SALAM ; Mendapatkan Pahala karena tidak Memberi Salam
*SALAM*.
Pada dasarnya memberi salam hukumnya adalah sunat ‘ain bagi
yang seorang dan sunat kifayah bagi jamaah minimal dua orang.
Ketika seseorang yang Islam berjumpa dengan
sesama Islam di sunatkan untuk memberi salam, bagi yang kecil/muda memberi
salam kepada yang tua, yang berjalan memberi salam kepada yang tetap
berdiri/duduk, yang berkenderaan memberi salam kepada yang berjalan kaki atau
yang tetap berdiri, jamaah yang sedikit memberi salam kepada jama’ah yang
banyak, dan jika menyalahi ini maka di bolehkan dan tidak di makruhkan.
Di sunatkan memberi salam bagi seseorang yang
baru datang/tiba dan ketika ia ingin pergi walaupun ia lebih tua dari yang di
beri salam dan walaupun di sangkanya bahwa salamnya itu tidak akan di
balas/jawab.
Bila terjadi dua orang saling memberi salam,
maka di tinjau kepada waktunya, jika waktunya bersamaan maka wajib untuk saling
menjawab, dan jika tidak bersamaan maka salam yang terlambat bisa menjadi jawaban
bagi salam yang terdahulu, ini jika ia tidak mengkasad hanya memberi salam saja.
Membalas salam pada dasar hukumnya adalah
wajib ‘ain dengan ketentuan:
a. 1. Di beri salam untuk satu orang bukan jamaah
(walaupun si pemberi salam belum baligh).
b. 2. Bukah salam muhallil shalat (bukan salam orang
shalat/salam rukun shalat).
c. 3. Salam yang di berikan hukumnya sunat (bukan
salam dari orang kafir dan bukan salam yang ghairu masnun).
Dan membalas
salam juga wajib kifayah
dengan ketentuan :
a. 1. Di beri salam untuk jamaah minimal dua orang.
b. 2. 2 dan 3 Sama seperti
ketentuan pada wajib ‘ain.
Bila sudah di jawab oleh seorang saja maka
gugur kewajiban dari orang lain, adapun pahalanya khusus untuk yang menjawab
saja, sama seperti hukum shalat jenazah.
Bila jamaah memberi salam untuk satu orang
dengan bersamaan atau berturut tanpa diselangi waktu untuk menjawab maka boleh dijawab
sekali saja dengan mengkasad untuk semua, atau dengan tidak mengkasad apapun
(menurut pendapat aujah/yang kuat).
Kenapa memberi salam hukumnya sunat dan
membalasnya wajib?, karena pada dasar makna dari salam itu adalah aman dan doa
selamat, bagi setiap orang yang mendapatkan keamanan dari orang lain maka wajib
atasnya untuk balas memberi keamanan kepadanya, tidak boleh waktu kita sudah
aman dengannya kita malah memberi rasa takut kepadanya dengan tidak menjawab
salam.
Memberi salam terlebih afzal dari pada
menjawab salam walaupun menjawab salam itu hukumnya wajib, sama seperti hukum
mengibrakkan/melepaskan hak orang yang berhutang, mengibrak hutangnya lebih
afzal dari pada menunggu kayanya walaupun menunggu hingga kayanya itu hukumnya wajib.
Ada beberapa Syarat memberi dan menjawab salam sehingga sah sunatnya dan sah kewajibannya:
a. a. Memperdengarkan suara salamnya kepada orang
yang di beri salam atau yang di jawab salam untuknya, jika tak di perdengarkan
maka tidak hasil sunatnya dan tidak terlepas dari kewajiban menjawabnya.
Bila si pemberi
salam berlalu dengan cepat maka di syaratkan untuk lebih meninggikan suaranya
walaupun suaranya itu tidak di dengar lagi, dan tidak di wajibkan untuk
mengejarnya.
b. b. Beriringan/bersambung waktunya antara memberi
dan menjawab, bila tidak segera di jawab/tidak bersambung waktunya maka
luputlah waktu untuk menjawab salam dan ia berdosa dengan sebab sengajanya itu,
dan tidak ada hukum wajib qadhanya, tetapi menurut yang di pahami dari kalam
Syeh Rauyani boleh mengqadhanya.
c. c. Bila memberi dan menjawab salam untuk orang
tuli maka di syaratkan untuk menggabungkan antara lafat dan isyarah yang di
mengertinya.
Memberi salam boleh dengan lafat السلام عليكم atau سلام عليكم (dengan tiada
alif lam), dan boleh juga dengan عليكم السلام atau عليكم سلام tetapi salam dengan lafat ini hukumnya makruh,
walaupun demikian untuk menjawabnya tetap di wajibkan.
Bila di beri salam dengan lafat وعليكم السلام (pakai huruf waw) maka tidak di wajibkan untuk
menjawabnya karna lafat yang seperti ini tidak pantas untuk memulai salam.
Bagi seseorang yang memasuki ruangan/tempat
kosong di sunatkan untuk mengucapkan salam dengan lafat السلام علينا وعلى
عباد الله الصالحين.
Pada lafat salam lebih afzal dengan memakai lafat jamak walaupun salam itu untuk orang
yang sendiri, hal ini di maksudkan untuk menyertakan Malaikat dan untuk ta’zim
(memuliakan).
Dan lagi
lebih afzal untuk menambahkan
lafat ورحمة الله وبركاته ومغفرته ورضوانه .
