Notulen Pengajian Akbar Kec Woyla
NOTULEN PENGAJIAN AKBAR KECAMATAN WOYLA
I. IDENTITAS KEGIATAN
Hari/Tanggal : Ahad, 04 Juli 2026 / 19 Muharram 1448 H.
Waktu : Jam 20.30 WIB s.d 00.00 WIB
Tempat : Dayah Miftahul Jannah Kec Woyla Kab Aceh Barat.
Tema/Masalah : Hukom Peh Batee – masalah lain yang berkembang di masyarakat.
Rujukan : Makalah yang dirangkumkan dari kitab Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh Al- Minhaj – dan kitab-kitab lain.
Acara : Pengajian Akbar Kecamatan Woyla.
II. SUSUNAN ACARA & PETUGAS
1. MC - Tgk M Nasir Al-Khairi.
2. Pembacaan kalam Ilahi - Tgk Fazli
3. Pembukaan - Bpk Bupati Aceh Barat
4. Kata sambutan dari ketua panitia - Bpk Zainal Abidin S. Pd. I
5. Koordinator Pengajian - Tgk Mustafa Husen Woyla S. Pd. I
6. Pembacaan Makalah dan Pensyarahan - Tgk H Muhamad Amin (Ayah Min Cot Trung)
7. Pembacaan Doa - Tgk H Mahdi Kari S.Pd. I
8. Foto Bersama - Semua yang terlibat.
III. URAIAN MATERI.
Pokok Bahasan:
Berdasarkan Makalah yang disediakan Ayah Min Cot Trung menyampaikan poin-poin penting:
A. Masalah Peh Batee (Domino).
- Hukumnya Haram (Menurut Mayoritas Ulama)
Alasan : Karena Syaannya melalaikan walaupun kejadiannya tidak lalai.
Menang sangat besar potensi kepada bangga, sombong (maksiat batin)
Kalah sangat besar potensi kepada kesal, marah (Maksiat batin)
Setelah menyusun domino lalu merusaknya lagi, tidak ada manfaatnya.
Termasuk permainan lain seperti permainan kartu.
- Catur hukumnya boleh tapi makruh lebih baik tidak main.
Perbedaan catur dengan Domino : sandaran catur adalah perhitungan yang teliti dan pemikiran yang benar. Maka di dalamnya ada melatih pikiran, dan termasuk jenis pengaturan strategi, termasuk strategi dalam peerangan seperti permainan berkuda, memanah.
Sedangkan sandaran dadu/domino adalah tebak-tebakan dan kira-kira yang mengantarkan pada puncak Kelalaian.
Kaedahnya :
1. Ada Fikir & Strategi - Mengasah otak, tidak judi seperti Catur maka Hukumnya Boleh.
2. Tebak-tebakan/Judi – Mengandalkan untung-untungan, hanya melalaikan tidak ada faedah seperti Domino/peh batee maka hukumnya Haram.
3. Olahraga/Lomba - Ada faedah fisik, tanpa judi & maksiat seperti Lari, Angkat beban, maka Hukumnya Boleh, dengan syarat.
Ada 3 Syarat agar Olahraga/Lomba itu dibolehkan.
1. Tidak ada taruhan uang/judi
2. Tidak melalaikan kewajiban.
3. Tidak menimbulkan hilang muru'ah, maksiat.
B. Hukum tidak peduli / membiarkan terhadap maksiat.
- Diwajibkan untuk mencegahnya, diharamkan untuk membiarkannya.
a. Bila dengan memukulnya akan membuatnya meninggalkan maksiat itu maka wajib memukulnya.
Ada yang berpendapat ini berlaku untuk penguasa, seperti Keucik. Bupati.
b. Bila dengan memukulnya memuzaratkan kita maka wajib menegahnya dengan perkataan/lisan.
Ada yang berpendapat ini berlaku untuk Teungku, Ulama.
c. Bila dengan lisanpun bisa memuzaratkan kita maka wajib membenci maksiat itu dalam hati.
Ada yang berpendapat ini berlaku untuk masyarakat biasa.
- Dan tidak disyaratkan bagi orang yang memerintah dan melarang itu untuk dirinya sendiri sudah melaksanakan apa yang ia perintahkan dan menjauhi apa yang ia larang.
C. Memberi nafakah / menfasilitasi untuk judi dan maksiat lainnya
Setiap sesuatu yang menjadi sebab pada terjadinya perbuatan maksiat hukumnya Haram.
Setiap muamalah seperti jual beli, hibah, nadzar, dan sedekah pada sesuatu yang bisa dipakai untuk hal mubah dan juga lainnya :
a. Jika diketahui atau diduga kuat bahwa penerima akan menggunakannya untuk hal mubah,seperti: sutra untuk wanita yang halal memakainya, anggur untuk dimakan, senjata untuk jihad dan membela diri, afyun dan ganja untuk obat dan meringankan sakit, maka muamalah tersebut halal tanpa makruh
b. Jika diduga kuat bahwa ia akan menggunakannya untuk hal haram, seperti: sutra untuk laki-laki baligh, anggur untuk mabuk, senjata untuk begal dan kezhaliman, afyun, ganja, narkoba untuk mabukan maka muamalah tersebut haram.
c. Jika ragu-ragu dan tidak ada qarinah/bukti maka hukumnya makruh,
namun muamalahnya tetap sah dalam 3 keadaan di atas.Hanya saja, barang/manfaat yang didapat pada masalah haram, syubhatnya kuat. Sedangkan pada masalah makruh, syubhatnya lebih ringan.
D. Orang tua membiarkan anaknya berbuat maksiat.
Di haramkan membiarkan anak atau keluarganya berbuat maksiat seperti main domino, berpacaran dan lain-lain, wajib untuk mencegah anak berbuat yang haram.
Dan wajib juga bagi orang tua/wali untuk memerintahkan dan melarang dari hal-hal yang di perintahkan atau di larang dan mengajarkannya dari syariat-syariat yang dzahir, walaupun hukumnya sunnah atau makruh, seperti adab atau akhlak.
Dan kewajiban tersebut tidak gugur dari orang tua/wali kecuali setelah anak mencapai baligh/dewasa dan rasyid/sudah terpelihara diri dari maksiat.
E. Permainan online
Online itu hanya sebagai sarana, yang hukumnya haram tetap haram walaupun lewat sarana online.
Catatan : Uraian lengkap sesuai risalah makalah yang dibaca.
IV. PERTANYAAN.
1. Dari Tgk M. Sani (Tgk Imum masjid Gp Pasi Aceh Woyla)
Pertanyaannya : Puasa dengan Rukyah, apakah ada dalil khusus untuk rukyah setiap bulan ?.
Jawabannya : Ada 16 pendapat tentang masalah rukyah. Menurut Mazhab Imam Syafi’I wajib kifayah di setiap bulan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ibadah seperti puasa, idul azha dan lain-lain. Bila nampak hilal di pihak masyriq maka lazim ada hilal di pihak maghrib, lazim di sini adalah lazih pada hukum bukan pada kejadian. Mengamalkan sesuai dengan keyakinannya tanpa menfitnah yang berlainan dengannya.
2. Dari Bpk Mawardi (Keucik Gp Lueng Buloh Woyla).
Pertanyaannya : Harta yang tidak jelas halalnya, bagaimana hukum memakai hasil manfaat dari harta tersebut ?, seperti tanah yang sudah ditanami sawit.
Jawabannya : Tidak sah memakai harta yang tidak sah menjadi milik kita, di wajibkan menghalalkannya dengan cara meminta maaf, membayar sewa yang telah kita manfaatkan, membayar untuk disahkan menjadi hak milik kita.
3. Dari Tgk H. Muhammad Isa S.Pd. I (Kadis Pendidikan Dayah Aceh Barat)
Pertanyaanya : masalah pengukuran arah Kiblat, apakah wawjib mengukur kembali semua arah Kibat di tempat Shalat ?.
Jawabannya : bila meyakinkan dengan ilmu dan keahliannya maka wajib di ikuti. Bila di zankan akan salahnya, maka boleh untuk mengubah arah Kiblatnya, Shalat yang telah lalu tetap sah kecuali sudah pasti/tahkok salahnya.
4. Dari Tgk H. Mahdi Kari S.Pd. I (Ketua MPU Aceh Barat).
Pertanyaannya : MPU pernah di somasi karena memutuskan tentang talak 3 jatuh tiga sedangkan di Mahkamah memutuskan talak 3 jatuh satu dan tidak sah talak kecuali didepan hakim, bagaimana penjelasannya ?.
Jawabannya : tidak ada mazhab yang menyatakan talak 3 jatuh satu. Kompilasi Hukum Islam yang dipedomani oleh Mahkamah Syariah banyak yang berbeda dengan pendapat yang ada dalam mazhab apapun. Solusinya bagi kita yang benar-benar hidup untuk akhirat jangan mencari keputusan kepada Mahkamah Syariah tentang masalah yang seperti ini.
5. Dari Waled Abdullah Arief (Pinpinan Dayah Miftahul Jannah Woyla)
Pertanyaanya : berdasarkan Quran Surat As-Saffat (37) Ayat 96, Allah menjadikan kamu dan apa yang kamu kerjakan, bagaimana dibangsakan perbuatan itu ke si hamba sehingga si hamba mendapatkan siksa/’iqab atas fi’li/perbuatan itu ?.
Jawabannya : Allah sebagai khaliq pencipta perbuatan tersebut, karena secara lahirnya perbuatan itu nampak pada si hamba maka di bangsakan kepada si hamba tersebut. Allah menjadikan kita, Allah menjadikan Kotoran (Taik), Allah yang menjadikan kita BAB, apakah lantas kita katakan Allah yang BAB, tentu tidak.
6. Dari Bpk Kausar (Keucik Gp Kuala Bhe Woyla)
Pertanyaannya : Bila Kita sebagai peminpin sudah mencegah kemungkarannya, namun tidak di indahkan, apakah sudah terlepas tanggung jawab kita sebagai peminpin ?.
Jawabannya : bila belum mengambil tindakan maka belum terlepas tanggung jawab mencegah kemungkaran itu karena statusnya adalah peminpin.
7. Dari Bpk Zainal Abidin S. Pd. I (Ketua Panitia).
Pertanyaannya : bagalmana hukum bembuat beton di kuburan ?.
Jawabannya : di haramkan membuat bangunan yang bisa memuzaratkan orang lain, baik muzaratnya sekarang maupun di wawktu nanti, bila bangunan tersebut di tanah kuburan pribadi maka hukumnya makruh kecuali ada kepentingan tertentu seperti kubur Ulama.
8. Via WA :
Pertanyaannya : bagaimana hukumnya membayangkan/menghayalkan orang lain saat berhubungan dengan pasangannya ?.
Jawabannya : hukumnya haram, bandingan haramnya bila kita berhubungan dengan orang lain dan membayangkan pasangan kita. Hayalan disini sudah menjurus kepada azam, karena hukum haram tidak terletak pada sekedar hayalan.
9. Via WA :
Pertanyaanya : bila kita sudah bertaubat dari perbuatan dosa, kemudian mengulangi lagi perbuatan tersebut, apakah dosa yang lalu itu kembali lagi ?.
Jawabannya : dosa itu tidak kembali lagi, bila berbuat dosa lain maka berdosa yang lain.
10. Via WA :
Pertanyaannya : bagaimana hukumnya mengambil manfaat pada barang gala/borok ?.
Jawabannya : diharamkam mengambil manfaat dari barang yang di gala/borok. Bila dibuat perjanjian di luar akad tetapi terikat atau terasa terikat maka hukumnya tetap haram. Bila hal yang demikian itu sudah menjadi adat kebiasann, maka adat yang sudah menjadi kebiasaan muhkamat itu menjadi seperti syarat yang hukumnya tidak sah/haram.
V. PENUTUP.
Pengajian ditutup dengan pembacaan doa oleh Tgk H. Mahdi Kari S. Pd. I (Ketua MPU Aceh Barat) pada pukul 00.00 WIB dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Acara berjalan lancar, tertib, dan khidmat.
Aceh Barat, 19 Muharram 1448 H.
Tim Notulen :
Ketua : Tgk Firman Syukria
Anggota 1: Tgk Mursalin.
Anggota II: Tgk Nasrullah.
Anggota III: Tgk Auriza.
Mengetahui :
Ketua Panitia : Zainal Abidin S. Pd. I
Koordinator Acara : Tgk Arika Amalia. S. Pd. I, M. Pd
,
Komentar
Posting Komentar