Tanbih/Memberi tahu orang lain sedangkan kita lagi Shalat
Tambih/Memberi tahu orang lain dalam Shalat.
Tambih ( memberi tahu ) di dalam Shalat terbagi dua :
Pertama Tambih Mandub (Sunat).
Yaitu seperti memberi tahu kepada imam yang lupa dan memberi tahu
kepada orang yang minta izin masuk rumahnya.
Cara memberi tahunya adalah dengan bertasbih (mengucap Subhanallah)
bagi laki-laki dan dengan menepuk tangan bagi perempuan.
Menepuk tangan ada delapan cara :
1.
Menepuk telapak
tangan kanan ke zahir tangan kiri.
2.
Menepuk zahir
tangan kanan ke telapak tangan kiri.
3.
Menepuk telapak
tangan kanan ke telapak tangan kiri.
4.
Menepuk zahir
tangan kanan ke zahir tangan kiri.
5.
Menepuk telapak
tangan kiri ke zahir tangan kanan.
6.
Menepuk zahir
tangan kiri ke telapak tangan kanan.
7.
Menepuk telapak
tangan kiri ke telapak tangan kanan.
8.
Menepuk zahir
tangan kiri ke zahir tangan kanan.
Dari delapan cara ini yang di sunatkan adalah cara yang pertama,
adapun tujuh cara yang lain, atahu menepuk tangan oleh laki-laki, atahu
bertasbih oleh perempuan maka di makruhkan dari sekira kira menyalahi cara yang
di anjurkan walaupun tetap hasil sunat tambih/memberi tahu.
Menepuk tangan dengan cara yang ke 3 dan yang ke 7 di dalam Shalat
walaupun tepukannya sedikit bisa membatalkan Shalatnya jika dikasat/dengan
tujuan main-main saja.
Ketika bertasbih harus ada niat/kasad tujuan berzikir walaupun
besertanya ada kasad tujuan yang lain, jika di kasad tujuannya hanya untuk
memberi tahu maka bisa membatalkan Shalatnya.
Ketika menepuk tangan boleh mengkasad tujuan memberi tahu saja, dan
tidak boleh menepuk tangan secara beriringan, dan tidak boleh lebih dari tiga
kali sekira kira tidak jauh salah satu tangannya dengan yang lain.
Berkata oleh Syeh Ibnu Hajar : bertepuk tangan di luar Shalat
dengan cara bagaimanapun dan dengan kasad tujuan apapun hukumnya makruh.
Berkata oleh Syeh Ramli : bertepuk tangan batin dengan batin dan
dengan kasad tujuan main-main hukumnya haram.
Hukum menepuk tangan yang telah di sebutkan ini berlaku juga pada
hukum menepuk tangan pada anggota tubuh yang lain, dan memukul seumpama kayu
dengan kayu sekira-kira bisa menghasilkan kegembiraan/kegirangan dengan
mengerjakannya.
Kedua Tambih Wajib.
Yaitu seperti memberi tahu kepada orang buta akan bahaya di
depannya, seperti akan jatuh ke dalam parit/sumur.
Maka wajib memberi tahukannya mulai dengan cara yang ringan seperti
menepuk tangan atau bertasbih, dan atau dengan cara apapun lainnya, walaupun
dengan cara berjalan atau berbicara yang bisa membatalkan Shalatnya.

Komentar
Posting Komentar