Ketentuan Nazir Wakaf

 

NAZIR WAKAF

Dalam pelaksanaan wakaf, untuk sahnya memang tidak di syaratkan harus ada si nazir karena si nazir ini tidak termasuk dalam arkan dari wakaf, namun agama telah mengatur ketentuannya sehingga masalah si nazir wakaf ini di anggap penting.

Untuk membahas masalahnya, secara singkat kami membaginya dalam empat poin :

I.                 Apa itu Nazir Wakaf.

Nazir wakaf adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengurus segala keperluan yang menyangkut dengan barang/harta yang telah di wakaf (maukuf), baik dalam hal menjaga dan merawat nya sampai urusan menyalurkan/memakainya kepada yang berhak menerimanya (maukuf ‘alaih).

 

II.              Siapa yang menjadi Nazir Wakaf.

Jika si nazir ini telah di tentukan orangnya ketika si wakif (orang yang mewakaf) mengucapkan lafat wakaf, maka di ikuti saja sesuai dengan maksud dan tujuan dari si wakif tersebut.

Adapun jika tidak di tentukan pada saat itu maka si nazirnya adalah qazi (nazir ‘am) dalam hal ini adalah bapak kepala KUA, yaitu :

a.      Kepala KUA di tempat maukuf untuk masalah menjaga/merawat dan menjadikannya produktif.

b.     Kepala KUA di tempat maukuf ‘alaih untuk mengurusi hal selain itu seperti menyalurkan hasil maukuf kepada maukuf ‘alaih yang berhak menerima.

Bila keadaan qazi tersebut kurang terpercaya, di khawatirkan tidak terurus, atau berpotensi di selewengkan tidak sesuai dengan ketentuannya maka di bolehkan bagi orang lain untuk mengurusnya, bila ia tidak mengerti tentang masalah wakaf maka bisa bertanya kepada yang lebih mengerti atau boleh juga menyerahkannya kepada orang yang mengerti dan mau mengurusnya.

 

III.            Apa saja Syarat bagi Nazir Wakaf.

Untuk menjadi seorang nazir wakaf cuma di perlukan dua syarat saja :

1.     ‘Adil (terpercaya dalam hal Agama dan Harta).

2.     Mengerti dan mahir/ahli dalam hal mengurus harta wakaf.

Bila si nazir ini sudah fasik (tidak terpercaya lagi maka dengan otomatis ia terpecat dari posisinya, bila ia adalah orang yang di tentukan ketika wakaf maka tidak boleh di gantikan dengan orang lain tetapi beralih kepada nazir ‘am (qazi).

Bila si nazir ini bukan orang yang telah di tentukan ketika wakaf maka boleh menggantikannya dengan orang lain walaupun bukan untuk kemuslihatan.

 

IV.            Upah si Nazir.

Masalah upahnya, bila jatah upahnya telah di tentukan oleh si wakif maka boleh bagi si nazir untuk mengambilnya, walaupun si nazir itu adalah qazi yang mencukupi dari gajinya, adapun bila tidak di tentukan, maka si nazir ini bisa mengadukan masalah upahnya kepada hakim supaya nantinya hakim yang menetapkan jatah upahnya. Menurut fatwa Ibnu Shibagh di bolehkan mengambil kadar jatah upah biasanya dengan tanpa perlu mengadukan kepada hakim, namun si nazir dalam hal ini tidak punya pegangan bila nantinya di permasalahkan.

Bila si nazirnya adalah qazi dan ia mencukupi dari gajinya maka tidak di belehkan baginya untuk mengambil jatah upah nazir.

Dari sekilas pembahasan ini dapat kita pahami bahwa, walaupun si nazir tidak termasuk dalam salah satu arkan wakaf dan tidak di tentukan siapa orangnya yang namun ia lahir dari akat wakaf itu sendiri, syara’ yang akan mengatur siapa orangnya dan bagaimana biaya upahnya.

Tgk Firman Syukria (Nuqila min Kitab Saraf Fathu Al-Mu'in)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH