Menghadap Sutrah Ketika Shalat

 


Menghadap Sutrah dalam Shalat.

Di sunatkan Shalat menghadap sutrah (pembatas).

Sutrah ada empat martabat (tingkatan) :

Pertama : Dinding atau Tiang.

Kedua : Tongkat atau kayu yang di dirikan/di tancapkan.

Ketiga : Hamparan Sajadah, dan semisal dengannya pula tumpukan barang atau gundukan tanah.

Keempat : Garis secara memanjang di samping kiri atau kanan, pendapat Syeh Ibnu Hajar boleh garis secara lintang di depan.

Di sunatkan menjadikan sutrah ini di sebelah kanan atau kirinya, di makruhkan sutrah tepat di hadapannya.

Sutrah imam bisa menjadi sutrah makmum yang di belakangnya, shaf yang di depan bisa menjadi sutrah bagi yang di belakangnya.

Jika bersamaan/bertentangan antara Shalat menghadap sutrah dengan Shalat pada shaf yang pertama maka di dahulukan Shalat menghadap sutrah.

Syarat-syarat sutrah :

Pertama : Jarak maximal antara tumit dan sutrah adalah tiga hasta.

Kedua : Tingginya minimal 2/3 hasta (khusus untuk martabat pertama dan kedua).

Ketiga : Tidak berpindah kepada martabat sutrah sesudahnya di saat mampu dengan martabat sebelumnya, syarat ini berlaku untuk menghasilkan hukum sunat menghadap sutrah baginya, tidak berlaku untuk hukum sunat menolak orang yang lewat dan tidak pula untuk hukum haram lewat bagi orang lain.

Bagi seseorang yang Shalatnya menghadap sutrah dengan memenuhi ketentuannya, di sunatkan baginya dan bagi orang lain untuk menolak setiap yang lewat di hadapannya, dengan cara yang lebih ringan maka yang lebih ringan dan dengan perbuatan yang tidak membatalkan Shalatnya. Karena hikmah dasar dari Shalat menghadap sutrah adalah menghilangkan kemungkaran dan menghilangkan waswas khusyuk.

Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim di jelaskan apa bila seseorang Shalat dengan menghadap sutrah maka jika ada yang mau lewat di hadapannya hendaklah ia menolaknya, dalam riwayat yang lain hendaklah ia membunuhnya, karena yang lewat itu adalah syetan, maksudnya adakala syetan manusia atau besertanya ada syetan jin yang menyuruhnya untuk mengganggu kekhusyukan orang Shalat.

Bila terjadi cedera terhadap yang lewat maka cedera tersebut diluar tanggung jawabnya.

Yang lewat tersebut adakala makhluk berakal atau bukan seperti kucing, adakala hamba sahaya atau orang merdeka, adakala yang mukallaf atau tidak mukallaf seperti orang gila, adakala yang hamil atau tidak hamil.

Dalam hadis Abu Dawut, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan lainnya di mafhumkan bahwa seseorang yang Shalat menghadap sutrah bila ada yang lewat maka tidak bisa memuzaratkan, maksudnya tidak mengurangi pahala dengan sebab waswas khusyuknya.

Di makruhkan Shalat bila ada orang lain di depan yang menghadap padanya.

Di haramkan bagi orang yang mukallaf untuk lewat di hadapan orang shalat ketika di hadapannya ada sutrah yang memenuhi ketentuannya, adakala sutrah itu ia yang meletakkannya atau di letakkan oleh orang lain ataupun oleh angin, walaupun sutrah itu dari harta rampasan, harta mutanajis atau najis sekalipun, tidak di iktibarkan sutrah bila ia shalat pada tempat rampasan (tempat yang tidak halal baginya).

Di haramkan bagi seorang wali membiarkan mauliahnya yang belum mukallaf melewati di hadapan orang shalat.

Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim di jelaskan, jika orang yang hendak lewat di hadapan orang shalat itu mengetahui apa bahayanya maka berhenti menunggu selama 40 tahun lebih baik dari pada melewatinya.

Namun jika ia sengaja shalat di tempat lalu-lalang orang lewat, atau sutrahnya tidak memenuhi syarat maka tidak di haramkan untuk lewat dan tidak sunat baginya untuk menolak.

 (Tgk Firman Syukria, nuqila min Kitab Al-Mahli juzuk I)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH