Haram Tidur ?, whay
TIDUR
Tak sedikit orang yang berdosa karna tidur,
whay ..?!
Setiap badan mempunyai hak, bila hak tersebut
tidak di berikan maka yang empunya badan termasuk orang yang zalim, salah satu
hak badan adalah tidur, disaat badan tidak di cukupkan kebutuhan hak tidurnya
maka efek dari kezaliman tersebut akan mengakibatkan mata mengantuk, mulut tak
berhenti menguap, kondisi badan kurang semangat dan hal-hal lain yang tidak
menyehatkan.
Normalnya sehari semalam waktu tidur sekitar 7
jam, berarti dalam setahun menghabiskan waktu tidur selama 3,5 bulan, waktu
kerja normalnya 8 jam, dalam setahun habis waktunya untuk bekerja selama 4 bulan,
tersisa waktu dalam setahun 4,5 bulan, bila tidurnya melebihi waktu normal maka
akan menghasilkan lebih banyak tidur dari pada jaga, bila kurang dari waktu
normal maka bisa termasuk dalam zalim.
4,5 bulan waktu tersisa kemana di pergunakan,
apakah termasuk dalam ibadah menghasilkan pahala atau sebaliknya, kerja yang
telah di habiskan sekitar 4 bulan apakah menghasilkan pahala, pertanyaan untuk
tidur pun demikian, apakah tidur tersebut bernilai ibadah atau malah
mendapatkan dosa.
Melihat kepada hukum tidur ada tidur yang hukumnya Mubah,
Sunat/Mandub, Makruh dan Haram.
Tidur yang hukumnya Mubah :
Yaitu tidur yang tiada niat dan kasat apapun.
Tidur yang hukumnya Mandub :
Yaitu tidur dengan niat dan kasat istirahat mata dan badan, biar
kuat ibadah, atau sejenisnya.
Tidur yang hukumnya Makruh :
Tidur di tempat Shalat / di depan orang Shalat / pada saf depan.
Tidur setelah keluar fajar setelah Shalat Subuh, karna bumi
mengeluh dan mengadu kepada Allah Swt karna tidur orang tersebut.
Tidur setelah Shalat ‘Asar.
Tidur sendirian di dalam rumah.
Tidur terlungkup.
Tidur terlentang bagi perempuan.
Tidur di tempat terbuka tanpa di tutupi atap.
Tidur setelah masuk waktu Shalat dan belum mengerjakannya
sekira-kira di zan/di sangka akan terbangun sebelum habis waktunya, namun bila
mengantuk berat yang bisa menghilangkan tamayuz maka tiada makruh tidur di saat
itu.
Tidur yang hukumnya haram :
Yaitu tidur di saat telah masuk waktu Shalat dan belum
mengerjakannya serta tiada timbul zan di hati bahwa ia akan terbangun sebelum
habis waktunya, keadaan ini biasa terjadi di saat waktu Subuh.
Bagi seseorang yang mengetahui keadaan tidur orang lain hukumnya
haram maka di wajibkan baginya untuk membangunkannya.
Dan bagi yang mengetahui hukum tidur orang tersebut adalah makruh
maka di sunatkan untuk membangunkannya.
Dan pula Sunat hukumnya membangunkan orang tidur untuk Shalat malam
dan atau untuk Sahur.
Dan sunat pula membangunkan orang tidur yang di tangannya terdapat
bau amis seperti darah atau gapah, karna bau tersebut bisa mengundang Syetan.
Dari tulisan ini setidaknya bisa kita pahami segaligus kita hindari
dari tidur-tidur yang bisa mengakibatkan dosa dan kita berusaha untuk
mengumpulkan pahala baik dari tidur kita maupun dari tidur orang lain.
(Nuqila min kitab I’anatu At-Thalibin syarah Fathu Al-Mu’in syarah
Qurratu Al-‘Ain, hal 120) Tgk Firman Syukria.

Komentar
Posting Komentar