TAUBAT
Mau tau apa makna taubatan nasuha ?, apa batasannya?, dan apa yang
harus dilakukan oleh seorang hamba agar ia terbebas dari semua dosanya ?.
Taubat adalah salah satu tindakan hati, membersihkan hati dari
perbuatan dosa, menjauhkan diri dari perbuatan dosa setelah mengetahui
keagungan dan kemuliaan Allah Swt dan takut mendapatkan murka dan hukumannya.
Ada empat syarat bertaubat :
1. Berusaha untuk tidak melakukan dosa lagi, mengikat hatinya kuat-kuat bahwa ia tidak akan kembali kepada dosa tersebut sama sekali, adapun jika ia meninggalkan dosa tersebut tetapi di hatinya masih ada keinginan walaupun sedikit untuk mengerjakannya suatu saat nanti, atau tidak ada keinginan yang kuat untuk meninggalkannya maka ia belum bertaubat.
2. Ia bertaubat dari dosa yang pernah di kerjakannya, karna bila belum dikerjakan berarti menjaga diri dari dosa tersebut bukan bertaubat, Nabi Saw bukan bertaubat dari tindak kekufuran karna Beliau belum pernah melakukannya dalam keadaan apapun tetapi Beliau senantiasa menjaga diri dari tindak kekufuran, sedangkan Umar bin Khattab beliau bertaubat dari kekufuran karna beliau pernah kufur.
3. Dosa yang disesali sekarang memiliki derajat yang sama dengan dosa yang dulu pernah dikerjakan, seorang yang sudah tua renta pernah melakukan zina dan mencuri, ia bisa saja bertaubat disaat dulu masih kuat, namun sekarang tidak ada pilihan lain selain bertaubat karna memang tidak sanggup lagi melakukan perbuatan maksiat tersebut, hanya saja taubat baginya bukan lagi dengan meninggalkan berzina dan mencuri karna memang sudah tidak sanggup tetapi dengan meninggalkan dosa yang sama kedudukannya dengan zina dan mencuri seperti berdusta, mengupat, menebar fitnah dll, sekalipun bobotnya berbeda tapi kedudukannya adalah sama-sama kemaksiatan, orang tua itu punya pilihan untuk tidak melakukan dosa tersebut sebagai taubatnya dari dosa zina dan mencuri di masa muda dulu.
4. Taubat itu dilakukan semata-mata karna Allah Swt bukan karna keinginan duniawi, bukan karna takut kepada manusia, bukan karna mencari pujian dan kedudukan dari manusia dan bukan karna kelemahan nafsunya.
Ada tiga prasyarat yang apa bila sering dibiasakan untuk mengingatnya maka akan membawanya kepada taubat nasuha dengan taufiq dan hidayah Allah Swt.
1. Menyadari betapa buruk dampaknya dari dosa-dosa yang pernah dikerjakan terhadap dirinya.
2. Mengingat betapa keras dan pedihnya siksaan Allah Swt yang akan di alami akibat murka dan kemarahan-Nya yang tidak akan sanggup dihadapinya.
3. Menyadari kelemahan dan kekurangannya dalam menahan godaan untuk berbuat dosa, semoga Allah Swt melindungi kita dari semuanya.
Apa yang harus dilakukan oleh seorang hamba agar ia terbebas dari
semua dosanya ?.
Secara garis besar dosa itu terbagi kepada tiga macam :
1. Meninggalkan yang telah di wajibkan oleh Allah Swt kepada dirinya, seperti Shalat Puasa zakat dan yang sejenisnya.
Maka hendaklah membayar/mengqadha apa yang telah di tinggalkan sebisa mungkin sesuai dengan kemampuannya.
2. Dosa antara engkau dengan Allah Swt seperti mabuk, meniup seruling (terlena dalam belaian syahwat), memakan riba dan semacamnya.
Untuk dosa ini hendaklah engkau menyesalinya dan menetapkan hatimu untuk tidak mengulanginya selama-lamanya.
3. Dosa antara engkau dengan sesama hamba, ini lebih rumit dan sulit.
Dosa ini ada beberapa macam :
a. Dosa yang menyangkut dengan harta kekayaan.
- Maka di wajibkan untuk mengembalikan kepada pemiliknya, jika memungkinkan;
- Jika engkau tidak sanggup melakukannya, maka engkau harus meminta untuk dihalalkan;
- Jika tidak memungkinkan, maka bersedekah untuknya;
- Jika itupun tidak memungkinkan, maka perbanyaklah perbuatan baik dan kembalikanlah urusan itu kepada Allah Swt dengan meminta belas kasihan-Nya agar di jadikan pemilik harta itu mau merelakanmu di hari kiamat nanti.
b. Dosa yang berkaitan dengan jiwa.
- Maka engkau dapat menebusnya dengan hukuman balasan (qishash), menyerahkan diri kepada wali nya agar mereka melakukan hukuman terhadapmu atau memaafkanmu;
- Jika engkau tidak sanggup melakukannya, maka kembalilah kepada Allah Swt dengan mengharap belas kasih-Nya agar Allah Swt menjadikan orang tersebut memaafkan mu di hari kiamat nanti.
c. Dosa yang berkenaan dengan harga diri orang lain seperti menceritakan keburukannya, mendustainya, mencercanya dan sejenisnya.
- Maka engkau wajib mengungkapkan perbuatan dosa itu di hadapan orang itu dan engkau meminta agar dia mau memaafkan mu, ini jika engkau tidak takut ia akan bertambah marah atau akan terjadi gejolak fitnah dengan sebab di ungkapkan lagi;
- Jika engkau takut hal itu akan terjadi, maka kembalilah kepad Allah Swt agar Allah Swt menjadikan orang itu merelakan mu di hari kiamat nanti dan memberikan kebaikan yang banyak baginya sebagai gantinya, dan hendaklah engkau memperbanyak memohon ampunan kepada Allah Swt untuknya.
d. Dosa yang menyangkut dengan kehormatan orang lain, misalnya melanggar kepercayaan orang lain dengan berbuat jahat kepada anak istri atau keluarganya.
- Jika di rasa akan aman dari terjadinya balas dendam dan permusuhan yang lebih besar, maka bisa saja di ungkapkan perbuatan dosa tersebut kepada wali atau suaminya dan memohon kepadanya untuk memaafkan perbuatan jahatnya;
- Jika situasinya tidak memungkinkan, maka kembalilah kepada Allah Swt serta ia senantiasa mendoakan kebaikan bagi korban perbuatan jahatnya tersebut.
e. Dosa yang bersangkutan dengan urusan Agama, seperti mengkafirkan seseorang, menuding orang lain bid’ah dan sesat.
- Maka engkau harus mengungkapkan terusterang kebohongan tuduhanmu di depan orang yang bersangkutan dan memintanya untuk memaafkanmu;
- Jika tidak memungkinkan, maka hendaklah engkau memohon belas kasihan kepada Allah Swt dan menyesali semua perbuatanmu agar Allah Swt menjadikan korban tuduhanmu itu memaafkanmu.
Permasalahan :
- Mengambil buah durian yang jatuh di kebun orang lain itu termasuk mencuri. Maka ketentuannya seperti dosa yang menyangkut dengan harta.
- Barang curian yang telah di curi kembali oleh orang lain tetap berlaku hukum mencuri, tetapi bila barang tersebut telah kembali kepada pemiliknya maka ketentuannya adalah dengan Allah Swt dan berdoa untuk nya.
- Mengambil barang yang hanyut di sungai tergolong dalam mengambil hak orang lain. Maka sebelum dipakai wajib menyebarkan berita yang bahwa ada barang tersebut pada kita agar si pemiliknya tahu dan mengambilnya, setelah beberapa masanya baru di bolehkan bagi kita untuk memilikinya dengan ketentuan akan membayar apa bila di kemudian hari bertemu dengan pemiliknya.
- Berutang kepada orang kafir tetap berlaku hukum bayar, tetapi bila tidak memungkinkan membayar kepadanya atau walinya maka dibayar kepada pemerintah dan tidak boleh berdoa untuknya karna di haramkan berdoa untuk orang kafir selain doa untuk di berikan hidayah masuk Islam.
- Gulai/makanan di ruman kenduri adalah untuk di makan di tempat itu dan tidak boleh di bawa pulang atau di berikan kepada orang lain kecuali dengan izin yang di utarakan oleh pemiliknya.
TGK FIRMAN SYUKRIA (nuqila min Kitab Minhaju At-Thalibin dan beberapa jawaban masalah dari Waled Abdullah Arief).

Komentar
Posting Komentar