Ketentuan Nazir Wakaf
NAZIR WAKAF
Dalam pelaksanaan wakaf, untuk sahnya memang tidak di syaratkan
harus ada si nazir karena si nazir ini tidak termasuk dalam arkan dari wakaf,
namun agama telah mengatur ketentuannya sehingga masalah si nazir wakaf ini di
anggap penting.
Untuk membahas masalahnya, secara singkat kami membaginya dalam
empat poin :
I.
Apa itu Nazir
Wakaf.
Nazir wakaf adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengurus
segala keperluan yang menyangkut dengan barang/harta yang telah di wakaf
(maukuf), baik dalam hal menjaga dan merawat nya sampai urusan
menyalurkan/memakainya kepada yang berhak menerimanya (maukuf ‘alaih).
II.
Siapa yang
menjadi Nazir Wakaf.
Jika si nazir ini telah di tentukan orangnya ketika si wakif (orang
yang mewakaf) mengucapkan lafat wakaf, maka di ikuti saja sesuai dengan maksud
dan tujuan dari si wakif tersebut.
Adapun jika
tidak di tentukan pada saat itu maka si nazirnya adalah qazi (nazir ‘am) dalam
hal ini adalah bapak kepala KUA, yaitu :
a.
Kepala KUA di
tempat maukuf untuk masalah menjaga/merawat dan menjadikannya produktif.
b.
Kepala KUA di
tempat maukuf ‘alaih untuk mengurusi hal selain itu seperti menyalurkan hasil
maukuf kepada maukuf ‘alaih yang berhak menerima.
Bila keadaan
qazi tersebut kurang terpercaya, di khawatirkan tidak terurus, atau berpotensi
di selewengkan tidak sesuai dengan ketentuannya maka di bolehkan bagi orang
lain untuk mengurusnya, bila ia tidak mengerti tentang masalah wakaf maka bisa
bertanya kepada yang lebih mengerti atau boleh juga menyerahkannya kepada orang
yang mengerti dan mau mengurusnya.
III.
Apa saja Syarat
bagi Nazir Wakaf.
Untuk menjadi seorang nazir wakaf cuma di perlukan dua syarat saja
:
1.
‘Adil
(terpercaya dalam hal Agama dan Harta).
2.
Mengerti dan
mahir/ahli dalam hal mengurus harta wakaf.
Bila si nazir
ini sudah fasik (tidak terpercaya lagi maka dengan otomatis ia terpecat dari
posisinya, bila ia adalah orang yang di tentukan ketika wakaf maka tidak boleh
di gantikan dengan orang lain tetapi beralih kepada nazir ‘am (qazi).
Bila si nazir
ini bukan orang yang telah di tentukan ketika wakaf maka boleh menggantikannya
dengan orang lain walaupun bukan untuk kemuslihatan.
IV.
Upah si Nazir.
Masalah upahnya, bila jatah upahnya telah di tentukan oleh si wakif
maka boleh bagi si nazir untuk mengambilnya, walaupun si nazir itu adalah qazi
yang mencukupi dari gajinya, adapun bila tidak di tentukan, maka si nazir ini
bisa mengadukan masalah upahnya kepada hakim supaya nantinya hakim yang
menetapkan jatah upahnya. Menurut fatwa Ibnu Shibagh di bolehkan mengambil
kadar jatah upah biasanya dengan tanpa perlu mengadukan kepada hakim, namun si
nazir dalam hal ini tidak punya pegangan bila nantinya di permasalahkan.
Bila si
nazirnya adalah qazi dan ia mencukupi dari gajinya maka tidak di belehkan
baginya untuk mengambil jatah upah nazir.
Dari sekilas pembahasan ini dapat kita pahami bahwa, walaupun si
nazir tidak termasuk dalam salah satu arkan wakaf dan tidak di tentukan siapa
orangnya yang namun ia lahir dari akat wakaf itu sendiri, syara’ yang akan
mengatur siapa orangnya dan bagaimana biaya upahnya.
Tgk Firman Syukria (Nuqila min Kitab Saraf Fathu Al-Mu'in)

Komentar
Posting Komentar