Macam-Macam Duduk
Macam macam cara duduk dan hukumnya
1. Duduk yang di sunatkan :
a. Duduk Iftirasy, yaitu duduk di atas tumit kaki kiri
yang di rebahkan ke lantai, kaki kanan di tegakkan dengan batin jarinya ke
lantai ( seperti duduk di antara dua sujut atau duduk tasyahud awal dalam
Shalat ).
b. Duduk Tawaruk, yaitu duduk seperti Iftirasy tapi
duduknya ke lantai dengan kaki kirinya di arahkan kekanan ( seperti duduk pada
Tasyahud akhir dalam Shalat ).
c. Duduk Iq’ak Mandub, yaitu duduk di atas dua tumit dengan
menegakkan dua kaki dan batin jarinya ke lantai, ini jika duduknya sebentar dan
hendak bergerak karena duduk yang seperti ini memudahkannya untuk bergerak.
2. Duduk yang mubah :
Duduk Tarabu’, yaitu duduk melipat dua kaki
kesamping, tumit kaki kiri di bawah paha kaki kanan dan tumit kaki kakan di
bawah paha kaki kiri.
3. Duduk yang di makruhkan :
a. Duduk Iq’ak Makruh, yaitu duduk di atas lantai dengan
menegakkan dua lutut, di rangkul dengan dua tangan atau tidak.
b. Duduk Firasy dua kaki, yaitu duduk di atas dua tumit
dengan merebahkan keduanya ke lantai, ini jika di dalam Shalat.
c. Duduk Menjulurkan kaki keduanya atau sebelahnya,
yaitu duduk di lantai dengan menjulurkan kaki kedepan, kedua belah kaki atau
sebelahnya saja.
d. Duduk Jongkok, yaitu duduk menggatung tidaka dempet
ke lantai, menegakkan lutut atau meluruskannya menggatung.
Kazalik wa Syuran.
Tgk Firman Syukria (nuqila min Hasyiyatani : 165-166)









Komentar
Posting Komentar