Di Sunatkan Azan pada 8 Perkara selain Shalat

 

Di sunatkan Azan pada selain Shalat.

Dalam dunia ini tidak pernah putus/berhenti dari lantunan suara azan, sahut menyahut sambung menyambung terus di kumandangkan di seluruh penjuru. Azan biasanya sering kita dengar di saat memasuki waktu shalat atau ketika ingin shalat berjamaah, karena lazimnya seperti itu sehingga banyak yang beranggapan bahwa azan hanya di sunatkan ketika masuk waktu atau ketika ingin shalat berjamaah saja, padahal azan pula di sunatkan pada selain shalat.

Dalam kitab syarah Fathu Al-Mu’in di jelaskan bahwa di sunatkan azan pula pada selain shalat, seperti pada delapan perkara ini :

1.     Azan pada orang yang sedah susah atau khawatir.

Hal ini di sunatkan karena susah dan kekhawatirannya bisa hilang dengan sebab azan, bila tidak hilang juga dengan satu kali azan maka di sunatkan untuk mengulanginya lagi, demikianlah hukumnya untuk yang lain.

2.     Azan pada orang yang sedang kerasukan setan.

3.     Azan pada orang yang sedang marah.

4.     Azan pada yang buruk prilakunya, baik itu manusia maupun hewan.

5.     Azan pada ketika terlihat rupa jin atau setan.

6.     Azan pada ketika terjadi kebakaran.

7.     Azan pada ketika hendak musafir / pergi jauh.

8.     Azan pada telinga anak yang baru lahir.

Di azankan pada telinga kanan dan di iqamah pada telinga kiri, hal ini di sunatkan karena bisa menghindari si anak dari kemuzaratan ummu sibyan yaitu pengikutnya dari jenis jin, dan juga karena supaya di saat anak itu lahir berada di dunia kalimat yang mula-mula masuk dalam telinganya adalah kalimat zikir.

Adapun azan pada ketika memasukkan mayit kedalam kubur maka disini terjadi khilaf pendapat, ada pendapat yang mengatakan tidak di sunatkan. Akan tetapi Syekh Ibnu Hajar berkata “apabila masuk mayit ke dalam kubur di sertai dengan azan maka bisa meringankan pada soalan pertanyaan nya”.

Di syaratkan pada muazzin bahwa ia adalah seorang laki-laki yang muslim, dan orang yang di azan untuknya pula seorang muslim, termasuk anak yang baru lahir itu pula di syaratkan ia adalah seorang muslim dengan di ikutkan kepada orang tuanya.

Delapan ini hanya sebagian contoh saja yang di sunatkan azan padanya, ada beberapa perkara lain yang di sunatkan azan pula padanya.

Tgk Firman Syukria (nuqila mi kitab Syarah Fathu Al-Mu'in)

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH