DZHIHAR/ظهار ?, APA ITU ?


Dzhihar / ظهار

Apa itu dzhihar ?

Apa hukum nya ?

Apa Rukun dan Syarat nya ?

Dan apa Konsekuensi nya ?

1. Pengertian dzhihar.

Dhihar adalah menyerupakan/menyamakan istrinya dengan salah seorang dari perempuan yang tidak halal baginya.

2. Hukum Dzhihar.

Hukumnya adalah Haram dan termasuk dalam dosa besar.

Bila di tinjau dari segi wajib kifarat dengan sebab kembali/´aud maka ia sama seperti sumpah Cuma kifarat sumpah kewajibannya atas dasar pilihan/mukhaiyarah pada 3 perkara dan tertib/murattabah untuk yang ke 4, sedangkan kifarat dzhihar atas dasar tertib/murattabah awal dan akhir.

Maka boleh/sah dzhihar dengan berwaktu seperti “tanganmu sama seperti tangan Ibuku selama 5 bulan.

Bila di tinjau dari segi di haramkan istrinya setelah itu, maka ia sama seperti talak/cerai, berarti dibolehkan/sah dzhihar dengan bertaklik/mengaitkan dengan sesuatu, seperti “jika engkau masuk rumah maka kakimu sama seperti kaki Ibu ku.

3. Rukun dan ketentuan nya.

a. Orang yang berdzhihar/mudzhahir.

Orang yang berdzhihar adalah seorang suami yang sah talak/cerai dari nya.

Maka tidak termasuk dzhihar apabila :

1. Dari ajnabi/bukan suami.

Alasannya jelas karna bukan suaminya.

2. Dari sayed terhadap amah nya, atau dari si sabi/anak kecil, atau dari orang gila dan dari si mukrah/yang di paksa terhadap istrinya masing-masing.

Alasannya karna tidak sah talak/cerai darinya.

b. Orang yang di dzhiharkan/mudzhahar minha.

Yang di dzhihar adalah istri walaupun statusnya raj´iyah.

Maka tidak termasuk dzhihar jika pada ajnabiyah walaupun statusnya mukhtali´ah/yang berkhulu´, dan tidak termasuk dzhihar pula pada ammah mamlukah.

c. Orang yang di serupakan dengannya/musyabbahu biha.

Yang di serupakan adalah Juzuk/anggota badan perempuan yang mahram dengan nasab, rizha´ atau mushaharah (mertua) yang tidak halal baginya dari sebelum itu, seperti istri bapaknya yang di nikahi sebelum kelahirannya, dan seperti saudara serizha´ yang di lahirkan setelah di rizhakkannya.

Maka tidak termasuk dzhihar apabila :

1. Di serupakan dengan laki-laki atau khuntsa.

2. Bila perempuan tersebut tidak halal baginya bukan karena mahram, seperti saudari istrinya (di haramkan dari segi berhimpun keduanya), dan seperti istri Nabi (di haramkan karna menghormati Nabi).

3. Di serupakan dengan istri Bapak yang di nikahi setelah kelahirannya, karna istri bapak yang demikian itu tidak halal baginya setelah itu (mushaharah), sebelumnya halal.

4. Di serupakan dengan saudari serizha´ yang di lahirkan sebelum di rizhakkannya karna datang mahramnya setelah itu (setelah di rizha´).

d. Lafadh/shighat.

Lafadh dzhihar adalah setiap bahasa, kata/kalimat yang mengarah kepada dzhihar.

1. Sharih/jelas.

Menyerupakan anggota badan yang lahir seperti tangan, kepala, kaki dll, bukan yang batin seperti hati, jantung dll, dan bukan sesuatu yang tidak di anggap sebagai anggota seperti liur, keringat, asi dll.

2. Kinayah/samar-samar.

Menyerupakan sesuatu yang di sebutkan karna kemuliaan, contoh engkau seperti Ibuku, mata, kepala dan sejenisnya yang ada kemuliaan.

Jika tidak di niatkan dzhihar maka tidak berlaku hukumnya.

4. Konsekuensi nya.

Wajib membayar kifarat dengan sebab ´aud (kembali).

Maksud ´aud/kembali pada selain dzhihar muaqqat, muqaiyat dengan tempat dan selain dzhihar pada raj´iyah adalah tidak langsung menceraikannya setelah dzhihar, maksudnya berlalu satu masa/waktu yang memungkinkan cerai dalam waktu tersebut.

Adapun dzhihar muaqqat dan muqaiyat dengan tempat maka ´aud/kembali nya adalah dengan watak/bersetubuh pada demikian waktu dan tempat.

Adapun dzhihar pada raj´iyah maka ´aud nya adalah dengan rujuk.

Kifaratnya tertip pada 3 perkara :

1. Memerdekakan satu budak yang mukmin dan tidak ada ´aib padanya.

2. Puasa 2 bulan secara berturut-turut.

3. Memberi makan kepada 60 orang fakir miskin masing-masing 1 mod (2 batok) beras.

Berbeda dengan kifarat sumpah, karna kewajibannya adalah memilih salah satu dari memberi makan 10 fakir miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak, bila tak sanggup salah satu dari tiga itu maka berpuasa selama 3 hari.

Demikian, dimana kiranya ada kesalahan atau kekurangan mohon sudi kiranya di perbaiki atau di tambah demi untuk kemaslahatan.

TERIMA KASIH (Tgk Firman Syukria).

Di simpulkan dari kitab I´anatuth thalibin juzuk IV hal 35-37.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH