Di Sunatkan Azan pada 8 Perkara selain Shalat
Di sunatkan Azan pada selain Shalat.
Dalam dunia ini tidak pernah putus/berhenti dari lantunan suara
azan, sahut menyahut sambung menyambung terus di kumandangkan di seluruh penjuru.
Azan biasanya sering kita dengar di saat memasuki waktu shalat atau ketika
ingin shalat berjamaah, karena lazimnya seperti itu sehingga banyak yang
beranggapan bahwa azan hanya di sunatkan ketika masuk waktu atau ketika ingin
shalat berjamaah saja, padahal azan pula di sunatkan pada selain shalat.
Dalam kitab syarah Fathu Al-Mu’in di jelaskan bahwa di sunatkan
azan pula pada selain shalat, seperti pada delapan perkara ini :
1.
Azan pada orang
yang sedah susah atau khawatir.
Hal ini di
sunatkan karena susah dan kekhawatirannya bisa hilang dengan sebab azan, bila
tidak hilang juga dengan satu kali azan maka di sunatkan untuk mengulanginya
lagi, demikianlah hukumnya untuk yang lain.
2.
Azan pada orang
yang sedang kerasukan setan.
3.
Azan pada orang
yang sedang marah.
4.
Azan pada yang
buruk prilakunya, baik itu manusia maupun hewan.
5.
Azan pada
ketika terlihat rupa jin atau setan.
6.
Azan pada
ketika terjadi kebakaran.
7.
Azan pada
ketika hendak musafir / pergi jauh.
8.
Azan pada
telinga anak yang baru lahir.
Di azankan pada
telinga kanan dan di iqamah pada telinga kiri, hal ini di sunatkan karena bisa
menghindari si anak dari kemuzaratan ummu sibyan yaitu pengikutnya dari jenis
jin, dan juga karena supaya di saat anak itu lahir berada di dunia kalimat yang
mula-mula masuk dalam telinganya adalah kalimat zikir.
Adapun azan
pada ketika memasukkan mayit kedalam kubur maka disini terjadi khilaf pendapat,
ada pendapat yang mengatakan tidak di sunatkan. Akan tetapi Syekh Ibnu Hajar
berkata “apabila masuk mayit ke dalam kubur di sertai dengan azan maka bisa
meringankan pada soalan pertanyaan nya”.
Di syaratkan pada muazzin bahwa ia adalah seorang laki-laki yang
muslim, dan orang yang di azan untuknya pula seorang muslim, termasuk anak yang
baru lahir itu pula di syaratkan ia adalah seorang muslim dengan di ikutkan
kepada orang tuanya.
Delapan ini hanya sebagian contoh saja yang di sunatkan azan padanya,
ada beberapa perkara lain yang di sunatkan azan pula padanya.
Tgk Firman Syukria (nuqila mi kitab Syarah Fathu Al-Mu'in)

Komentar
Posting Komentar