Macam-macam hukum memberi salam :
Ada memberi
salam yang hukumnya mubah, yaitu bila seorang Muslim yang belum baligh memberi salam kepada orang
lain. adapun untuk menjawab salam ini hukumnya tetap wajib ‘ain bagi yang
seorang dan wajib kifayah bagi jamaah.
Ada memberi salam yang hukumnya wajib, yaitu memberi/mengucapkan
salam yang pertama dalam shalat karena salam itu merupakan rukunnya dan salam
yang kedua hukumnya sunat. Adapun untuk menjawab salam ini hukumnya tidak
wajib.
Di saat mengucapkan salam yang pertama dalam shalat di sunatkan
untuk mengkasad memberi salam itu kepada makhluk yang di sebelah kanan, adakala
makhluk itu berupa Mukmin manusia atau jin maupun Malaikat, dan dengan salam
yang ke dua memberi salam kepada makhluk di sebelah kiri, adapaun untuk yang di
depan dan yang di belakang di bolehkan dengan salam yang pertama atau yang
kedua, tetapi lebih afzal dengan salam yang pertama.
Dan di sunatkan pula dengan salam yang pertama untuk di kasadkan
menjawab salam orang yang di sebelah kirinya, dan dengan salam yang kedua untuk
menjawab salam yang di sebelah kanannya, adapun menjawab untuk yang di depan
dan yang di belakang itu lebih afzal dengan salam yang pertama.
Selanjutnya ada memberi salam yang hukumnya haram, yaitu bila seseorang
perempuan memberi salam kepada laki-laki ajnabi, salam tersebut di haramkan
dengan empat syarat :
a. 1. Keadaan
perempuan itu cuma sendiri.
b. 2. Keadaan
laki-laki itu pun cuma sendiri.
c. 3. Perempuan
tersebut kondisinya di syahwatkan (cantik atau menarik menurut tingkatannya).
d. 4. Diantara
perempuan dan ajnabi tersebut tidak ada hubungan mahram atau suami istri.
Bila ada empat ketentuan ini maka di haramkan baginya untuk memberi
salam, sama seperti hukum menjawab salam laki-laki tersebut. adapun bagi
laki-laki tersebut maka di makruhkan (tidak di haramkan) untuk menjawab atau
memberi salam kepada perempuan yang seperti itu.
Di haramkan pula untuk memberi salam kepada orang non Muslim, dan
di wajibkan untuk mengistisna/mengeluarkan yang non Muslim itu dengan hatinya
bila ia berada dalam jamaah orang Islam yang ia beri salam untuk mereka.
Namun bila telah terlanjur atau ternyata ada non muslim dalam
jamaah itu, maka di sunatkan untuk meminta kembali salam yang telah di berikannya.
Ada pula memberi salam yang hukumnya makruh, bila ia sengaja untuk
tidak memberikan salam di karenakan makruhnya maka ia mendapatkan pahala dari
itu.
Salam yang hukumnya makruh antara lain adalah :
- - Memberi salam
kepada orang yang sedang buang air besar atau kecil.
Untuk
menjawabnya hukumnya makruh juga.
- - Memberi salam
kepada orang yang lagi di dalam kamar mandi atau WC.
Di sunatkan
bagi orang tersebut untuk menjawabnya.
- - Memberi salam
kepada orang yang lagi ada makanan atau minuman dalam mulutnya.
Di sunatkan
bagi orang tersebut untuk menjawabnya.
- - Memberi salam
kepada khatib, orang yang lagi shalat, lagi sujud, lagi azan, lagi iqamah.
Di sunatkan
untuk menjawab salam itu dengan isyarah atau sesudah selesainya bila waktunya
belum lama berselang.
- - Memberi salam
kepada orang yang sedang mendengarkan khutbah atau sedang mendengarkan
pengkajian majelis taklim.
Untuk menjawab
salam ini hukumnya tetap wajib.
- - Memberi salam
kepada orang fasik yang kelihatan kefasikannya.
Untuk menjawab
salam ini hukumnya juga tetap wajib.
Di sunatkan untuk mengirim salam kepada orang yang jauh, dan wajib
bagi si pengirim untuk menyampaikannya bila ia menerima amanah tersebut, namun
bila ia menolak atau diam saja maka tidak wajib baginya untuk menyampaikan
kiriman salam itu.
Demikian pula hukumnya bila di wasiatkan.
Salam kiriman tersebut tetap di wajibkan untuk menjawabnya, di
jawab dengan lisan bila di kirim dengan lisan si pengirim, dan di jawab dengan
lisan atau tulisan saja bila di kirim dengan tulisan.
Di saat menjawab salam kiriman ini di sunatkan untuk menyertakan si
pengirim dalam jawaban salamnya, dan juga di sunatkan menjawab dengan memulai
untuknya, lafatnya tergantung si pengirim dan yang mengirim, contohnya
bila si pengirim dan yang
mengirim adalah seorang
laki-laki maka lafatnya adalah عليك وعليه السلام
Bila si pengirim adalah non muslim maka di
haramkan untuk menyertakannya dalam balasan salamnya.
Demikian semoga bermanfaat.
Tgk Firman Syukria (nukila min I’anatu At-thalibin syarah Fathu Al-mu’in
syarah Qurratu Al-‘ain)

Komentar
Posting Komentar