Nusyuz
NUSYUZ
Nusyuz adalah keadaan istri yang keluar dari ta’at dan patuh kepada suaminya, perbuatan nusyuz termasuk dalam dosa yang hukumnya haram, dengan sebab nusyuz ini bisa menggugurkan hak nafakahnya dan hak gilirannya bila suaminya mempunyai istri lebih dari satu.
Adapun sebab-sebab nusyuz adalah :
1. Mencegah atau menolak suaminya untuk menjamahnya, menyentuhnya atau melihatnya, tidak termasuk nusyuz bila ia mencegahnya dikarenakan ada keuzuran yang membolehkan seperti karena ia lagi sakit yang tidak memungkinkan untuk di jamah.
2. Keluar dari tempat/rumah yang mana di tempat itu suaminya ridha ia menetap di situ sebagai tempat tinggalnya. Keluar dari rumah ini bisa tergolong dalam nusyuz bila tanpa seizin dari suaminya atau tanpa zan ada riza nya.
Dibolehkan bagi istri untuk keluar maksudnya tidak dikira nusyuz bila ia keluar dengan ada alasan, antara lain :
- Ia keluar karena rumahnya hampir roboh.
- Ia keluar karena ia takut tinggal di situ.
- Ia keluar untuk meminta haknya pada hakim/qadhi.
- Ia keluar untuk belajar ilmu fardhu ‘ain sedangkan suaminya tidak bisa mengajarkannya.
- Ia keluar untuk berusaha mencari nafakah di saat suaminya miskin tidak sanggup memberikan nafakah.
- Ia keluar untuk berkunjung ke mahramnya disaat suaminya jauh dari balad, bila tiada dasar larangan dari suaminya.
3. Musafir/bepergiannya dengan tiada izin dari suaminya atau ada izin suaminya tetapi maksud tujuan musafirnya adalah untuk keperluannya sendiri bukan untuk keperluan suaminya. Boleh musafir bila bersama suaminya dengan izinnya atau ia musafir sendiri tetapi musafirnya untuk maksud dan tujuan suami.
Seorang suami boleh melarang istrinya untuk keluar dari rumah dengan tanpa alasan yang membolehkan untuk keluar, walaupun keluarnya itu untuk menjenguk orang tua yang sakit atau telah meninggal sekalipun, disaat telah ada larangan khusus dari suaminya maka keluarnya itu bisa termasuk dalam nusyuz.
Seorang suami boleh melarang istrinya untuk tidak mengizinkan orang lain yang berkunjung masuk ke rumahnya, walaupun orang lain itu adalah orang tuanya sendiri jika ada keozoran seperti orang tuanya itu fasik dan suaminya takut istrinya terpengaruh, namun bila tiada keozoran maka dimakruhkan melarangnya. Jika rumah itu adalah milik istrinya maka tidak boleh melarangnya kecuali jika meragukan/ada keozoran.
4. Meminta talak pada suaminya, bila si istri memang tidak mau atau tidak sanggup sabar lagi bersama suaminya maka si istri bisa pisah dengan menempuh jalan khuluk, tidak boleh dengan meminta talak karena meminta talak itu termasuk dalam nusyuz.
Cacian dan makian dari istri bukanlah bagian dari nusyuz, apabila seorang istri menyakiti suaminya baik dengan lisan atau dengan perbuatan maka si suami tidak perlu melapor kepada hakim/qadhi, karena hal ini lumrah/memang banyak terjadi diantara suami istri, tetapi ia bisa memberi pelajaran sendiri atau melalui orang lain tentang adab agar istrinya bisa berubah hingga beradab, jika memang tidak ada perubahan dan ia tidak sanggup sabar lagi maka ia boleh mentalaknya.
Jika seorang suami buruk akhlaknya, menyakiti istrinya dengan memukul atau lainnya tanpa didasari oleh sebab yang mebolehkannya, maka si istri boleh melaporkannya kepada hakim/qadhi, selanjutnya tindakan hakim adalah :
- Pada kali pertama hakim cukup dengan melarang dan memberi pelajaran kepada suaminya dan menekankan untuk tidak mengulanginya.
Dikarenakan hal ini memang sudah lumrah/biasa terjadi antara suami istri makanya untuk laporan pertama hakim cukup memberi pelajaran dan kesempatan kepada suaminya untuk memperbaiki adabnya, tidak perlu menta’zirnya walaupun diminta oleh istrinya, karena bila di ta’zir pada kali pertama laporan ditakutkan akan mengakibatkan hal yang lebih buruk lagi.
- Bila masih terulang lagi, maka hakim boleh menta’zir si suami tersebut atas dasar permintaan dari si istrinya.
- Bila masih juga terulang lagi, maka hakim mencari tau hal yang sebenarnya dari orang yang terpercaya, kemudian hakim wajib mewakilkan urusan hukumnya kepada dua orang lain yang ‘adil dan ahli dibidangnya, dua orang ini di sunatkan seorang dari pihak istri dan seorang lagi dari pihak suami, setelah nyata kejadian sebenarnya maka hakim mewakilkan kepada keduanya untuk menghukumnya, adakala dengan thalak atau khuluk, tidak boleh dengan fasah.
Apabila ada tanda-tanda nusyuz pada seorang istri dan ditakutkan akan terjadi nusyuz padanya, maka disunatkan bagi suami untuk memberi pelajaran kepada istrinya tentang adab seorang istri kepada suami dan tentang bahayanya nusyuz.
Apabila telah terjadi nusyuz pada seorang istri, maka dibolehkan bagi suami untuk menahan diri tidak tidur bersamanya, bukan menahan untuk tidak berbicara dengannya, karena menahan untuk tidak berbicara dengan orang lain selain orang tua hukumnya makruh bila kurang dari tiga hari, dan diharamkan bila sampaii tiga hari.
Jika menahan untuk tidak berbicara ini dikarenakan ada ozor syar’i, seperti tujuannya untuk menolak maksiat dan memperbaiki agamanya maka di bolehkan menahan tidak berbicara walaupun lebih dari tiga hari sama seperti menahan berbicara dengan orang fasik dan pelaku bid’ah, bahkan yang ini di sunatkan.
Adapun menahan tidak berbicara dengan orang tua hukumnya haram walaupun cuma sebentar.
Apabila telah terjadi nusyuz pada istrinya dibolehkan pula bagi si suami untuk memukulnya, dibolehkan memukul istri karena nusyuz dengan ketentuan sebagai berikut :
- Menurut sangkaan/zannya pukulan itu akan berfaedah memberi efek perubahan pada istrinya.
- Memukul dengan tidak melukai.
- Pukulannya tidak mengakibatkan wajib membayar dam seperti mengakibatkan rontok giginya dll.
- Memukul di tempat yang berdaging yang tidak fatal dan bukan di muka.
Bila tidak ada ketentuan ini maka tidak dibolehkan memukul istri walaupun istrinya telah nusyuz.
Tgk Firman Syukria (nuqila mi Syarh Fathu Al-Mu’in juzuk III hal 371 dan IV hal 77)

Komentar
Posting Komentar