Mengulangi kembali Shalat yang telah dikerjakan
Saya Sudah Shalat, apa ulang Shalat lagi ??Bila Kita sudah melaksanakan Shalat yang hukumnya tidak sah atau dilaksanakan untuk menghormati waktu, tentu di wajibkan untuk mengulang kembali atau mengqadha nya.
Bila Shalat tersebut sudah sah maka tidak diwajibkan untuk melakukannya lagi. namun bila kita mau melaksanakannya/mengulangnya lagi bagaimana ketentuannya ?
A. Apa Hukum dan bagaimana ketentuannya ?.
Hukum mengulang (i'adah) kembali Shalat yang telah sah kita lakukan adalah sunat.
Disunatkan untuk mengulang kembali Shalat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Shalat tersebut adalah Shalat Fardhu lima waktu ( Shalat Subuh, Dhuhur, Asar, Maghrib dan Isya ). adapun selain yang lima ini baik yang fardhu maupun yang mandub tidak disunatkan untuk mengulangnya.
2. Masih didalam waktu. bila telah keluar waktunya maka tidak di sunatkan untuk mengulangnya.
3. Mengulanginya lagi dalam keadaan berjamaah. tidak disunatkan mengulang lagi dalam keadaan sendiri (munfarid).
Dianjurkan mengulangi lagi walaupun Shalat yang pertama dilakukan dalam keadaan berjamaah pula (Pendapat Asah/Kuat),
Dianjurkan mengulanginya lagi walaupun fadhilah diantara dua jamaah tersebut sama ataupun fadhilah jamaah yang pertama lebih banyak, seperti Imam Jamaah yang pertama lebih alim, atau jamaah yang pertama lebih banyak, atau tempat jamaah yang pertama lebih mulia seperti di Mesjid, tetap disunatkan i'adah.
B. Diantara dua Shalat tersebut manakah yang diperhitungkan untuk fardhu ?.
- Menurut perndapat Jadid (yang kuat) : yang jatuh untuk fardhu adalah Shalat yang pertama sedangkan yang kedua jatuh untuk sunat.
menurut pendapat yang kuat, Shalat yang kedua tetap di niatkan fardhu sekalipun hukumnya jatuh ke sunat. ada pendapat lain yang menyatakan di niatkan dengan takyin saja tanpa ta'raz fardhunya, seperti di niatkan dhuhur saja tanpa niat fardhu, menurut Imam Haramain pendapat ini yang kuat sebagaimana yang tertera dalam kitab Rauzah.
- Menurut pendapat Kadim : yang jatuh untuk fardhu adalah salah satu dari keduanya, Allah Swt yang menentukannya sesuai dengan kehendaknya, maka berdasarkan ini Shalat yang kedua jazam hukumnya harus di niatkan fardhu.
C. Apa Hadis yang menjadi rujukannya ?.
Hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan Turmuzi dari Abu Sa'id Al-Khudri :
Setelah Rasulullah Saw selesai melaksanakan Shalat berjamaah bersama para Shahabat, datanglah seorang laki-laki yang hendak Shalat di Mesjid itu, maka Rasul Saw Bersabda :
من یتصدق علی هاذا فلیصلی معه " Siapa yang mau bersedekah untuknya maka Shalat berjamaahlah dengannya ". lalu salah seorang Shahabat melaksanakan (i'adah) Shalat lagi dengan laki-laki tersebut.
Dari Hadits ini menunjuki kepada beberapa ketentuan :
1. Disunatkan i'adah (mengulangi) Shalat dalam keadaan berjamaah walaupun ia sudah berjamaah.
2. Disunatkan i'adah walaupun jamaah yang kedua lebih sedikit fadhilahnya dibandingkan jamaah yang pertama.
3. Bila ada orang yang tak sempat berjamaah karena ozornyo, disunatkan membantunya untuk mendapatkan fadhilah Shalat berjamaah dengan cara mengi'adah kembali Shalat kita.
4. Sah Shalat berjamaah dengan seorang makmum.
5. Tidak dimakruhkan membuat jamaah lain dalam satu tempat bila jamaah yang pertama telah selesai.
Dirangkum dari Hasyiah Al-Mahli (Tim Penyusun : Tgk Firman Syukria, Tgk Armia, Tgk Titis, Tgk Isna, Tgk Fitri, Tgk Arju)
Komentar
Posting Komentar