Masalah Nazar (Kaoi)
NAZAR
Nazar adalah melazimkan/mewajibkan oleh seorang Muslim yang mukallaf
lagi rasyid
akan sesuatu qurbah yang tidak tertakyin baginya dengan cara di ungkapkan/di
lafatkan.
Menurut pendapat yang kuat bernazar hukumnya Sunat,
Dalilnya yang pertama Ayat : QS Al-Hajj (22)
ayat 29, QS Al-Baqarah (2) ayat 270.
Kedua Hadis Riwayat Bukhari :
من نذر أن يطيع الله فليطعه , ومن نذر أن يعصي
الله فلا يعصه
Maksudnya : siapa yang bernazar bahwa ia akan
taat kepada Allah Swt maka hendaklah ia taat (tunaikan nazarnya), dan siapa
yang bernazar bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah Swt maka jangan ia
bermaksiat.
Ketiga qias : nazar itu adalah wasilah
(perantaraan) untuk tujuan qurbah dekat dengan Allah Swt, Al-Wasaail hukmu
al-maqaasid, hukum perantara itu sama seperti hukum tujuan.
Walaupun hukum perbuatan qurbah tersebut tidak
wajib namun di saat telah bernazar maka akan di berikan pahala seperti pahala
wajib (pendapat Qazi Husen) atau akan di berikan pahala 70 derajat di atas
pahala dasarnya (Hikayah Al-Imam dalam kitab Zawaaid Rauzah)
Sedangkan menurut pendapat Qil hukumnya Makruh
karena ada Hadis Nabi Saw pula yang melarang untuk bernazar.
Maka Hadis larangan yang menunjuki kepada hukum
makruh ini di pertempatkan :
Pertama di pertempatkan pada nazar Lajat (ada
penjelasannya di bawah).
Kedua di pertempatkan pada si nazir yang dalam
anggapannya ia tidak sanggup menunaikan nazar tersebut.
Ketiga di pertempatkan pada si nazir yang
beranggapan bahwa nazar itu akan memberi bekas (nazar Mujazah, ada penjelasan
di bawah).
Pembagian Nazar :
Pertama Nazar Tabarrur, yaitu Nazar Munjiz tanpa mu’allak, Nazar
mutlak tiada mengaitkan Nazarnya dengan sesuatu apapun, seperti : aku bernazar
untuk puasa/sedekah, wajib atasku berpuasa sehari/bersedekah sepuluh ribu.
Kedua Nazar Mujazah, yaitu Nazar Mu’allak, ketika mewajibkan suatu
qurbah mengaitkannya dengan yang lain, seperti : jika sembuh sakitku/sakitnya
wajib atasku berpuasa/bersedekah, wajib atasku berpuasa/bersedekah jika aku
lulus/jika ia lulus, dll.
Ketiga Nazar Lajat, yaitu ketika seseorang mewajibkan sesuatu tidak
karena Nazar atau bukan karena ingin qurbah dekat dengan Allah Swt.
Tetapi adakalanya ia bermaksud mencegah dirinya atau diri orang
lain dari suatu hal yang ia benci/tidak suka, seperti, jika aku berbicara
dengannya atau jika kamu (anaknya/saudaranya) datang kerumahnya maka wajib
atasku sedekah satu juta, dengan kata-kata itu ia bermaksud agar dirinya tidak
berbicara sama sekali dengannya karena ia benci bicara dengannya, atau karena
ia tidak suka anaknya datang kerumah orang itu sehingga untuk memastikannya ia
mewajibkan sesuatu seperti bernazar.
Adakalanya karena untuk mendorong/membangkitkan dirinya untuk mengerjakan
sesuatu dikarenakan ia sangat suka kepada sesuatu itu, seperti, jika aku tidak
pergi maka wajib atasku sedekah satu kambing, dari hal ini ia bermaksud
memastikan bahwa ia akan pergi sehingga ia mewajibkan bersedekah seperti
bernazar.
Adakalanya juga di karenakan untuk memastikan bahwa apa yang ia
katakan benar adanya, seperti, jika bukan seperti yang aku katakan maka wajib
atasku Shalat sepuluh rakaat, hal ini ia katakan bukan bermaksut nazar tetapi
untuk memastikan dan meyakinkan oarang lain bahwa apa yang ia katakan itu
benar.
Hukum menunaikan nya.
Nazar Tabarurr, wajib untuk di tunaikan mulai ketika ia bernazar,
kewajibannya masuk dalam kategori wajib muassa’, maksudnya tidak mesti untuk
segera di kerjakan walaupun hukumnya sudah wajib, misalnya setelah seseorang
bernazar puasa berarti sudah ada ketetapan hukum wajib berpuasa atasnya tetapi
tida mesti untuk segera puasa pada hari itu atau besoknya.
Nazar Mujazah, wajib untuk segera menunaikan nya ketika wujud
sesuatu yang di kaitkan kewajiban qurbah itu dengan nya (wajib fur), misalnya
bernazar wajib sedekah jika sembuh sakitnya, di saat sudah wujut sembuh sakit
itu maka di saat itu pula wajib atasnya untuk tidak melalaikan bersedekah,
tetapi menurut pendapat Ibnu ‘Abdi As-Salam kewajiban itu bukan wajib fur
(segera).
Nazar lajat, ketika wujut sesuatu yang di kaitkan kewajibannya maka
wajib atasnya untuk memilih diantara menunaikan Nazar tersebut atau memberikan
kifarat sumpah, dikarenakan Nazar lajat ini sama dengan sumpah.
Rukun dan Syarat Nazar.
Pertama si Nazair (yang bernazar).
Si Nazir adalah orang Islam, maka tidak sah Nazar orang kafir.
Si Nazir bernazar karena keinginannya sendiri, maka tidak sah bila
ia bernazar karena ada unsur paksaan.
Si Nazir bernazar pada suatu perbuatan qurbah yang Perbuatan qurbah
itu sah di kerjakannya,
Maka tidak sah Nazar dari anak yang belum baligh dan dari orang
gila,
Tidak sah juga Nazar dari si Muflis dan si Safih pada qurbah yang
maliyah haliyah, karena ia tidak sah mengerjakannya, seperti bernazar dengan
mewakafkan tanah ini atau bersedekah dengan kambing yang ini,
Tetapi ia sah bernazar pada qurbah badaniah, seperti bernazar
dengan wajib Shalat atau Puasa, dan juga sah bernazar pada qurbah maliyah dalam
zimmahnya, seperti bernazar wajib bersedekah seekor kambing adapun kambing itu
ada dalam zimmah tanggungannya bukan kambing yang sudah ada, karena ia sah
untuk mengerjakan qurbah tersebut.
Dan sah juga Nazar dari orang mabuk, karena ia mukallah pada hukmi
(dihukumkan mukallaf).
Si Nazir bernazar pada suatu perbuatan qurbah yang mungkin untuk di
kerjakannya, maka tidak sah Nazar puasa dari seorang yang sudah tua renta yang
yak sanggup berpuasa lagi.
Kedua Manzur (perbuatan qurbah yang di nazarkan).
Manzur adalah sesuatu yang tergolong dalam qurbah pada asalnya, dan
perbuatan itu tidak tertakyin baginya, qurbah itu adakalanya perbuatan sunat
atau perbuatan wajib kifayah, maka tidak sah Nazar perbuatan haram dan makruh,
dan juga tidak sah Nazar perbuatan yang mubah seperti makan dan tidur walaupun
dengan niat kuat ibadah karena makan dan tidur itu asalnya mubah.
Ketiga Shighat (lafat/ucapan).
Lafat itu wujud, baik berbentuk ucapan dengan mulut atau dengan
isyatat yang menunjuki kepada Nazar, dan pada makna lafat adalah tulisan yang
di sertai dengan niat, maka tidak sah Nazar dengan niat saja atau dengan
tulisan saja.
Lafat itu menunjuki kepada iltizam (mewajibkan sesuatu atasnya),
seperti wajib atasku, maka tidak sah Nazar dengan lafat yang tidak menunjuki
kepada iltizam seperti akan kukerjakan, aku berpuasa dll.
Jika ia bernazar untuk puasa pada hari kami dan tidak di
tentukannya kamis yang mana, maka dibolehka untuk menunaikannya pada hari kamis
yang mana saja, namun jika ia sempat dan mampu namun tidak melaksanakannya maka
ketetapan hukum itu tetap berada di dalam tanggungannya, sehingga bila ia
meninggal sebelum mengerjakannya maka wajib untuk di beri fidiyah atas
kewajiban nazar tersebut, walaupun ia tidak berdosa karena mentakkirkan
menunaikan Nazar itu.
Jika ia bernazar untuk puasa atau shalat di tempat tertentu maka di
bolehkan untuk menunaikannya di tempat mana saja, kecuali tempat yang di
tentukan itu adalah tiga mesjid, masjidil haram di Mekah, Masjid Nabawi di
Madinah dan Masjidil Aqsa di Palestina.
Jika ia bernazar untuk bersedekah pada waktu tertentu, maka
dibolehka untuk menunaikannya di waktu mana saja.
Kazalik wa Syukran.
Tgk Firman Syukria (nuqila min Kitab I’anatu At-Thalibin syarah
Fathu Al-Mu’insyarah Qurratu Al-‘Ain : II : 356).

Komentar
Posting Komentar