Sujud Tilawah

 


SUJUD TILAWAH

Hadits riwayat Muslim :

 قال صلي الله عليه وسلم : إذا قرأ ابن أدم السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي ويقول يا ويلتي أمر ابن أدم بالسجود فسجد فله الجنة وأمرت بالسجود فعصيت فلي النار  

Artinya : Berkata Nabi Saw “apabila seorang muslim membaca ayat sajadah lalu ia sujud tilawah maka pergilah setan sambil menangis dan berkata, celakalah aku, disaat anak Adam diperintahkan sujud dan mereka pun sujud maka baginya diberikan syurga, sedangkan aku disaat diperintahkan sujud dan aku tak mau maka bagiku neraka.

A. Hukum sujud tilawah.

Disunatkan untuk sujud tilawah karena membaca atau mendengar salah satu dari ayat sajadah (ayat-ayat yang disunatkan sujud karenanya), jumlahnya ada lima belas ayat :

1. Surat Al-A’raf ayat 206.

2. Surat Ar-Ra’d ayat 15.

3. Surat An-Nahal ayat 50 (al-ashah).

4. Surat Al-Israk ayat 107.

5. Surat Maryam ayat 58.

6. Surat Al-Haj ayat 18.

7. Surat Al-Haj ayat 77.

8. Suyat Al-Furqan ayat 60.

9. Surat An-Naml ayat 26 (al-ashah).

10. Surat As-Sajadah ayat 15.

11. Surat Shad ayat 24.

12. Surat Fushilat ayat 38 (al-ashah).

13. Surat An-Najm ayat 62.

14. Surat Al-Insyuqaq ayat 21 (al-ashah).

15. Surat Al’Alaq ayat 19.

Al-ashah adalah pendapat yang kuat.

Disunatkan sujud bagi yang membacanya walaupun ia masih kecil/belum baligh atau dalam keadaan berhadas yang bersegera untuk bersuci untuk melaksanakan sujud.

Disunatkan sujud baik ia berada dalam Shalat maupun diluar Shalat.

B. Syarat sahnya sujud tilawah.

a. Bila ia bukan sedang melaksanakan Shalat.

Untuk sahnya sujud tilawah bagi orang yang sedang tidak melaksanakan shalat di syaratkan :

1. Dalam keadaan suci tidak berhadas.

2. Menutup aurat.

3. Menghadap Kiblat.

4. Masuk waktunya dengan selesai membaca hingga akhir ayat.

Bacaannya lengkap tidak ada huruf yang tertinggal, jika ada satu huruf saja yang tertinggal maka diharamkan untuk sujud.

5. Keadaan bacaannya itu di syariatkan.

Jika bacaannya itu dimakruhkan seperti bacaan didalam Shalat pada selain waktu berdirinya, dan juga jika bacaannya itu haram seperti bacaan orang yang lagi berjunub dengan qasad ayat saja atau beserta zikir maka tidak disunatkan sujud.

6. Keadaan bacaannya itu dari orang yang satu pada zaman yang satu, tidak lama berselang pada ‘uruf antara bacaan dan sujud.

7. Keadaan mendengarkannya itu bukan didalam Shalat jenazah.

8. Dibacanya bukan dalam waktu makruh dengan tujuan untuk sujud saja (waktu makruh ada lima), jika bacaannya dalam waktu itu dengan tujuan untuk sujud saja maka diharamkan untuk sujud.


b. Bila ia didalam Shalat.

Untuk sahnya sujud tilawah bagi orang yang didalam Shalat disyaratkan :

1. Ia buka lah makmum.

Jika ia seorang makmum maka sujudnya adalah karena sujud imamnya bukan karena membaca atau mendengarkannya.

Jika ia sujud sedangkan imamnya tidak sujud, atau ia tak sujud sedangkan imamnya ada sujud maka batal Shalatnya karena mukhalafah imam.

Jika imamnya ada sujud dan ia baru tau itu ketika imamnya sudah bangun dari sujudnya, maka ia menunggu saja sambil berdiri tidak boleh sujud lagi, namun jika ia tau ketika imamnya masih sujud maka ia wajib sujud dan bila ketika ia belum sampai sujud imamnya sudah bangun maka ia wajib bangun pula jangan dilanjutkan sujudnya karena wajib mutaba’ah imam.

2. Ia sujud karena membacanya sendiri bukan karena mendengarkan bacaan orang lain, jika ia sujud karena mendengar bacaan orang lain maka batal Shalatnya jika sengaja dan mengetahuinya.

3. Ia membacanya bukan untuk tujuan sujud.

Diharamkan membaca ayat sajadah didalam Shalat dengan qasad untuk sujud kecuali membaca surat As-Sajadah pada Shalat Subuh dihari Jum’at karena surat itu sudah warit untuk dibaca pada subuh itu.


C. Fardhu/rukunnya.

a. Jika ia bukan sedang melaksanakan Shalat.

Rukun sujud tilawah bagi orang yang tidak sedang melaksanakan Shalat adalah :

1. Niat sujud tilawah, disunatkan untuk niat sambil berdiri.

2. Takbiratul ihram, disunatkan takbir intiqal dari berdiri ke sujud dan ketika bangun dari sujud.

3. Sujud satu kali, ketentuan wajib dan sunatnya sama seperti sujud dalam Shalat.

Disunatkan membaca zikir yang telah warit dalam sujud tilawah, yaitu :

سجد وجهي للّذي خلقه وصوّره وشقّ سمعه وبصره بحوله وقوّته فتبارك الله أحسن الّخالقين

4. Salam, disunatkan mengucapkan salam setelah sujud tilawah sambil duduk.

b. Jika ia berada didalam Shalat.

Bagi orang yang hendak sujud tilawah sedangkan ia berada didalam Shalat maka tidak perlu niat, tak perlu takbiratul ihram dan tak perlu salam, cukup dengan takbir intiqal saja dari berdiri ke sujud dan ketika bangkit dari sujud dengan tanpa mengangkat tangannya dan pula dengan tanpa duduk istirahat, karena duduk istirahat dan mengangkat tangan ketika itu hukumnya makruh.


Tgk Firman Syukria (nuqila min Syarh Fathu Al-Mu’in Juzuk I hal 210)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH