Tanbih/Memberi tahu orang lain sedangkan kita lagi Shalat

 


Tambih/Memberi tahu orang lain dalam Shalat.

Tambih ( memberi tahu ) di dalam Shalat terbagi dua :

Pertama Tambih Mandub (Sunat).

Yaitu seperti memberi tahu kepada imam yang lupa dan memberi tahu kepada orang yang minta izin masuk rumahnya.

Cara memberi tahunya adalah dengan bertasbih (mengucap Subhanallah) bagi laki-laki dan dengan menepuk tangan bagi perempuan.

Menepuk tangan ada delapan cara :

1.     Menepuk telapak tangan kanan ke zahir tangan kiri.

2.     Menepuk zahir tangan kanan ke telapak tangan kiri.

3.     Menepuk telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri.

4.     Menepuk zahir tangan kanan ke zahir tangan kiri.

5.     Menepuk telapak tangan kiri ke zahir tangan kanan.

6.     Menepuk zahir tangan kiri ke telapak tangan kanan.

7.     Menepuk telapak tangan kiri ke telapak tangan kanan.

8.     Menepuk zahir tangan kiri ke zahir tangan kanan.

Dari delapan cara ini yang di sunatkan adalah cara yang pertama, adapun tujuh cara yang lain, atahu menepuk tangan oleh laki-laki, atahu bertasbih oleh perempuan maka di makruhkan dari sekira kira menyalahi cara yang di anjurkan walaupun tetap hasil sunat tambih/memberi tahu.

Menepuk tangan dengan cara yang ke 3 dan yang ke 7 di dalam Shalat walaupun tepukannya sedikit bisa membatalkan Shalatnya jika dikasat/dengan tujuan main-main saja.

Ketika bertasbih harus ada niat/kasad tujuan berzikir walaupun besertanya ada kasad tujuan yang lain, jika di kasad tujuannya hanya untuk memberi tahu maka bisa membatalkan Shalatnya.

Ketika menepuk tangan boleh mengkasad tujuan memberi tahu saja, dan tidak boleh menepuk tangan secara beriringan, dan tidak boleh lebih dari tiga kali sekira kira tidak jauh salah satu tangannya dengan yang lain.

Berkata oleh Syeh Ibnu Hajar : bertepuk tangan di luar Shalat dengan cara bagaimanapun dan dengan kasad tujuan apapun hukumnya makruh.

Berkata oleh Syeh Ramli : bertepuk tangan batin dengan batin dan dengan kasad tujuan main-main hukumnya haram.

Hukum menepuk tangan yang telah di sebutkan ini berlaku juga pada hukum menepuk tangan pada anggota tubuh yang lain, dan memukul seumpama kayu dengan kayu sekira-kira bisa menghasilkan kegembiraan/kegirangan dengan mengerjakannya.

Kedua Tambih Wajib.

Yaitu seperti memberi tahu kepada orang buta akan bahaya di depannya, seperti akan jatuh ke dalam parit/sumur.

Maka wajib memberi tahukannya mulai dengan cara yang ringan seperti menepuk tangan atau bertasbih, dan atau dengan cara apapun lainnya, walaupun dengan cara berjalan atau berbicara yang bisa membatalkan Shalatnya.

 Tgk Firman Syukria, Nuqila min Kitab Al-Mahli juzuk I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH