Fasah Nikah

 


FASAH NIKAH

Fasah adalah proses perpisahan antara suami istri dikarenakan ada salah satu dari tiga sebab dengan ketentuannya masing-masing, pada dasar hukumya adalah tidak wajib tetapi dibolehkan bila tidak sanggup sabar atas tiga sebab fasah tersebut, bila tidak terdapat salah satu dari tiga sebab ini maka tidak boleh menempuh perpisahan dengan jalan fasah.

Adapun tiga sebab yang membolehkan untuk fasah nikah adalah :

I. Fasah dengan sebab ada ‘ayib (khiyar ‘ayib).

Fasah dengan sebab aib terbagi kepada tiga kategori :

A. Aib yang musyarakah, ada pada suami dan ada pada istri.

Dibolehkan bagi suami atau istri untuk fasah nikah bila pada pasangannya terdapat salah satu dari tiga aib penyakit ini :

1. Gila/hilang akal.

Dibolehkan fasah nikah dengan sebab ada penyakit gila, walaupun penyakit tersebut mungqathi’ yakni ada waktunya gila dan ada waktunya sembuh, walaupun waktu sakit nya cuma sebentar seperti sehari dalam setahun (pendapat Ibnu Hajar)

2. Juzam/kusta.

Penyakit juzam adalah sebuah penyakit yang mana penyakit tersebut pada mulanya anggota badan akan memerah, kemudian menghitam dan selanjutnya akan terputus atau rontok.

Salah satu yang mujarab untuk mengobatinya adalah minyak biji anggur dan empedu burung elang dicampur keduanya dengan kadar yang sama, lalu digosok-gosok di badan selama tiga hari.

Dibolehkan fasah nikah dengan sebab ada penyakit juzam bila penyakit tersebut sudah parah dengan tandanya sudah menghitam, bila belum parah maka tidak boleh fasah.

3. Barash.

Penyakit barash adalah suatu penyakit yang mana darah kulit menghilang dan selanjutnya akan memutih.

Salah satu yang mujarab untuk menyembuhkannya adalah air bunga mawar dioles-oleskan di badan selama tiga hari.

Dibolehkan fasah dengan sebab ada penyakit barash ini bila penyakit tersebut sudah parah dengan tandanya tidak lagi memerah ketika dipijat, diperas atau digosok.

B. Aib yang khusus ada pada suami.

Aib yang khusu ada pada suami yang membolehkan untuk fasah ada dua :

1. Jab.

Aib jab ini adalah keadaan zakar nya terpotong.

2. ‘Unnah.

Aib ‘unnah adalah keadaan suami lemah zakarnya untuk watak (impoten).

C. Aib yang khusus ada pada istri.

Adapun aib yang khusus ada pada istri yang membolehkan fasah jiga ada dua :

1. Rataq.

Aib rataq adalah keadaan farji nya tersumbat dengan daging sekira-kira tidak memungkintan untuk watak.

2. Qarn.

Aib qarn ini adalah keadaan farjinya tersumbat dengan tulang.

Adapun ketentuan fasah dengan sebab aib ini adalah :

a. Dibolehkan fasah bila sebelum akad keadaannya ia tidak tahu/jahil bahwa pasangannya ada aib itu, bila sebelum akad ia sudah tahu kalau pasangannya ada aib namun tetab melanjutkan akad nikah maka tidak boleh fasah, karena sikapnya untuk tetap melanjutkan itu menunjuki kepada relanya atas aib yang ada pada pasangannya;

b. Dibolehkan fasah bila kejadian inpoten/’unnahnya itu sebelum wathak, adapun jika kejadiannya setelah wathak walaupun sekali maka tidak boleh fasah.

Berbeda dengan aib jab, tetap dibolehkan fasah walaupun kejadiannya setelah wathak.

Bila aib tersebut adalah gila, juzam dan barash maka di bolehkan fasah walaupun kejadiannya/munculnya setelah akad;

c. Ketetapan hukum fasah ini berlaku dengan bersegera untuk melapor pada hakim. Jika ia menunda-nunda untuk melapor tanpa alasan yang dibenarkan, maka tidak sebut lagi hukum fasahnya;

d. Fasah dengan sebab khiyar aib ini harus dengan ketentuan dari hakim, dikarenakan masalah ini termasuk urusan ijtihad tidak bisa diputuskan secara mandiri, sama seperti fasah dengan sebab suaminya miskin.

Apabila ada orang yang suka rela untuk fasah dan difasah, lalu ia melakukan fasah secara mandiri dengan tanpa ketentuan dari hakim, maka fasah tersebut tidak berlaku.

Apabila tidak ada hakim resmi, maka boleh menyerahkan ketentuannya kepada orang lain yang ahli dibidang ini, orang ain ini istilahnya adalah muhkam.

Menurut pendapat Syaikhuna : apabila tidak ada hakim dan tidak ada muhkam, maka dibelehkan fasah secara mandiri karena zarurah;

e. Sebelum fasah, aib ‘unnah ini harus telah benar adanya maksudnya telah tetap ketentuannya disisi qadhi, adakala kebenaran aibnya itu dengan sebab pengakuan si suami di depan qadhi, atau pengakuannya di depan orang lain yang nantinya orang lain tersebut menjadi saksi atas pengakuan si suami, atau dengan sebab sumpah dari si istri di saat suaminya tidak mau bersumpah.

Tidak bisa di benarkan aib ‘unnahnya dengan sebab pengakuan dari anak-anak atau orang gila, karena pengakuannya tidak di perhetongkan, dan tidak pula dengan sebab saksi yang bersaksi atas aib ‘unnahnya, karena aib ini bukanlah termasuk dalam hal yang bisa disaksikan;

f. Setelah tetap ketentuan aib ‘unnah pada si suami, selanjutnya qadhi menangguhkannya selama setahun sebelum menjatuhkan hukum fasah, karena boleh jadi uzur jimak itu terjadi pada suatu waktu/musim dan akan hilang ia pada waktu/musim yang lain.

Adapun selain dari aib yang tersebut ini maka tidak di bolehkan untuk fasah (fasah dengan sebab aib), namun bisa ditempuh jalan fasah dengan sebab yang kedua yaitu khiyar syarat atau boleh juga dengan cara khulu’ .

Contoh aib lain yang tidak boleh fasah adalah :

1. Buta.

2. Jelek/buruk rupa atau akhlaknya.

3. Istihazah walaupun sudah parah.

4. Bau mulut/nafas.

5. Bau badan. 6. Cacat buntung.

7. Luka walaupun sudah bernanah.

8. Sempit farji tapi masih bisa wathak.

9. Besar zakar sekira-kira tidak menyebabkan sobek waktu wathak.

II. Fasah dengan sebab menyalahi syarat (khiyar syarat).

Apabila pihak istri atau pidak suami ada mensyaratkan sesuatu, maka dibolehkan fasah nikah bila ternyata menyalahi hal yang telah disyaratkan itu.

Dobolehkan fasah disini dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Syarat tersebut diucapkan ketika akad. Seperti “aku nikahkan kamu dengan putriku dengan syarat engkau keturunan orang baik”.

Bila syarat tersebut diucapkan sebelum akad maka syarat itu tidak berlaku untuk fasah nikah;

b. Syarat tersebut adalah hal yang dibolehkan untuk mensyaratkannya.

Seperti mensyaratkan keturunan orang baik-baik, mensyaratkan cantik, kaya, masih perawan/belum menikah dan seperti mensyaratkan tidak ada aib yaitu selain aib yang dibolehkan fasah dengan sebabnya (sebab yang pertama).

Adapun hal yang memang disyaratkan untuk sah nikah, seperti mensyaratkan islam, mensyaratkan merdeka, maka syarat tersebut tidak berlaku untuk fasah nikah karena memang dari permulaan nikahnya itu tidak sah (tidak mencukupi syarat);

c. Dibolehkan fasah dengan sebab ini tanpa perlu melapor pada hakim, boleh fasah secara mandiri dengan tiada ketentuan dari hakim.

III. Fasah dengan sebab suaminya miskin.

Dibolehkan bagi istri yang mukallaf untuk fasah nikah dengan sebab suaminya miskin, tidak boleh bagi wali karena fasah dengan sebab ini adalah bukan hak wali walaupun mauliahnya belum mukallaf.

Adapun miskin yang dibolehkan fasah adalah miskin dari empak perkara :

1. Miskin dari nafakah.

Dibolehkan untuk fasah bila suaminya miskin dari nafakah dengan ketentuan :

a. Miskin yang dimaksudkan adalah tidak mampu memberi karena tidak ada harta dan usaha yang layak lagi halal, bila suaminya bukan tidak mampu memberi nafakah tetapi tidak mau memberi karena ada satu dan lain hal maka tidak dibolehkan untuk fasah;

b. Miskin yang membolehkan fasah adalah miskin dari makanan pokok, apabila suaminya miskin dari makanan sampingan (udom-udom) seperti tak sanggup membeli daging maka tidak dibolehkan untuk fasah;

c. Miskin dari nafakah untuk istrinya, adapun bila suaminya tidak sanggup menafkahi orang lain seperti pembantunya maka tidak dibolehkan untuk fasah;

d. Miskin dari sekurang-kurang nafakah maksudnya dari kadar nafakah orang miskin yaitu kadar satu mud/dua batok beras, bila suaminya tidak sanggub memberikan kadar yang lebih dari itu seperti kadar sekurang-kurang nafakah orang pertengahan yaitu tiga batok, maka tidak dibolehkan untuk fasah;

e. Miskin dari nafakah untuk hari yang akan datang/besok dan selanjutnya, tidak dibolehkan fasah karena suaminya miskin/tidak memberi nafakah hari yang telah lalu.

2. Miskin dari pakaian.

Miskin yang dibolehkan untuk fasah adalah miskin dari sekurang-kurang pakaian yang tidak boleh tidak/mesti ada, seperti baju kemeja dan baju kurung, jika baju itu cukup atau tahan satu lembar untuk setahun maka dengan satu lembar baju itu suaminya tidak termasuk dalam miskin dari pakaian. Tidak dibolehkan fasah bila suaminya tidak mampu memberikan pakaian yang lebih atau yang lain dari itu seperti sendal, tikar bantal dan sejenisnya yang bukan merupakan pakaian yang mesti.

3. Miskin dari tempat tinggal.

Dibolehkan bagi seorang istri untuk fasah nikah bila suaminya tidak mampu menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya.

4. Miskin dari mahar.

Dibolehkan bagi istri untuk fasah bila suaminya tidak mampu membayar mahar nikah, hal ini dibolehkan dengan beberapa ketentuan :

a. Miskin dari mahar yang dibolehkan fasah adalah ketika sebelum wathak, adapun bila sudah wathak dan suaminya tidak mampu membayar mahar maka tidak dibolehkan fasah dengan sebab miskin yang ini;

b. Mahar yang tidak mampu di bayar adalah mahar yang diwajibkan yaitu yang tersebut di dalam akad nikah;

c. Mahar yang tidak mampu di bayar adalah mahar yang tunai dan belum di bayar sepeserpun, adapun mahar yang sifatnya hutang atau mahar yang sudah dibayar sebagiannya maka tidak boleh fasah;

d. Ketentuan fasah dengan sebab miskin mahar adalah dengan secara segera melapor pada hakim/qadhi.

Adapun ketentuan fasah dengan sebab miskin adalah :

a. Dipastikan suaminya itu benar miskin, kepastian ini dengan ada beberapa sebab, antara lain :

- Memang kenyataannya tidak ada harta;

- Letak hartanya jauh dari tempat tinggal istrinya, kecuali bila suaminya meminta masa tangguh untuk mengambil harta tersebut, maka di tangguhkan selama tiga hari, bila setelah tiga hari itu masih belum mampu dan ia minta tangguh lagi, maka ditangguhkan selama tiga hari lagi, setelah itu baru di bolehkan untuk fasah, hal ini berlaku pada miskin nafakah dan pakaian, adapun miskin dari mahar maka tidak ada masa tangguh karena ketentuannya harus segera;

- Harta suaminya dalam status hutang pada orang lain yang mana orang berutang tersebut belum mampu untuk membayar hutangnya, atau mampu untuk membayarnya tetapi ia mentakkirkan/mengulur waktu selama lebih dari tiga hari;

- Tidak mendapatkan usaha yang layak lagi halal setelah mencarinya atau memang suaminya tidak mampu untuk berusaha;

- Suaminya jauh dari istrinya dan ia tidak meninggalkan harta untuk nafakah istrinya.

b. Dibolehkan fasah setelah tetap ketentuan miskinnya di sisi hakim atau muhkam.

- Sebut Ketetapan miskinnya disisi hakim adakala dengan pengakuan suami itu sendiri atau dengan ada saksi yang menyatakan bahwa suaminya itu pada waktu sekarang ia miskin dan tidak wajib dipertanyakan dari mana ia tahu.

Tidak di terimakan saksi yang menyatakan bahwa suaminya sekarang jauh dan ia miskin;

- Pendapat Syaikhuna : jika di ozorkan hakim karena memang tidak ada atau karena memerlukan/meminta biaya dan selanjutnya pula tidak ada muhkam, maka dibolehkan untuk fasah sendiri karena zarurah;

- Pendapat Ibnu Ziad : Jika si istri tidak sanggup untuk menghadirkan saksi maka dibolehkan untuk fasah sendiri;

- Pendapat Syeh ‘Athiah Al-Maliky : apabila diozorkan hakim atau ozor untuk sebut ketetapan miskinnya disisi hakim karena suaminya jauh dan tidak ada saksi, maka dibolehkan untuk fasah sendiri dengan mempersaksikan pada orang lain.

c. Setelah sebut ketentuan miskinnya disisi hakim, maka hakim menangguhkannya selama tiga hari, jika setelah masa tiga hari masih tidak mampu maka hakim menfasahnya atau mengizinkan kepada istri untuk menfasahnya sendiri pada hari ke empat.

Bila selang dalam tiga hari itu atau dihari keempat diperdapatkan nafakah dan hari selanjut tidak ada lagi, maka harinya disambung sampai tiga hari untuk fasah di hari ke empatnya, bukan dihetong lagi mulai dari hari pertama.

d. Setelah jatuh hukum fasahnya, maka di hetongkan masa ‘iddahnya mulai dari jatuh fasah, bukan mulai hari ia mengadu/melapor pada hakim.

Perbedaan antara fasah dan thalak :

1. Dengan sebab fasah tidak akan mengurangi bilangan thalak, walaupun telah di fasah lebih dari tiga kali tetap masih boleh nikah lagi tanpa perlu kepada si muhallil.

2. Bila di fasah sebelum dukhul maka tidak mewajibkan untuk membayar mahar, adapun thalak sebelum dukhul mewajibkan setengan mahar.

3. Fasah yang terjadi setelah dukhul dikarenakan aib mewajibkan mahar misil, adapun thalak pada demikian tetap mewajibkan mahar musamma.

4. Fasah yang terjadi pada waktu sedikit setelah akad tidak mewajibkan nafakah, adapun thalak tetap wajib nafakah (nafakah dengan sebab akad).

Tgk Firman Syukria (nuqila min Syarh Fathu Al-Mu’in Juzuk III & IV)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH