Membalikkan Shalat Fardhu menjadi Shalat Sunat
Membalikkan shalat fardhu menjadi shalat sunat.
Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat tergantung pada niat,
bagaimana yang telah di niatkan maka begitulah yang di kerjakan, bila telah di
niatkan shalat fardhu maka di sempurnakan fardhunya, bila telah di niatkan
shalat sunat maka di sempurnakan juga sunatnya, namun ada masanya shalat yang
telah di niatkan fardhu bisa di balik menjadi shalat sunat, hal ini di
sunatkan bila melengkapi tujuh syaratnya sebagaimana yang termaktub dalam
Syarah Fathu Al-Mu’in juzuk yang pertama.
Adapun tujuh syarat tersebut adalah :
1.
Bahwa ada ia
itu munfarid ( shalat sendirian ).
Jika ia sedang dalam shalat berjamaah maka tidak boleh
membalikkannya menjadi shalat sunat, adapun berpindah dari satu jamaah ke
jamaah lain dengan niat mengikuti imam dalam jamaah lain itu maka ini di
bolehkan dengan tiada makruh bila itu di sebabkan oleh suatu alasan,
adapun jika tiada alasan apapun maka di makruhkan.
2.
Bahwa ia
melihat jamaah yang memungkinkan untuk ia ikut beserta mereka.
Jika ia tidak melihat atau belum melihat jamaah yang lain maka di
haramkan baginya untuk membalikkannya menjadi shalat sunat.
3.
Bahwa jamaah
yang ingin ia ikuti itu hukumnya di syariatkan (disunatkan).
Jika berjamaah itu tidak di sunatkan maka tidak boleh
membalikkannya menjadi shalat sunat.
4.
Bahwa imam pada
jamaah itu bukan orang yang dimakruhkan untuk mengikutinya.
Jika imamnya itu di makruhkan untuk mengikutinya, seperti pelaku
bid’ah atau yang menyalahi pada mazhab maka di makruhkan untuk
membalikkan shalatnya.
5.
Bahwa shalatnya
itu adalah shalat tiga atau empat rakaat.
Jika shalatnya itu shalat dua rakaat maka tidak di sunatkan tapi di
bolehkan untuk membalikkan shalat fardhunya, namun jika situasinya
seandainya ia menyempurnakan yang dua rakaat itu maka ia tak akan sempat
berjamaah, maka di saat itu di sunatkan baginya untuk memotong
shalatnya selanjutnya ia memulai shalat berjamaah itu ( Al-Majmu’ ).
6.
Bahwa ia belum
berdiri bagi rakaat yang ke tiga.
Jika ia sudah berdiri bagi rakaat yang ke tiga maka di sunatkan
untuk menyempurnakannya namun di bolehkan juga untuk
membalikkannya jika ia khawatir akan luput shalat berjamaah itu.
7.
Bahwa waktu
shlalatnya masih lama/panjang.
Jika waktunya sudah sempit, sekira-kira jikalau ia memulai shalat
dengan berjamaah maka shalatnya tidak akan sempurna sepenuhnya di dalam waktu, maka
disaat itu di haramkan baginya untuk membalikkan shalat fardhunya
menjadi shalat sunat..
Dari tujuh syarat ini bisa dipahamkan bahwa untuk membalikkan
shalat fardhu menjadi shalat sunat ada yang hukumnya sunat, ada yang makruh,
ada yang mubah dan ada yang hukumnya haram.
Adapun Jika ia sedang shalat qadha dan ia khawatir akan luput
shalat yang hazir/tunai maka di wajibkan baginya untuk
membalikkan shalat itu menjadi shalat sunat.
Jika ia sedang shalat sunat dan ia khawatir akan luput shalat
berjamaah maka di sunatkan baginya untuk memotong shalat sunatnya
maksudnya di selesaikan pada dua rakaat atau di salam pasa satu rakaat saja,
namun jika memungkinkan ada jamaah yang lain sedangkan waktunya masih panjang/luas
maka yang lebih aula baginya adalah menyempurnakan shalat sunat
itu.
Tgk Firman Syukria (Nuqila min kitab I'anatu Ath-Thalibin)

Komentar
Posting Komentar