Apa saja Ozor-Ozor Jamaah

 

OZOR JAMA'AH.

Pada dasarnya setiap sesuatu yang terdapat masyiqqah padanya tergolong dalam ozor jamaah, ada yang masyiqqah itu pada dirinya sendiri atau masyiqqah untuk orang lain.

Secara garis besarnya Ozor jamaah terbagi kepada dua :

A. Ozor yang umum, diantaranya :

1. Hujan atau salju yang bisa membasahi pakaian baik pad amalam atau siang, atau sisa-sisa air hujan yang masih bisa membasahi dari atap atau dari dedaunan.

2. Badai pada malam hari.

3. Lumpur/becek yang melumuri (pendapat Shahih).

B. Ozor yang khusus, diantaranya :

1. Sakit yang menimbulkan masyiqqah, baik masyiqqah pada nya seperti penyakit buta walaupun bisa berjalan dengan tongkat kecuali ada pemandu yang layak dengannya, maupun masyiqqah bagi orang lain seperti penyakit kusta dan lepra.

2. Cuaca atau situasi exstrim, sangat gelap, dingin atau panas, sekalipun ada naungan di jalan.

3. Keadaannya sedang lapar atau haus.

4. Keadaannya sedang mudafa' hadas (buang air besar, air kecil, buang angin).

5. Merasa takut terhadap orang jahat, jahat atas jiwa atau atas harta, harta dirinya atau harta amanah padanya.

6. Merasa takut ditagih hutang padahal disaat itu ia sedang miskin belum mampu membayar.

7. Sedang ada 'uqubah atasnya yang memungkinkan untuk dimaafkan bila ia menghilang dari jamaah dalam beberapa hari.

8. Tidak ada pakaian atau kendaraan yang layak baginya sekalipun ada yang menutup auratnya, kecuali ia sudah terbiasa dengan pakaian tersebut.

9. Sedang persiapan atau dalam bepergian bersama orang lain dan ia masyiqqah bepergian sendirian.

10. Bau mulut, bau badan atau bau pakaian yang tidak bisa dihilangkan saat itu.

11. Mengantuk yang sangat.

12. Sedang ada goncangan seperti gempa yang masyiqqah baginya untuk berjalan.

13. Sedang mencari harta.

14. Sedang mengurus mayit.

15. Lupa ata di paksa untuk meninggalkan jamaah.

16. Imamnya terlalu cepat atau lambat sehingga masyiqqah baginya.

17. Imamnya tidak mengerjakan perbuatan sunat-sunat tertentu.

18. Imamnya dimakruhkan mengikutinya, seperti karena fasiknya.

19. Menemani kerabat yang sedang naza'a, walaupun ada orang lain yang mengurusnya.

20. Menjenguk orang sakit yang tidak ada orang lain yang mengurusnya, atau masyiqqah baginya bila kita minta izin pulang duluan.

(Al-Faqir Tgk Firman Syukria)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH