) untuk menjual suatu apapun dari hewan qurban baik qurban wajib maupun qurban sunat, dan juga tidak boleh menyewakannya dan menjadikannya sebagai upah atau ongkos sembelih karena pada ketika hewan itu disembelih untuk qurban saat itu pula telah hilang hak miliknya pada hewan tersebut.
B. Binatang Qurban.
Hewan yang bisa dijadikan sebagai qurban pada syara’ terdiri dari beberapa jenis dengan usia masing-masing dan sesuai dengan ketentuannya.
1. Kebiri, (jantan/betina) usianya minimal sudah lebih satu tahun walaupun lebihnya hanya sehari.
2. Kambing atau lembu, (jantan/betina) usianya sudah lebih dua tahun.
3. Kerbau atau unta, (jantan/betina) usianya sudah lebih lima tahun
Memadalah sepertujuh ( 1/7 ) lembu atau unta atau kerbau untuk satu orang, salah satu hewan ini memada untuk tujuh orang, jika lebih dari tujuh orang berkongsi untuk menyembelih salah satu hewan ini maka tidak memada untuk seorangpun dari mereka, kecuali bila yang lebih dari tujuh ini merelakan haknya untuk yang tujuh orang saja.
Tujuh ekor kambing / kebiri lebih baik dari pada satu lembu / kerbau untuk tujuh orang, dan satu orang berqurban tujuh ekor kambing / kebiri lebih baik dari pada berqurban dengan satu ekor lembu / kerbau.
Seafzal-afzal hewan qurban adalah unta, kemudian lembu atau kerbau, kemudian kebiri, dan yang terakhir adalah kambing.
Ketentuan hewan qurban ini adalah hewan yang sejahtera dari aib yang bisa mengurangi dagingnya, antara lain :
1. Hewan yang kurus, hilang atau berkurang lemak dan dagingnya.
2. Terpotong telinga atau ekornya walaupun sedikit, menurut pendapat Abu Hanifah jika yang terpotong itu tidak sampai kadar sepertiga maka memada ia.
Tidak memada hewan yang tiada telinga sejak lahir, beda dengan ekor bila tiada ekor sejak lahir maka memada ia.
Tidak mengapa bila ekor atau telinganya itu cuma terbelah atau terpotong tapi tidak sampai terputus.
Tidak mengapa yang terpotong sedikit dari anggota badannya yang besar seperti terpotong sedikit daging pahanya.
Tidak mengapa pula yang tiada tanduk atau pecah tanduknya kecuali mengakibatkan berkurang dagingnya.
Menurut pendapat Ibnu Ruf’ah memada hewan yang lagi hamil, tetapi pendapat yang mu’tamat (yang kuat) tidak memada.
3. Picang walaupun pincangnya terjadi ketika mau disembelih.
4. Kabur/cedera matanya walaupun cuma sebelah yang membuat hewan tersebut tidak bisa mencari makan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan berkurang dagingnya.
5. Sakit yang membawaki kepada berkurang dagingnya.
6. Hewan berkudis, luka melepuh dan berbisul (pendapat mu’tamat).
Boleh hewan yang dikebirikan (pendapat mu’tamat).
C. Niat Qurban.
Qurban sunat dan qurban ja’li diwajibkan untuk niat pada ketika sembelih atau ketika takyin (menentukan hewannya).
Qurban nazar tidak diwajibkan untuk niat lagi karena dengan nazar itu sudah memada untuk niat.
Boleh mewakilkan niat dan sembelih kepada orang lain yang muslim dan sudah mumayyiz.
Tidak boleh (tidak sah) qurban untuk orang lain yang masih hidup bila tidak ada terucap izin darinya.
Tidak boleh (tidak sah) pula qurban untuk orang lain yang sudah meninggal bila tidak ada wasiat darinya, bila dilaksanakan juga maka hewan tersebut tidak akan menjadi qurban untuk siapapun, tidak qurbannya dan tidak pula qurban orang lain tersebut.
D. Waktu Berqurban.
Waktu untuk berqurban adalah mulai dari terbit matahari pada hari nahar dan sudah berlalu kadar waktu dua rakaat shalat dan dua khutbah, berakhir hingga habis hari tasyrik (sama dengan waktunya empat hari), dimakruhkan untuk sembelih pada malam hari.
Bila qurban tersebut adalah qurban wajib maka diwajibkan menyembelihnya walaupun telah lewat waktunya, dan sembelihan yang sudah lewat waktu itu menjadi qazha.
E. Fazilah Qurban.
1. Qurban adalah amalan yang paling disukai Allah Swt pada hari raya ‘Aidul Adha, (Hadis) : ما عمل ابن أدم يوم النحر من عمل أحب الى الله تعالى من إراقة الدم
2. Hewan qurban akan menemaninya pada hari kiamat,
(Hadis). وانها لتأتى يوم القيامة بقرونها وأظلافها
3. Darah qurban sebelum jatuhnya ketanah ia sudah jatuh pada suatu tempat disisi Allah Swt dan jiwa yang berqurban akan wangi dengan nya,
(Hadis). وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل ان يقع على الأرض فطيبوابها نفسا
4. Hewan qurban akan menjadi kenderaannya kelak di hari kiamat,
(Hadis). عظموا ضحاياكم فإنها على الصراط مطاياكم
5. Diampuni dosanya ketika mulai jatuh tetesan darah qurban,
(Hadis). ووعدها بأنه يغفر له بأول قطرة من دمها كل ذنب عمله
Makruh hukumnya menghilangkan anggota tubuh seperti kuku dan rambut bagi oarang yang berencana berqurban mulai hari raya sampai disembelih qurbannya, hal ini supaya melengkapi fazilah-fazilah qurban seperti pengampuan bagi sekalian tubuhnya.
Tgk Firman Syukria, Nuqila min Syarah Fathu Al-Mu’in Juzuk II halaman 330-334.

Komentar
Posting Komentar