Masalah Nazar (Kaoi)

 

NAZAR

Nazar adalah melazimkan/mewajibkan oleh seorang Muslim yang mukallaf lagi rasyid akan sesuatu qurbah yang tidak tertakyin baginya dengan cara di ungkapkan/di lafatkan.

Menurut pendapat yang kuat bernazar hukumnya Sunat,

Dalilnya yang pertama Ayat : QS Al-Hajj (22) ayat 29, QS Al-Baqarah (2) ayat 270.

Kedua Hadis Riwayat Bukhari :

من نذر أن يطيع الله فليطعه , ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه    

Maksudnya : siapa yang bernazar bahwa ia akan taat kepada Allah Swt maka hendaklah ia taat (tunaikan nazarnya), dan siapa yang bernazar bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah Swt maka jangan ia bermaksiat.

Ketiga qias : nazar itu adalah wasilah (perantaraan) untuk tujuan qurbah dekat dengan Allah Swt, Al-Wasaail hukmu al-maqaasid, hukum perantara itu sama seperti hukum tujuan.

Walaupun hukum perbuatan qurbah tersebut tidak wajib namun di saat telah bernazar maka akan di berikan pahala seperti pahala wajib (pendapat Qazi Husen) atau akan di berikan pahala 70 derajat di atas pahala dasarnya (Hikayah Al-Imam dalam kitab Zawaaid Rauzah)

Sedangkan menurut pendapat Qil hukumnya Makruh karena ada Hadis Nabi Saw pula yang melarang untuk bernazar.

Maka Hadis larangan yang menunjuki kepada hukum makruh ini di pertempatkan :

Pertama di pertempatkan pada nazar Lajat (ada penjelasannya di bawah).

Kedua di pertempatkan pada si nazir yang dalam anggapannya ia tidak sanggup menunaikan nazar tersebut.

Ketiga di pertempatkan pada si nazir yang beranggapan bahwa nazar itu akan memberi bekas (nazar Mujazah, ada penjelasan di bawah).

Pembagian Nazar :

Pertama Nazar Tabarrur, yaitu Nazar Munjiz tanpa mu’allak, Nazar mutlak tiada mengaitkan Nazarnya dengan sesuatu apapun, seperti : aku bernazar untuk puasa/sedekah, wajib atasku berpuasa sehari/bersedekah sepuluh ribu.

Kedua Nazar Mujazah, yaitu Nazar Mu’allak, ketika mewajibkan suatu qurbah mengaitkannya dengan yang lain, seperti : jika sembuh sakitku/sakitnya wajib atasku berpuasa/bersedekah, wajib atasku berpuasa/bersedekah jika aku lulus/jika ia lulus, dll.

Ketiga Nazar Lajat, yaitu ketika seseorang mewajibkan sesuatu tidak karena Nazar atau bukan karena ingin qurbah dekat dengan Allah Swt.

Tetapi adakalanya ia bermaksud mencegah dirinya atau diri orang lain dari suatu hal yang ia benci/tidak suka, seperti, jika aku berbicara dengannya atau jika kamu (anaknya/saudaranya) datang kerumahnya maka wajib atasku sedekah satu juta, dengan kata-kata itu ia bermaksud agar dirinya tidak berbicara sama sekali dengannya karena ia benci bicara dengannya, atau karena ia tidak suka anaknya datang kerumah orang itu sehingga untuk memastikannya ia mewajibkan sesuatu seperti bernazar.

Adakalanya karena untuk mendorong/membangkitkan dirinya untuk mengerjakan sesuatu dikarenakan ia sangat suka kepada sesuatu itu, seperti, jika aku tidak pergi maka wajib atasku sedekah satu kambing, dari hal ini ia bermaksud memastikan bahwa ia akan pergi sehingga ia mewajibkan bersedekah seperti bernazar.

Adakalanya juga di karenakan untuk memastikan bahwa apa yang ia katakan benar adanya, seperti, jika bukan seperti yang aku katakan maka wajib atasku Shalat sepuluh rakaat, hal ini ia katakan bukan bermaksut nazar tetapi untuk memastikan dan meyakinkan oarang lain bahwa apa yang ia katakan itu benar.

Hukum menunaikan nya.

Nazar Tabarurr, wajib untuk di tunaikan mulai ketika ia bernazar, kewajibannya masuk dalam kategori wajib muassa’, maksudnya tidak mesti untuk segera di kerjakan walaupun hukumnya sudah wajib, misalnya setelah seseorang bernazar puasa berarti sudah ada ketetapan hukum wajib berpuasa atasnya tetapi tida mesti untuk segera puasa pada hari itu atau besoknya.

Nazar Mujazah, wajib untuk segera menunaikan nya ketika wujud sesuatu yang di kaitkan kewajiban qurbah itu dengan nya (wajib fur), misalnya bernazar wajib sedekah jika sembuh sakitnya, di saat sudah wujut sembuh sakit itu maka di saat itu pula wajib atasnya untuk tidak melalaikan bersedekah, tetapi menurut pendapat Ibnu ‘Abdi As-Salam kewajiban itu bukan wajib fur (segera).

Nazar lajat, ketika wujut sesuatu yang di kaitkan kewajibannya maka wajib atasnya untuk memilih diantara menunaikan Nazar tersebut atau memberikan kifarat sumpah, dikarenakan Nazar lajat ini sama dengan sumpah.

Rukun dan Syarat Nazar.

Pertama si Nazair (yang bernazar).

Si Nazir adalah orang Islam, maka tidak sah Nazar orang kafir.

Si Nazir bernazar karena keinginannya sendiri, maka tidak sah bila ia bernazar karena ada unsur paksaan.

Si Nazir bernazar pada suatu perbuatan qurbah yang Perbuatan qurbah itu sah di kerjakannya,

Maka tidak sah Nazar dari anak yang belum baligh dan dari orang gila,

Tidak sah juga Nazar dari si Muflis dan si Safih pada qurbah yang maliyah haliyah, karena ia tidak sah mengerjakannya, seperti bernazar dengan mewakafkan tanah ini atau bersedekah dengan kambing yang ini,

Tetapi ia sah bernazar pada qurbah badaniah, seperti bernazar dengan wajib Shalat atau Puasa, dan juga sah bernazar pada qurbah maliyah dalam zimmahnya, seperti bernazar wajib bersedekah seekor kambing adapun kambing itu ada dalam zimmah tanggungannya bukan kambing yang sudah ada, karena ia sah untuk mengerjakan qurbah tersebut.

Dan sah juga Nazar dari orang mabuk, karena ia mukallah pada hukmi (dihukumkan mukallaf).

Si Nazir bernazar pada suatu perbuatan qurbah yang mungkin untuk di kerjakannya, maka tidak sah Nazar puasa dari seorang yang sudah tua renta yang yak sanggup berpuasa lagi.

Kedua Manzur (perbuatan qurbah yang di nazarkan).

Manzur adalah sesuatu yang tergolong dalam qurbah pada asalnya, dan perbuatan itu tidak tertakyin baginya, qurbah itu adakalanya perbuatan sunat atau perbuatan wajib kifayah, maka tidak sah Nazar perbuatan haram dan makruh, dan juga tidak sah Nazar perbuatan yang mubah seperti makan dan tidur walaupun dengan niat kuat ibadah karena makan dan tidur itu asalnya mubah.

Ketiga Shighat (lafat/ucapan).

Lafat itu wujud, baik berbentuk ucapan dengan mulut atau dengan isyatat yang menunjuki kepada Nazar, dan pada makna lafat adalah tulisan yang di sertai dengan niat, maka tidak sah Nazar dengan niat saja atau dengan tulisan saja.

Lafat itu menunjuki kepada iltizam (mewajibkan sesuatu atasnya), seperti wajib atasku, maka tidak sah Nazar dengan lafat yang tidak menunjuki kepada iltizam seperti akan kukerjakan, aku berpuasa dll.

Jika ia bernazar untuk puasa pada hari kami dan tidak di tentukannya kamis yang mana, maka dibolehka untuk menunaikannya pada hari kamis yang mana saja, namun jika ia sempat dan mampu namun tidak melaksanakannya maka ketetapan hukum itu tetap berada di dalam tanggungannya, sehingga bila ia meninggal sebelum mengerjakannya maka wajib untuk di beri fidiyah atas kewajiban nazar tersebut, walaupun ia tidak berdosa karena mentakkirkan menunaikan Nazar itu.

Jika ia bernazar untuk puasa atau shalat di tempat tertentu maka di bolehkan untuk menunaikannya di tempat mana saja, kecuali tempat yang di tentukan itu adalah tiga mesjid, masjidil haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Aqsa di Palestina.

Jika ia bernazar untuk bersedekah pada waktu tertentu, maka dibolehka untuk menunaikannya di waktu mana saja.

Kazalik wa Syukran.

Tgk Firman Syukria (nuqila min Kitab I’anatu At-Thalibin syarah Fathu Al-Mu’insyarah Qurratu Al-‘Ain : II : 356).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH