Macam-Macam Duduk

Macam macam cara duduk dan hukumnya

1. Duduk yang di sunatkan :

a. Duduk Iftirasy, yaitu duduk di atas tumit kaki kiri yang di rebahkan ke lantai, kaki kanan di tegakkan dengan batin jarinya ke lantai ( seperti duduk di antara dua sujut atau duduk tasyahud awal dalam Shalat ).

b. Duduk Tawaruk, yaitu duduk seperti Iftirasy tapi duduknya ke lantai dengan kaki kirinya di arahkan kekanan ( seperti duduk pada Tasyahud akhir dalam Shalat ).

c. Duduk Iq’ak Mandub, yaitu duduk di atas dua tumit dengan menegakkan dua kaki dan batin jarinya ke lantai, ini jika duduknya sebentar dan hendak bergerak karena duduk yang seperti ini memudahkannya untuk bergerak.

2. Duduk yang mubah :

Duduk Tarabu’, yaitu duduk melipat dua kaki kesamping, tumit kaki kiri di bawah paha kaki kanan dan tumit kaki kakan di bawah paha kaki kiri.

3. Duduk yang di makruhkan :

a. Duduk Iq’ak Makruh, yaitu duduk di atas lantai dengan menegakkan dua lutut, di rangkul dengan dua tangan atau tidak.

b. Duduk Firasy dua kaki, yaitu duduk di atas dua tumit dengan merebahkan keduanya ke lantai, ini jika di dalam Shalat.

c. Duduk Menjulurkan kaki keduanya atau sebelahnya, yaitu duduk di lantai dengan menjulurkan kaki kedepan, kedua belah kaki atau sebelahnya saja.

d. Duduk Jongkok, yaitu duduk menggatung tidaka dempet ke lantai, menegakkan lutut atau meluruskannya menggatung.

Kazalik wa Syuran.

Tgk Firman Syukria (nuqila min Hasyiyatani : 165-166)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH