SALAM ; Mendapatkan Pahala karena tidak Memberi Salam

 


*SALAM*.

Pada dasarnya memberi salam hukumnya adalah sunat ‘ain bagi yang seorang dan sunat kifayah bagi jamaah minimal dua orang.

Ketika seseorang yang Islam berjumpa dengan sesama Islam di sunatkan untuk memberi salam, bagi yang kecil/muda memberi salam kepada yang tua, yang berjalan memberi salam kepada yang tetap berdiri/duduk, yang berkenderaan memberi salam kepada yang berjalan kaki atau yang tetap berdiri, jamaah yang sedikit memberi salam kepada jama’ah yang banyak, dan jika menyalahi ini maka di bolehkan dan tidak di makruhkan.

Di sunatkan memberi salam bagi seseorang yang baru datang/tiba dan ketika ia ingin pergi walaupun ia lebih tua dari yang di beri salam dan walaupun di sangkanya bahwa salamnya itu tidak akan di balas/jawab.

Bila terjadi dua orang saling memberi salam, maka di tinjau kepada waktunya, jika waktunya bersamaan maka wajib untuk saling menjawab, dan jika tidak bersamaan maka salam yang terlambat bisa menjadi jawaban bagi salam yang terdahulu, ini jika ia tidak mengkasad hanya memberi salam saja.

Membalas salam pada dasar hukumnya adalah wajib ‘ain dengan ketentuan:

a.      1. Di beri salam untuk satu orang bukan jamaah (walaupun si pemberi salam belum baligh).

b.   2. Bukah salam muhallil shalat (bukan salam orang shalat/salam rukun shalat).

c.     3. Salam yang di berikan hukumnya sunat (bukan salam dari orang kafir dan bukan salam yang ghairu masnun).

Dan membalas salam juga wajib kifayah dengan ketentuan :

a.     1. Di beri salam untuk jamaah minimal dua orang.

b.    2.  2 dan 3 Sama seperti ketentuan pada wajib ‘ain.

Bila sudah di jawab oleh seorang saja maka gugur kewajiban dari orang lain, adapun pahalanya khusus untuk yang menjawab saja, sama seperti hukum shalat jenazah.

Bila jamaah memberi salam untuk satu orang dengan bersamaan atau berturut tanpa diselangi waktu untuk menjawab maka boleh dijawab sekali saja dengan mengkasad untuk semua, atau dengan tidak mengkasad apapun (menurut pendapat aujah/yang kuat).

Kenapa memberi salam hukumnya sunat dan membalasnya wajib?, karena pada dasar makna dari salam itu adalah aman dan doa selamat, bagi setiap orang yang mendapatkan keamanan dari orang lain maka wajib atasnya untuk balas memberi keamanan kepadanya, tidak boleh waktu kita sudah aman dengannya kita malah memberi rasa takut kepadanya dengan tidak menjawab salam.

Memberi salam terlebih afzal dari pada menjawab salam walaupun menjawab salam itu hukumnya wajib, sama seperti hukum mengibrakkan/melepaskan hak orang yang berhutang, mengibrak hutangnya lebih afzal dari pada menunggu kayanya walaupun menunggu hingga kayanya itu hukumnya wajib.

Ada beberapa Syarat memberi dan menjawab salam sehingga sah sunatnya dan sah kewajibannya:

a.     a. Memperdengarkan suara salamnya kepada orang yang di beri salam atau yang di jawab salam untuknya, jika tak di perdengarkan maka tidak hasil sunatnya dan tidak terlepas dari kewajiban menjawabnya.

Bila si pemberi salam berlalu dengan cepat maka di syaratkan untuk lebih meninggikan suaranya walaupun suaranya itu tidak di dengar lagi, dan tidak di wajibkan untuk mengejarnya.

b.    b. Beriringan/bersambung waktunya antara memberi dan menjawab, bila tidak segera di jawab/tidak bersambung waktunya maka luputlah waktu untuk menjawab salam dan ia berdosa dengan sebab sengajanya itu, dan tidak ada hukum wajib qadhanya, tetapi menurut yang di pahami dari kalam Syeh Rauyani boleh mengqadhanya.

c.    c.  Bila memberi dan menjawab salam untuk orang tuli maka di syaratkan untuk menggabungkan antara lafat dan isyarah yang di mengertinya.

Memberi salam boleh dengan lafat السلام عليكم  atau سلام عليكم  (dengan tiada alif lam), dan boleh juga dengan عليكم السلام  atau عليكم سلام  tetapi salam dengan lafat ini hukumnya makruh, walaupun demikian untuk menjawabnya tetap di wajibkan.

Bila di beri salam dengan lafat وعليكم السلام  (pakai huruf waw) maka tidak di wajibkan untuk menjawabnya karna lafat yang seperti ini tidak pantas untuk memulai salam.

Bagi seseorang yang memasuki ruangan/tempat kosong di sunatkan untuk mengucapkan salam dengan lafat  السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين.

Pada lafat salam lebih afzal dengan memakai lafat jamak walaupun salam itu untuk orang yang sendiri, hal ini di maksudkan untuk menyertakan Malaikat dan untuk ta’zim (memuliakan).

Dan lagi lebih afzal untuk menambahkan lafat ورحمة الله وبركاته ومغفرته ورضوانه  .

Macam-macam hukum memberi salam :

Ada memberi salam yang hukumnya mubah, yaitu bila seorang Muslim yang belum baligh memberi salam kepada orang lain. adapun untuk menjawab salam ini hukumnya tetap wajib ‘ain bagi yang seorang dan wajib kifayah bagi jamaah.

Ada memberi salam yang hukumnya wajib, yaitu memberi/mengucapkan salam yang pertama dalam shalat karena salam itu merupakan rukunnya dan salam yang kedua hukumnya sunat. Adapun untuk menjawab salam ini hukumnya tidak wajib.

Di saat mengucapkan salam yang pertama dalam shalat di sunatkan untuk mengkasad memberi salam itu kepada makhluk yang di sebelah kanan, adakala makhluk itu berupa Mukmin manusia atau jin maupun Malaikat, dan dengan salam yang ke dua memberi salam kepada makhluk di sebelah kiri, adapaun untuk yang di depan dan yang di belakang di bolehkan dengan salam yang pertama atau yang kedua, tetapi lebih afzal dengan salam yang pertama.

Dan di sunatkan pula dengan salam yang pertama untuk di kasadkan menjawab salam orang yang di sebelah kirinya, dan dengan salam yang kedua untuk menjawab salam yang di sebelah kanannya, adapun menjawab untuk yang di depan dan yang di belakang itu lebih afzal dengan salam yang pertama.

Selanjutnya ada memberi salam yang hukumnya haram, yaitu bila seseorang perempuan memberi salam kepada laki-laki ajnabi, salam tersebut di haramkan dengan empat syarat :

a.      1. Keadaan perempuan itu cuma sendiri.

b.     2. Keadaan laki-laki itu pun cuma sendiri.

c.      3. Perempuan tersebut kondisinya di syahwatkan (cantik atau menarik menurut tingkatannya).

d.     4. Diantara perempuan dan ajnabi tersebut tidak ada hubungan mahram atau suami istri.

Bila ada empat ketentuan ini maka di haramkan baginya untuk memberi salam, sama seperti hukum menjawab salam laki-laki tersebut. adapun bagi laki-laki tersebut maka di makruhkan (tidak di haramkan) untuk menjawab atau memberi salam kepada perempuan yang seperti itu.

Di haramkan pula untuk memberi salam kepada orang non Muslim, dan di wajibkan untuk mengistisna/mengeluarkan yang non Muslim itu dengan hatinya bila ia berada dalam jamaah orang Islam yang ia beri salam untuk mereka.

Namun bila telah terlanjur atau ternyata ada non muslim dalam jamaah itu, maka di sunatkan untuk meminta kembali salam yang telah di berikannya.

Ada pula memberi salam yang hukumnya makruh, bila ia sengaja untuk tidak memberikan salam di karenakan makruhnya maka ia mendapatkan pahala dari itu.

Salam yang hukumnya makruh antara lain adalah :

-        - Memberi salam kepada orang yang sedang buang air besar atau kecil.

Untuk menjawabnya hukumnya makruh juga.

-        - Memberi salam kepada orang yang lagi di dalam kamar mandi atau WC.

Di sunatkan bagi orang tersebut untuk menjawabnya.

-        - Memberi salam kepada orang yang lagi ada makanan atau minuman dalam mulutnya.

Di sunatkan bagi orang tersebut untuk menjawabnya.

-        - Memberi salam kepada khatib, orang yang lagi shalat, lagi sujud, lagi azan, lagi iqamah.

Di sunatkan untuk menjawab salam itu dengan isyarah atau sesudah selesainya bila waktunya belum lama berselang.

-        - Memberi salam kepada orang yang sedang mendengarkan khutbah atau sedang mendengarkan pengkajian majelis taklim.

Untuk menjawab salam ini hukumnya tetap wajib.

-       - Memberi salam kepada orang fasik yang kelihatan kefasikannya.

Untuk menjawab salam ini hukumnya juga tetap wajib.

Di sunatkan untuk mengirim salam kepada orang yang jauh, dan wajib bagi si pengirim untuk menyampaikannya bila ia menerima amanah tersebut, namun bila ia menolak atau diam saja maka tidak wajib baginya untuk menyampaikan kiriman salam itu.

Demikian pula hukumnya bila di wasiatkan.

Salam kiriman tersebut tetap di wajibkan untuk menjawabnya, di jawab dengan lisan bila di kirim dengan lisan si pengirim, dan di jawab dengan lisan atau tulisan saja bila di kirim dengan tulisan.

Di saat menjawab salam kiriman ini di sunatkan untuk menyertakan si pengirim dalam jawaban salamnya, dan juga di sunatkan menjawab dengan memulai untuknya, lafatnya tergantung si pengirim dan yang mengirim, contohnya bila si pengirim dan yang mengirim adalah seorang laki-laki maka lafatnya adalah عليك وعليه السلام

Bila si pengirim adalah non muslim maka di haramkan untuk menyertakannya dalam balasan salamnya.

Demikian semoga bermanfaat.

Tgk Firman Syukria (nukila min I’anatu At-thalibin syarah Fathu Al-mu’in syarah Qurratu Al-‘ain)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH