PUASA RAMADHAN
PUASA RAMADHAN
I. Sebab-sebab wajib Puasa Ramadhan.
Kewajiban berpuasa didasari oleh salah satu dari dua sebab ini.
Sebab yang Pertama: Terlihat hilal/anak bulan pada sore 29 Sya’ban/malam ke 30 bulan Sya’ban.
- Terlihat hilal oleh orang yang ‘adil, walaupun ‘adalahnya cuma pada lahir (mastur ‘adalah), walaupun yang melihatnya Cuma seorang.
‘Adil yang dimaksudkan disini adalah ‘adil syahadah bukan ‘adil riwayah, berarti tidak termasuk hamba dan perempuan.
- Bila terlihat hilal oleh beberapa orang, sedangkan hisab menghendaki ketiadaan imkan rukyah, maka menurut pendapat muktamad (yang kuat) boleh berpegang dengan rukyah karena hisab itu tidak di iktibar sebagai sebab wajib Puasa.
- Bila ada orang yang melihat hilal, maka wajib puasa atasnya dan atas siapa saja yang mempercayainya
- Ketika telah sebut rukyah di sisi qadhi suatu negeri, maka wajiblah berpuasa bagi ahli negeri tersebut.
- Jika telah sebut rukyah pada suatu wilayah (balad), maka wajib pula Puasa bagi wilayah yang satu mathali’k yang berdekatan dengannya.
- Pendabat Al-Subkiy : jika terlihat hilal di wilayah pihak masyriq, maka sebutlah hilal bagi wilayah di pihak maghrib walaupun berbeda mathali’.
- Di haramkan berpuasa bagi orang yang masih ragu, apakah telah masuk bulan Ramadhan atau belum, kecuali bila puasa di hari itu telah biasa dilakukannya, seperti puasa di hari senin/kamis, maka tidak haram baginya untuk puasa di hari syak (ragu) itu.
Sebab yang Kedua: Bulan Sya’ban telah genab 30 hari.
Bila salah satu dari dua sebab ini tidak ada, maka belum wajib untuk berpuasa Ramadhan.
II. Syarat-syarat wajib Puasa Ramadhan.
Kewajiban berpuasa pula didasari oleh dua perkara, yang mana dua perkara ini menjadi syarat diwajibkan puasa atas seseorang, apabila kedua syarat ini tidak ada padanya, maka tidak wajib berpuasa baginya.
Petama: Mukallaf.
a. Islam.
Tidak wajib berpuasa bagi orang kafir, jika kafirnya ‘arizi (murtad) maka wajib untuk qadha setelah ia Islam kembali.
b. Baligh.
Tidak wajib berpuasa bagi anak yang belum sampai umur/belum baligh dan tidak wajib pula untuk mengqadhanya. Bila ia berpuasa dengan cukup rukunnya maka puasanya tetap sah.
c. Berakal.
Tidak wajib berpuasa bagi orang gila dan tidak wajib pula untuk mengqadhanya.
Adapun orang yang pingsan, jika dihari itu ada tersisa untuk sadarnya maka puasanya sah, demikian pula orang yang mabuk dengan tidak sengaja.
Kedua: Kuasa untuk berpuasa.
a. Kuasa pada hissiy.
Orang yang punya tenaga dan sanggup untuk berpuasa.
Tidak wajib berpuasa bagi orang tua yang tidak sanggup untuk berpuasa lagi.
Tidak wajib berpuasa pula bagi orang sakit. Bila sakitnya itu ada kemungkinan untuk sembuh lagi maka wajib atasnya untuk mengqadhanya.
b. Kuasa pada syar’iy.
Perempuan yang suci dari haiz dan nifas.
Tidak wajib berpuasa bagi perempuan yang sedang berhaiz dan bernifas tetapi wajib atasnya untuk mengqadhanya. Bila telah habis masa haiz atau nifasnya maka wajib atasnya untuk berpuasa walaupun masih dalam keadaan berhadas besar (belum mandi wajib), seperti seorang perempuan yang menurut perkiraan biasanya ia telah habis masa haiznya pada malam itu, maka ia wajib berniat pada malam itu untuk puasa besok walaupun ia belum mandi wajib.
III. Fardhu/rukun Puasa.
Adapun perkara-perkara yang menjadi rukun puasa adalah :
Pertama: Niat.
- Dalam mazhab Imam Syafi’I, untuk setiap hari puasa yang hukumnya wajib seperti puasa di bulan Ramadhan, di wajibkan untuk berniat pada malam harinya, yaitu dalam kurun waktu mulai terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq, bila tidak berniat/lupa berniat pada malamnya maka puasanya tidak sah. Jika timbul keraguan “apakah ia berniat sebelum fajar atau sesudah fajar” maka tidak sah puasanya, karena asalnya adalah sudah keluar fajar berdasarkan qaedah “asal setiap sesuatu adalah yang dekat zamannya”.
- Bila berniat pada malam pertama untuk sebulan penuh seperti niatnya mazhab Imam Maliki, maka dengan niat yang demikian itu sah puasanya khusus untuk hari pertama saja.
- Menurut pendapat Al-Subkiy : sepatutnya bagi kita (yang bermazhab Syafi’i) untuk berniat seperti niat Maliky (sengaja aku puasa Ramadhan sebulan penuh karena Allah Ta'ala) supaya sah puasa kita pada hari yang lupa niat di malamnya, hal ini berlaku bila pada sebelum berniat puasa seperti itu kita ada berniat taqlid mazhab Imam Maliki untuk hari-hari yang lupa niat malamnya saja (sengaja aku ikut Imam Maliky pada hari yang aku lupa niat puasa malamnya), jika tidak ada niat taqlid seperti itu maka tetap tidak sah puasa yang tidak ada niat pada malamnya.
- Jika puasa tersebuat adalah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, maka diwajibkan untuk menentukan (takyin) puasa tersebut, (sengaja aku puasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan puasa tahun ini karena Allah Ta'ala)
Kedua: Menahan diri dari yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah :
1. Bersetubuh/berjimak dengan istrinya walaupun tidak inzal/keluar mani.
2. Mengeluarkan mani dengan mubasyarah/tidak berlapik.
3. Sengaja muntah.
4. Memasukkan ‘ain zat kedalam sesuatu yang dinamakan rongga walaupun zat tersebut sedikit adanya seperti zat nikotin pada rokok, tidak membatakan bila yang masuk kedalam rongga itu bukan zat tetapi sifat seperti rasa makanan.
Adapun rongga-rongga tersebut antara lain :
a. Mulud, yaitu melewati makhraj huruf ha di kerongkongan.
b. Hidung, yaitu melewati tulang hidung.
c. Telinga, yaitu kedalam rongga telinga yang tidak nampak di lihat.
d. Tsadain, yaitu kedalam putting susu.
e. Lubang qubul/jalan keluar kencing.
f. Lubang dubur/jalan keluar berak.
IV. Dibolehkan berbuka.
Ibadah puasa bukan sesuatu yang diwajibkan untuk memuzaratkan, maka pada intinya di bolehkan berbuka bila disitu ada unsur kemuzaratannya, antara lain :
1. Di bilehkan berbuka puasa karena sakit yang memuzaratkan.
2. Dibolehkan berbuka pada saat dalam perjalanan jauh, perjalanan safir yang hukumnya mubah bukan safir maksiat, jika dalam safir tersebut tidak terlalu muzarat maka lebih baik berpuasa dari pada berbuka.
3. Dibolehkan berbuka pula karena takut binasanya dari karena haus dan lapar berpuasa.
V. Kewajiban kifarat atau fidiyah.
Kewajiban berpuasa adakalanya mengakibatkan wajib kifarat atau fidiyah, hal ini dikarenakan beberapa faktor, antara lain :
1. Wajib kifarat dengan sebab jimak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jimak itu membatalkan puasa.
Jika jimak itu tidak membatalkan puasa seperti terjadi dari orang yang tidak sengaja, tidak tahu (jahil yang tergolong dalam uzur) atau dari oarang yang dipaksa dengan hak, maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Puasa tersebut adalah puasa Ramadhan.
Jika jimak itu terjadi pada selain puasa ramadhan walaupun hukumnya wajib, maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Jimak itu membatalkan puasanya bukan puasa istrinya.
Jika jimak itu membatalkan puasa istrinya seperti orang yang sedang musafir menjimak istrinya sehingga batal puasa istrinya dengan jimak itu, maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Batal puasanya dengan jimak saja.
Jika batal puasanya dengan sebab ada sesuatu yang lain, makan misalnya, maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Ia masih ahliyah bagi puasa hingga terbenam matahari.
Jika setelah jimak di selangi oleh gila atau ia meninggal (tidak ahliah lagi bagi puasa), maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Ia yakin telah membatalkan puasa tunai bulan Ramadhan.
Jika ia tidak yakin hari itu adalah puasa tunai bulan Ramadhan, seperti puasa qadha atau puasa dengan ijtihatnya dan tidak bisa dipastikan itu Ramadhan, atau seperti puasa pada hari ragu, maka jimak pada puasa itu tidak mewajibkan kifarat.
- Ia berdosa membatalkan puasa dengan jimak itu.
Jika ia tidak berdosa dengan jimak itu seperti jimak yang terjadi dari si saby, maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Dengan jimak itu ia berdosa karena puasanya.
Jika jimaknya berdosa bukan karena puasanya tetapi karena yang lain seperti karena berzina, maka tidak wajib kifarat atasnya.
- Jimak yang ia lakukan itu tiada unsur syubhat.
Jika jimaknya itu ada unsur syubhat seperti di sangkanya masih malam, atau seperti terjadi jimak setelah ia makan dengan lupa dan disangkanya telah batal puasanya dengan makan itu, selanjutnya ia melakukan jimak, maka tidak wajib kifarat atasnya.
Kifarat dengan sebab jimak ini adalah dengan tertib dari satu sampai yang ke tiga :
Pertama: Memerdekakan satu lamit, jika tidak sanggup maka;
Kedua: Berpuasa dua bulan berturut-turut, jika setelah dicoba tidak sanggup maka;
Ketiga: Memberi makanan sebanyak enam puluh orang fakir miskin, untuk setiap fakir miskin minimal dua batok beras (satu mod).
Kifatar ini berbilang-bilang dengan sebab berbilang-bilang hari puasa yang dibatalkan dengan sebab jimak, walaupun belum ditunaikan kifarat yang sebelumnya.
Selain memberikan kifarat diwajibkan pula baginya untuk mengqadha puasa tersebut.
2. Tidak berpuasa karena uzur, uzur tersebut di perkirakan tidak akan hilang, seperti tua renta dan sakit yang diperkirakan tidak akan sembuh.
Maka kewajibannya berpindah kepada wajib bayar fidiyah untuk satu hari satu mod.
3. Perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena takut berefek kepada bayinya.
Maka wajib mengqadhanya dan membayar fidiyah untuk satu hari satu mod.
4. Orang yang mentakkirkan qadha tanpa ozor hingga berselang dengan Ramadhan selanjutnya.
Maka selama puasa tersebut belum di qadhanya, diwajibkan atasnya membayar kifarat sebanyak satu mod untuk satu hari dalam setahun, kifarat ini berganda dengan sebab berganda tahun, sedangkan qadha puasanya tetap (tidak berganda)
VI. Sunat-sunat Puasa.
Terdapat banyak hal yang di sunatkan ketika berpuasa, antara lain :
1. Makan sahur, waktunya mulai dari pertengahan malam.
2. Mentakkirkan makan sahur sekira-kira tersisa waktu sekitar lima belas menit sebelum fajar shadiq.
3. Menyegerakan berbuka disaat telah tiba waktunya dengan terbenam matahari.
4. Merbuka dengan kurma, satu atau tiga biji, jika tidak ada kurma maka dengan air putih.
5. Mandi janabah sebelum fajar.
6. Tidak berbuka dengan makanan syubhat.
7. Menahan mata, telinga, hidung,lidah/mulut dari syahwat yang mubah.
8. Memperbanyak sedekah, tilawah, iktikaf dan ibadah lainnya.
Tgk Firman Syukria (Nuqila dari kitab Syaraf Fathu Al-Mu’in)

Komentar
Posting Komentar