Membalikkan Shalat Fardhu menjadi Shalat Sunat

 

Membalikkan shalat fardhu menjadi shalat sunat.

Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat tergantung pada niat, bagaimana yang telah di niatkan maka begitulah yang di kerjakan, bila telah di niatkan shalat fardhu maka di sempurnakan fardhunya, bila telah di niatkan shalat sunat maka di sempurnakan juga sunatnya, namun ada masanya shalat yang telah di niatkan fardhu bisa di balik menjadi shalat sunat, hal ini di sunatkan bila melengkapi tujuh syaratnya sebagaimana yang termaktub dalam Syarah Fathu Al-Mu’in juzuk yang pertama.

Adapun tujuh syarat tersebut adalah :

1.       Bahwa ada ia itu munfarid ( shalat sendirian ).

Jika ia sedang dalam shalat berjamaah maka tidak boleh membalikkannya menjadi shalat sunat, adapun berpindah dari satu jamaah ke jamaah lain dengan niat mengikuti imam dalam jamaah lain itu maka ini di bolehkan dengan tiada makruh bila itu di sebabkan oleh suatu alasan, adapun jika tiada alasan apapun maka di makruhkan.

2.       Bahwa ia melihat jamaah yang memungkinkan untuk ia ikut beserta mereka.

Jika ia tidak melihat atau belum melihat jamaah yang lain maka di haramkan baginya untuk membalikkannya menjadi shalat sunat.

3.       Bahwa jamaah yang ingin ia ikuti itu hukumnya di syariatkan (disunatkan).

Jika berjamaah itu tidak di sunatkan maka tidak boleh membalikkannya menjadi shalat sunat.

4.       Bahwa imam pada jamaah itu bukan orang yang dimakruhkan untuk mengikutinya.

Jika imamnya itu di makruhkan untuk mengikutinya, seperti pelaku bid’ah atau yang menyalahi pada mazhab maka di makruhkan untuk membalikkan shalatnya.

5.       Bahwa shalatnya itu adalah shalat tiga atau empat rakaat.

Jika shalatnya itu shalat dua rakaat maka tidak di sunatkan tapi di bolehkan untuk membalikkan shalat fardhunya, namun jika situasinya seandainya ia menyempurnakan yang dua rakaat itu maka ia tak akan sempat berjamaah, maka di saat itu di sunatkan baginya untuk memotong shalatnya selanjutnya ia memulai shalat berjamaah itu ( Al-Majmu’ ).

6.       Bahwa ia belum berdiri bagi rakaat yang ke tiga.

Jika ia sudah berdiri bagi rakaat yang ke tiga maka di sunatkan untuk menyempurnakannya namun di bolehkan juga untuk membalikkannya jika ia khawatir akan luput shalat berjamaah itu.

7.       Bahwa waktu shlalatnya masih lama/panjang.

Jika waktunya sudah sempit, sekira-kira jikalau ia memulai shalat dengan berjamaah maka shalatnya tidak akan sempurna sepenuhnya di dalam waktu, maka disaat itu di haramkan baginya untuk membalikkan shalat fardhunya menjadi shalat sunat..

Dari tujuh syarat ini bisa dipahamkan bahwa untuk membalikkan shalat fardhu menjadi shalat sunat ada yang hukumnya sunat, ada yang makruh, ada yang mubah dan ada yang hukumnya haram.

Adapun Jika ia sedang shalat qadha dan ia khawatir akan luput shalat yang hazir/tunai maka di wajibkan baginya untuk membalikkan shalat itu menjadi shalat sunat.

Jika ia sedang shalat sunat dan ia khawatir akan luput shalat berjamaah maka di sunatkan baginya untuk memotong shalat sunatnya maksudnya di selesaikan pada dua rakaat atau di salam pasa satu rakaat saja, namun jika memungkinkan ada jamaah yang lain sedangkan waktunya masih panjang/luas maka yang lebih aula baginya adalah menyempurnakan shalat sunat itu.

Tgk Firman Syukria (Nuqila min kitab I'anatu Ath-Thalibin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH