SHALAT TASBIH
SHALAT TASBIH
Shalat tasbih biasa dilaksanakan pada malam jumat dalam bulan Ramadhan dengan pelaksanaan yang sudah biasa kita lakukan, dari kebiasaan ini menimbulkan anggapan bahwa waktu dan pelaksanaannya mesti demikian, bila cara pelaksanaannya bukan demikian maka tidak sah Shalat tasbihnya.
Apa betul demikian ?.
Catatan singkat ini mencoba untuk mengupas secara singkat tentang hukum, fazilah dan pelaksanaannya.
A. Hukumnya.
Shalat Tasbih adalah Shalat yang sunat dilakukan kapan saja, ia bagian dari Shalat sunat muthlaq yaitu Shalat sunat yang tidak dikaitkan/ditentukan dengan waktu dan sebab, oleh karena itu diharamkan untuk melaksanakannya dalam waktu makruh (waktu makruh ada lima), dan ia juga boleh di ulang kembali melaksanakannya walaupun masih dalam jam yang sama.
Disunatkan bahwa dalam seminggu dilaksanakan sekali, atau dalam sebulan sekali, atau dalam setahun sekali dan bila tak mampu demikian maka diusahakan dalam seumur hidup ada melaksanakannya walaupun sekali, dan ia tidak disunatkan untuk qadha karena ia memang tidak berwaktu hingga bisa di tasawurkan qadha disaat telah keluar waktunya.
Shalat Tasbih termasuk dalam Shalat sunat yang tidak disunatkan untuk berjamaah, tidak disunatkan bukan berarti tidak boleh atau diharamkan, dalam kitab An-Nihayah dijelaskan “jika dilaksanakan secara berjamaah maka tidak di makruhkan”, Al-Bujairimy berkata “jika dilaksanakan secara berjamaah maka tidak di pahalakan atas jamaahnya”.
B. Fazilahnya.
Banyak Hadits-hadits Hasan (kuat) yang menjelaskan fazilah dan pahalanya, karena itu sebagian Ulama Muhaqqiqun mengatakan “Shalat Tasbih ini tidak di tinggalkan kecuali oleh orang-orang yang meringan-ringankan Agama.
Salah satu fazilahnya sebagaimana yang tersebut dalam Hadits riwayat ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas : apabila engkau melaksanakannya maka diampuni dosa engkau, dosa yang awal dan yang akhir, dosa lama dan yang baru, dosa tak disengaja dan dosa yang disengaja, dosa yang tersembunyi dan dosa yang terang-terangan.
C. Pelaksanaannya.
Shalat Tasbih dilaksanakan sebanyak empat raka’at, boleh dengan sekali salam dan boleh juga dengan dua kali salam, jika dilaksanakan pada malam hari maka disunatkan dengan dua kali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh dengan sekali salam dan boleh dengan dua kali salam, jika dilaksanakan dengan sekali salam maka boleh dengan satu tasyahud dan boleh dengan dua tasyahud seperti Shalat Dhuhur.
Ayat yang di baca boleh apa saja, namun yang warid adalah surat At-Takatsur pada raka’at yang pertama, surat Al-‘Ashri pada raka’at yang kedua, surat Al-Kafirun pada raka’at yang ketiga dan surat Al-Ikhlas pada raka’at yang ke empat.
Pada setiap raka’atnya dibacakan tasbih seperti "Subhaanallaah Walhamdulillaah Walaailaahaillallaah Wallaahuakbar" sebanyak tujuh puluh lima kali dengan rincian :
15 x setelah qiraah Fatihah dan ayat.
10 x pada setiap dari ruku’, i’tidal, dua sujud dan pada duduk diantara dua sujud.
10 x pada duduk istirahat dan sebelum tasyahud pada raka’at terakhir, setelah tasbih pada duduk istirahat tidak disunatkan takbir intiqal lagi, takbir dibaca sekali saja saat bangun dari sujud.
Yang 15 x boleh dibaca sebelum qiraah, maka dengan cara ini tasbih pada duduk istirahat dan sebelum tasyahud dibaca setelah qiraah, Jumlah semuanya dalam empat raka’at adalah 300 x.
Bila ketika I’tidal ia teringat bahwa ia lupa baca tasbih pada ruku’, maka tidak boleh kembali kepada ruku’nya dan tidak boleh pula membaca tasbihnya pada ketika I’tidal, tetapi dibaca pada ketika sujud.
Bila tidak atau lupa membaca sebagian tasbihnya maka sah Shalat tasbihnya dan diberikan pahala sekadarnya.
Bila tidak atau lupa membaca semua tasbihnya maka sah Shalatnya itu untuk Shalat sunat muthlaq.
Membaca tasbih dalam Shalat tasbih adalah termasuk dalam sunat hai-ah sama seperti membaca tasbih pada ketika ruku' dan sujud dan sama seperti membaca takbir dalam Shalat ‘Aid/Shalat hari raya, ia buka farzdhu dan juga bukan sunat ab’at yang bisa diganti dengan sujud sahwi.
Jika seseorang berniat Shalat tasbih tetapi dalam pelaksannannya tidak membaca tasbih maka sah Shalatnya menjadi Shalat sunat muthlaq dengan ketentuan tidak memperpanjang I’tidal dan duduk diantara dua sujud karena keduanya adalah rukun yang pendek, adapun panjang keduanya pada Shalat tasbih itu dimaafkan karena ada tasbih yang warid.
Tgk Firman Syukria (nuqila min Syarh Fathu Al-Mu’in Juzuk I)

Komentar
Posting Komentar