Dalam Ilmu Fiqh Talak Itu Hukumnya ada Lima

 


Di masyarakat kita, talak sering dianggap satu warna: pokoknya jelek, haram, dan pasti dibenci Allah Swt. Padahal di dalam kitab fiqih, ulama justru membagi talak menjadi lima hukum: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram.

Kenapa harus sampai lima? Bukankah talak ya talak saja?

Inilah yang menarik.

Islam tidak pernah main pukul rata. Islam melihat talak bukan dari kata-katanya saja, tapi dari latar belakang, alasan, dan dampaknya.

Ibarat pisau. Di tangan anak kecil yang emosi, pisau itu berbahaya dan harus dilarang. Tapi di tangan dokter bedah untuk menyelamatkan pasien, pisau itu justru wajib dipakai.

Talak juga begitu.

Kalau semua talak dihukumi haram, kasihan suami yang terjebak dalam rumah tangga yang merusak agamanya.

Kalau semua talak dihukumi boleh, kasihan istri-istri shalihah yang dicerai tanpa alasan.

Maka tulisan singkat ini akan mengajak kita membongkar satu per satu: kapan talak menjadi wajib, kapan menjadi sunnah, kapan mubah, kapan makruh, dan kapan justru haram.

Hukum Talak / Cerai

1.      1. Wajib.

a.       Orang yang bersumpah tidak akan menyetubuhi/menggauli istrinya selamanya atau dalam masa lebih dari empat bulan, dalam istilah syarak disebut Si Mulin.

Seperti katanya “demi Allah saya tidak akan mennyetubuhi kamu lagi / dalam tahun ini demi Allah saya tidak akan menyetubuhi kamu” sedangkan tahun itu masih tersisa empat bulan lebih.

Jika setelah masa tersebut tidak juga menggauli istrinya maka wajib bagi Hakim untuk menceraikan sang istri itu atas nama suaminya.

b.      Talak dari Hakim yang mana setelah melalui beberapa proses Hakim menilai lebih baik menceraikan diantara keduanya.

2.     2.  Mandub / Sunnah.

a.       Suami yang tidak sanggup /tidak mampu sama sekali dalam menunaikan hak istrinya, adakalanya karena tidak ada syahwat sama sekali dengan intrinya atau karena hal-hal lain

b.      Istrinya ketiadaan ‘afifah (terjaga) karena fisiknya.dan ia tidak merasa ragu/khawatir akan terjadi hal keji pada istrinya bila ia menceraikannya.

c.       Tidak baik perangai/akhlak istrinya, sekira-kira menurut kebiasaan karena kelewatannya  ia tidak sanggup menjalaninya.

d.      Karena ada nasehat bijak dari orang tuanya untuk menceraikan istrinya.

3.      3. Mubah.

a.       Bila suami kurang syahwat terhadap istrinya, dan ia merasa keberatan untuk menafkahinya sedangkan ia tidak bisa tamatu’ (bersenang-senang) dengannya.

b.      Istrinya fasik tidak bisa diajari, dan ia merasa ragu/khawatir bila ia menceraikannya akan terjadi hal-hal yang keji padanya karena sifat fasiknya.

4.      4. Haram.

a.       Menceraikan istri yang sudah di dukhul/disetubuhi, diceraikan dalam keadaan ia sedang halangan dan tiada ‘iwaz khuluk dari hartanya, bila di ceraikannya karena khuluk dari harta si istri maka tiada haram.

b.      Menceraikan istri karena dasar khuluk tapi ‘iwaz khuluknya dari harta orang lain.

c.       Menceraikan istri dalam masa suci dan dalam masa itu ia sudah di setubuhi, sedangkan ia masih memungkinkan untuk hamil karena sudah baligh dan belum asiah (tidak berhaiz lagi).

d.      Menceraikan istri yang kedua, ketiga atau keempat sebelum memenuhi jatah gilirannya.

e.       Suami yang lagi sakit parah menceraikan istrinya dengan tujuan agar ia tidak bisa mengambil warisan.

5.      5. Makruh.

a.       Menceraikan istri dengan tidak ada salah satu alasan apapun, tidak ada alasa hingga wajib cerai, sunat, haram atau mubah.

b.      Menceraikan istri dengan Talak tiga sekaligus itu tidak haram tapi makruh, disunatkan mengiqtisar atas satu saja.

 

Tgk Firman Syukria, Nuqila min Kitab I’anat At-Thalibin juzuk 4 hal 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA RAMADHAN

Mengobati Penyakit Marah

SHALAT TASBIH