Yang di haramkan dengan sebab hadas kecil dan besar
Tidah sedikit orang yang tidak tahu tentang hal-hal yang di
haramkan apabila dirinya tidak berwudhuk/berhadas kecil dan atau berhadas besar,
sehingga terjadilah fenomena dimana orang melakukan perbuatan yang fatal/haram
dalam kondisi biasa-biasa saja tanpa merasa bersalah.
Nah disini kami mencoba untuk menjabarkan hal-hal tersebut agar
sedikit banyaknya bisa di jadikan referensi karna apa yang tertulis disini kami
nukilkan dari kitab Syarah Qurratul ‘ain Fathul Mu’in dimana kitab ini banyak
dijadikan sebagai rujukan dalam beramal mengamalkan ajaran Syariat Agama Islam
secara keseluruhan.
Hal atau perkara yang di haramkan dengan sebab hadas kecil.
1. Shalat, walaupu Shalat sunat.
- Kecuali bagi si
daim hadas (orang yang berkekalan di dalam hadas);
- Kecuali si
faqit thuhurain (orang yang tidak mendapatkan air dan tanah).
Bagi keduanya tidak di haramkan untuk Shalat tetapi Shalatnya untuk
hormat waktu saja.
2. Tawaf.
3. Sujud tilawah atau sujud syukur.
4. Mengangkat Al-Quran.
- Termasuk
mengangkat sesuatu yang tertulis ayat Al-Quran padanya walaupun sebagian ayat,
seperti yang tertulis pada papan tulis untuk belajar.
-
Tidak di
haramkan bila tujuan di tulis bukan untuk belajar seperti untuk tabarruk dan
seperti lukisan, iktibar tujuan tersebut yaitu di saat menulis bukan
setelahnya, iktibarnya pada tukang tulis atau orang lain yang menyuruhnya
dengan ppakai uapah/imbalan.
- Tidak mengapa
mengangkatnya beserta barang yang lain dengan tiada tujuan mengangkat Al-Quran.
- Tidak mengapa
mengangkatnya bila ada terjemahan, tafsir atau tulisan lain selain ayat dengan
catatan lebih banyak tulisan lain.
- Tidak mengapa
mengangkatnya bagi si sabi yang telah mumayyiz bila untuk keperluan belajar.
5. Menyentuh Al-Quran atau lembarannya.
-
Di haramkan
menyentuhnya walaupun pada bagian yang kosong tiada tulisan.
- Tidak mengapa
membalikkan lembarannya dengan kayu atau semacamnya bila tiada tersentuh dan
tiada terangkat lembarannya.
- Di haramkan
untuk menyerahkan Al-Quran kepada anak kecil yang belum mumayyiz.
- Di haramkan
menulis Al-Quran dengan bahasa ‘ajam tanpa bahasa arabnya.
- Di haramkan menaruh
seumpama uang dalam Al-Quran.
-
Di haramkan
merobek nya.
- Di haramkan
menelan tulisannya kecuali di larutkan dulu hingga tak nampak lagi tulisannya
setelah itu baru di minum.
- Di haramkan menjulurkan
kaki di hadapan Al-Quran kecuali tempatnya lebih tinggi.
- Di sunatkan
berdiri karna memuliakannya sama seperti memuliakan orang alim/Ulama.
- Di makruhkan
membakarnya kecuali dengan tujuan untuk memeliharanya dari kehinaan, Saidina
Usman As pun pernah melakukannya.
Sebagai tambahan yang di haramkan dengan sebab hadas besar.
1. Singgah/tetap di dalam Mesjid.
2. Membaca Al-Quran atau sebagian ayatnya.
-
Di haramkan
membacanya bila di kasat membaca Al-Quran atau di gabungnya dengan kasat yang
lain.
-
Di haramkan
membacanya bila bersuara sekira-kira minimal terdengar oleh telinganya.
-
Tidak di
haramkan bila di bacanya dengan tidak ada kasat Al-Quran.
Seperti dikasatnya membaca zikir, membaca do’a, membaca pelajaran,
membaca kisah, di kasatnya menghafal, atau dengan tidak di kasat apapun.
Khusus bagi yang berhadas besar dengan sebab haiz atau nifas di
haramkan baginya berpuasa.
Di wajibkan baginya untuk mengqadha puasa tidak mengqadha
Shalatnya.
Tgk Firman Syukria (Nuqila min Kitab Fathul Mu’in ma’a Syarahnya juzuk 1 hal 65-70)

Komentar
Posting Komentar